UU Keterbukaan Informasi Publik Diabaikan! Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Bungkam, Rojali: Jangan Tutupi Publik
- account_circle ROJALI
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

-
*UU Keterbukaan Informasi Publik Diabaikan! Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Bungkam, Rojali: Jangan Tutupi Publik*
*BANJIT, WAY KANAN*, Wartahukum.id – Proyek pembangunan ruas Jalan Kasui–Air Ringkih, Kabupaten Way Kanan yang telah dinanti masyarakat puluhan tahun, kembali disorot. Bukan karena progresnya, melainkan karena sikap tertutup dari pihak pengawas lapangan.
Saat dikonfirmasi awak media terkait progres pekerjaan, kualitas material, dan spesifikasi teknis proyek, *Pengawas Lapangan berinisial “Adi” memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan apapun.*
-
Sikap tersebut langsung mendapat kecaman keras dari *Ketua KOSTRAT DPAC Kecamatan Banjit, Rojali.*
-
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kok bisa pengawas bungkam saat ditanya? Dimana UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? Jangan jadikan proyek ini proyek siluman. Masyarakat berhak tahu!” tegas Rojali, Minggu 2 Agustus 2026.
Menurut Rojali, keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara. Apalagi proyek ini menggunakan dana APBN/APBD yang bersumber dari pajak masyarakat Way Kanan.
-
“Kalau dari awal sudah ditutup-tutupi, wajar kalau kami curiga. Jangan sampai jalan ini baru setahun sudah rusak lagi seperti proyek-proyek sebelumnya. Kami tidak mau Way Kanan jadi korban lagi,” lanjutnya dengan nada kesal.
Warga Kecamatan Kasui dan Banjit sendiri mengaku resah. Mereka khawatir proyek senilai miliaran ini hanya jadi “tambal sulam” dan tidak sesuai standar. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, papan informasi proyek juga belum terpasang di titik lokasi.
-
KOSTRAT DPAC Banjit bersama masyarakat mendesak *Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan* untuk segera:
1. *Menegur keras pengawas* yang tidak kooperatif dan melanggar UU KIP
2. *Memasang papan informasi proyek* yang memuat sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan spesifikasi
3. *Membuka akses data* RAB dan hasil uji laboratorium material kepada publik
4. *Menurunkan tim pengawas independen* untuk memastikan kualitas pekerjaan
-
“Kami mendukung penuh pembangunan ini. Tapi harus dengan transparan dan berkualitas. Jangan sampai niat baik pemerintah justru dinodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Rojali.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PUPR Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait sikap pengawas tersebut.Rojali/Rls.
*#KawalJalanKasui #UU_KIP #TransparansiAnggaran #WayKanan*
- Penulis: ROJALI
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: `BANJIT, WAY KANAN - Tim Investigasi Wartahukum.id / Rojali - Ketua KOSTRAT DPAC Banjit`




