Penggantian Kapolri, Prof Juanda: Kompetensi Absolut Presiden, Namun Pemberantasan Korupsi Harus Tetap Didukung
- account_circle Helmy
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- print Cetak

Penggantian Kapolri Jadi Sorotan Publik
JAKARTA, WARTA HUKUM – Penggantian Kapolri kembali menjadi perbincangan setelah muncul isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Meski belum ada informasi resmi yang dapat mengonfirmasi kabar tersebut, isu ini berkembang luas dan memunculkan berbagai spekulasi, termasuk mengenai sosok yang disebut-sebut akan menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, SH., MH., menegaskan bahwa apabila Presiden memutuskan melakukan pergantian Kapolri, langkah tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusional Presiden.
“Jika isu itu menjadi kenyataan dan terjadi penggantian Kapolri, maka secara hukum tidak ada yang salah dan itu memang yurisdiksi kompetensi absolut Presiden,” ujar Prof. Juanda.
Penggantian Kapolri Merupakan Hak Konstitusional Presiden
Menurut Prof. Juanda, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat maupun memberhentikan Kapolri sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, secara hukum tidak ada persoalan apabila Presiden mengambil keputusan tersebut.
Namun demikian, ia menilai muncul pertanyaan besar apabila pergantian dilakukan ketika Kapolri dinilai sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara konsisten.
“Namun yang tidak bisa diterima hukum akal sehat kita di dalam negara hukum seperti Indonesia ini adalah mengapa terhadap Kapolri yang jelas-jelas sedang berjuang dan konsisten menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi harus diganti, dianggap salah atau dinilai tidak loyal dengan Presiden. Ini merupakan sikap anomali, negara hukum apa ini,” tegasnya.
Prof. Juanda mengingatkan bahwa sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai Presiden, Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi.
Menurutnya, Presiden bahkan pernah menyatakan bahwa korupsi merupakan musuh rakyat dan pemerintah akan mengejar para pelaku korupsi hingga ke mana pun demi kepentingan bangsa.
Pemberantasan Korupsi Harus Mendapat Dukungan
Prof. Juanda mengaku sulit mempercayai apabila Presiden benar-benar mengganti Kapolri pada saat institusi Polri dinilai sedang bekerja menjalankan arahan Presiden dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Ia menilai, apabila perkara yang ditangani memiliki nilai besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, justru langkah Kapolri dan jajarannya layak memperoleh dukungan.
“Apa yang dilakukan Kapolri tersebut sepantasnya atau selayaknya Presiden memberikan dukungan penuh dan memberikan penghargaan sebagai prestasi. Sebab sudah barang tentu untuk membongkar kasus ini sebesar ini tidaklah gampang dan harus memiliki ketangguhan mental yang prima serta didukung tingkat profesionalitas dan alat bukti yang kuat secara hukum,” katanya.
Prof. Juanda menambahkan, pengungkapan perkara korupsi berskala besar membutuhkan keberanian, profesionalisme, serta pembuktian hukum yang kuat sehingga aparat penegak hukum memerlukan dukungan penuh dalam menjalankan tugasnya.
Rakyat Diminta Mengawal Pemberantasan Korupsi
Di akhir pernyataannya, Prof. Juanda menyampaikan bahwa apabila isu pergantian Kapolri sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, maka hal tersebut tidak boleh menyurutkan langkah aparat penegak hukum.
“Jika isu penggantian Kapolri dihembus oleh pihak-pihak yang merasa terganggu kenyamanannya akibat ditetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tentu Kapolri dan jajarannya tidak perlu ragu dan mundur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Rakyat pasti mendukung dan selalu bersama-sama Kapolri dan penegak hukum lainnya untuk melawan korupsi dan kita berharap saatnya Presiden membuktikan konsistensi antara ucapan dan tindakan, rakyat menanti itu dan pasti mengawal kasus ini sampai tuntas,” jelas Prof. Juanda, Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa polemik mengenai isu penggantian Kapolri tidak hanya dipandang dari aspek politik, tetapi juga harus dilihat melalui perspektif hukum tata negara serta komitmen bersama dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah terkait kebenaran isu pergantian Kapolri tersebut.
- Penulis: Helmy




