Pencurian 34 Tandan Sawit di Way Kanan, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
- account_circle Esmirhan
- calendar_month Senin, 15 Jun 2026
- print Cetak

WAYKANAN, wartahukum.id — Pencurian sawit Way Kanan kembali menjadi sorotan setelah seorang pria diduga menggondol 34 tandan buah sawit di wilayah Kabupaten Way Kanan. Aksi tersebut membuat pelaku kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak perkebunan yang mengalami kerugian.
Pelaku Diduga Beraksi di Area Perkebunan
Kasus pencurian sawit Way Kanan ini terjadi di area perkebunan yang rutin dijaga oleh pekerja lapangan. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk memanen secara ilegal 34 tandan buah sawit dari lokasi kejadian.
Pihak keamanan perkebunan kemudian menemukan aktivitas mencurigakan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. Polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penangkapan
Dalam menangani kasus pencurian sawit Way Kanan, aparat kepolisian setempat melakukan penyelidikan intensif. Pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kini tengah mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian hasil perkebunan tersebut. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat berkas perkara.
Jeratan Pasal Pencurian dalam KUHP
Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Penegakan hukum dalam kasus pencurian sawit Way Kanan menjadi perhatian penting mengingat sektor perkebunan merupakan salah satu penopang ekonomi daerah. Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pencurian hasil perkebunan tanpa kompromi.
Kerugian Ekonomi dan Gangguan Produksi
Kasus pencurian hasil perkebunan seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengganggu stabilitas produksi sawit di daerah. Petani dan perusahaan perkebunan kerap mengalami dampak langsung berupa penurunan hasil panen dan meningkatnya biaya pengamanan.
Kasus pencurian sawit Way Kanan menegaskan pentingnya pengawasan ketat di sektor perkebunan. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
- Penulis: Esmirhan




