Breaking News
light_mode

Polresta Cirebon Berantas OKT dan Miras, Tiga Pelaku Dibekuk

  • account_circle Wahidin biro cirebon
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Tiga Pelaku OKT Diamankan, 655 Botol Miras Ilegal Disita

CIREBON,Wartahukum.id — Polresta Cirebon kembali melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras terbatas (OKT) dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sepanjang pertengahan hingga akhir September 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon melakukan serangkaian penindakan di sejumlah wilayah kecamatan.

Hasil penindakan tersebut, tiga pelaku peredaran OKT berhasil diamankan dengan barang bukti lebih dari 1.000 butir tablet. Selain itu, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), polisi menyita 655 botol minuman beralkohol dan 4 liter miras tradisional jenis tuak.

  • Pelaku Pertama Diamankan di Kecamatan Gegesik

Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (13/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka DF (26), seorang wiraswasta, di pinggir jalan wilayah Kecamatan Gegesik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 260 butir pil Tramadol, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu tas selempang warna hijau, serta satu unit telepon seluler Oppo.

Dalam pemeriksaan, DF mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang penyuplai berinisial Gotit yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

  • Polresta Cirebon Kembali Amankan Pelaku di Gunungjati

Penindakan berikutnya dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Gunungjati. Kali ini, tersangka TAP (31) diamankan di halaman kediamannya.

Petugas menemukan 550 butir Tramadol, 110 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp122.000, sebuah kotak plastik, dan tas warna cokelat.

Kepada penyidik, TAP mengaku mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari seorang penyuplai di kawasan Kesunean, Kota Cirebon.

  • Pelaku Ketiga Ditangkap di Kecamatan Ciledug

Penindakan ketiga dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Ciledug. Petugas mengamankan tersangka S (25), seorang buruh asal Pabedilan, di sebuah toko.

Dari hasil pengembangan hingga penggeledahan di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Ciledug, polisi menyita 101 tablet Trihexyphenidyl serta uang tunai Rp300.000.

Dalam pemeriksaan, S mengaku memesan obat keras tersebut secara daring melalui platform media sosial TikTok dengan menggunakan akun IDLCM8MWK3, kemudian menjualnya kembali secara eceran.

  • Kapolresta Cirebon Tegaskan Penindakan Terus Dilakukan

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras terbatas dan penertiban minuman keras ilegal menjadi bagian penting dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran obat keras terbatas maupun penjual minuman keras ilegal. Peredaran barang terlarang ini dapat menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan munculnya kejahatan jalanan, premanisme hingga bentrokan fisik di tengah masyarakat,” ujar Imara, Rabu (28/9/2026).

Menurutnya, pola peredaran obat keras terus berkembang, termasuk memanfaatkan media sosial. Karena itu, jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap berbagai modus yang digunakan para pelaku.

“Baik transaksi secara langsung maupun modus melalui jaringan media sosial, seluruhnya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Cirebon,” katanya.

  • Tiga Tersangka Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Untuk kasus peredaran OKT, ketiga tersangka, yakni DF, TAP, dan S, dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Cirebon masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka, termasuk memburu sejumlah pihak yang telah masuk dalam DPO.

  • Operasi Pekat Sasar Peredaran Miras Ilegal

Selain penindakan terhadap peredaran OKT, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal.

Operasi tersebut dilaksanakan secara maraton pada 15 hingga 22 September 2026 di sembilan kecamatan. Dalam kegiatan itu, petugas menindak 22 pedagang miras ilegal dan menyita 655 botol minuman beralkohol serta 4 liter miras tradisional jenis tuak.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Sementara para pemilik barang menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Polresta Cirebon memastikan kegiatan penindakan terhadap OKT dan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mencegah berbagai gangguan kamtibmas yang berpotensi meresahkan masyarakat.

(Wahidin/rls)

 

  • Penulis: Wahidin biro cirebon
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalur Perdagangan ASEAN Dijaga, Prabowo Dorong Stabilitas Kawasan Asia Tenggara

    Jalur Perdagangan ASEAN Dijaga, Prabowo Dorong Stabilitas Kawasan Asia Tenggara

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle A. Malik
    • 0Komentar

    Prabowo Tekankan Pentingnya Jalur Perdagangan ASEAN Jakarta, wartahukum.id — Presiden Prabowo Subianto mengajak negara-negara ASEAN menjaga stabilitas dan keamanan jalur perdagangan strategis kawasan. Ajakan itu disampaikan di tengah meningkatnya tensi geopolitik global dan ancaman gangguan rantai pasok internasional yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap ekonomi kawasan Asia Tenggara. Dalam berbagai forum internasional, Prabowo menegaskan bahwa […]

  • Ketahanan Pangan Kuningan Diperkuat, Satlantas Polres Kuningan Pantau Tanaman Jagung di Desa Cibulan

    Ketahanan Pangan Kuningan Diperkuat, Satlantas Polres Kuningan Pantau Tanaman Jagung di Desa Cibulan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Ketahanan Pangan Kuningan Jadi Fokus Sinergi Satlantas dan Dinas Pertanian KUNINGAN,watahukum.id—Ketahanan Pangan Kuningan terus menjadi perhatian berbagai pihak. Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan bersinergi dengan Dinas Pertanian Kecamatan Cidahu melakukan monitoring perkembangan tanaman jagung di Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan […]

  • NTT Larang Kendaraan Menunggak Pajak Beli BBM Subsidi, Ini Aturannya

    NTT Larang Kendaraan Menunggak Pajak Beli BBM Subsidi, Ini Aturannya

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Pemprov NTT Berlakukan Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak KUPANG,wartahukum.id—NTT larang kendaraan menunggak pajak beli BBM subsidi melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan penyaluran BBM […]

  • Rupiah Anjlok, Prabowo Minta Rakyat Tak Khawatir

    Rupiah Anjlok, Prabowo Minta Rakyat Tak Khawatir

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Prabowo Soroti Pelemahan Rupiah di Tengah Penguatan Dollar AS Jakarta, WARTA HUKUM.ID — Rupiah anjlok hingga menyentuh Rp17.600 per dollar AS mendapat perhatian Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, Prabowo meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kondisi tersebut selama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih tenang menghadapi situasi ekonomi nasional. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Peresmian […]

  • Didampingi Bupati Parosil, Gubernur Mirzani Sapa Warga BNS: Rp 45 Miliar Untuk Jalan Demi Swasembada Pangan

    Didampingi Bupati Parosil, Gubernur Mirzani Sapa Warga BNS: Rp 45 Miliar Untuk Jalan Demi Swasembada Pangan

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Gubernur Mirzani Sapa Warga BNS, Pemprov Lampung Alokasikan Rp 45 Miliar untuk Infrastruktur LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Gubernur Mirzani Sapa Warga BNS dengan membawa kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS). Didampingi Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bertemu langsung dengan warga di halaman Kantor Kecamatan BNS, Rabu (08/07/2026). Dalam kesempatan tersebut, […]

  • DPC PSI Baradatu Serahkan Atribut Partai ke DPRT Se-Kecamatan Baradatu

    DPC PSI Baradatu Serahkan Atribut Partai ke DPRT Se-Kecamatan Baradatu

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    *DPC PSI Baradatu Serahkan Atribut Partai ke DPRT Se-Kecamatan Baradatu*   WAY KANAN , WartaHukum.id – Dewan Pimpinan Cabang / DPC Partai Solidaritas Indonesia / PSI Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan menggelar penyerahan atribut partai. Penyerahan dilakukan kepada Dewan Pimpinan Ranting / DPRT PSI se-Kecamatan Baradatu, Minggu 5/7/2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis DPC PSI […]

expand_less