Breaking News
light_mode

Pencurian 34 Tandan Sawit di Way Kanan, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

  • account_circle Esmirhan
  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • print Cetak

WAYKANAN, wartahukum.id — Pencurian sawit Way Kanan kembali menjadi sorotan setelah seorang pria diduga menggondol 34 tandan buah sawit di wilayah Kabupaten Way Kanan. Aksi tersebut membuat pelaku kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak perkebunan yang mengalami kerugian.

Pelaku Diduga Beraksi di Area Perkebunan

Kasus pencurian sawit Way Kanan ini terjadi di area perkebunan yang rutin dijaga oleh pekerja lapangan. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk memanen secara ilegal 34 tandan buah sawit dari lokasi kejadian.

Pihak keamanan perkebunan kemudian menemukan aktivitas mencurigakan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. Polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penangkapan

Dalam menangani kasus pencurian sawit Way Kanan, aparat kepolisian setempat melakukan penyelidikan intensif. Pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik kini tengah mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian hasil perkebunan tersebut. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat berkas perkara.

Jeratan Pasal Pencurian dalam KUHP

Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Penegakan hukum dalam kasus pencurian sawit Way Kanan menjadi perhatian penting mengingat sektor perkebunan merupakan salah satu penopang ekonomi daerah. Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pencurian hasil perkebunan tanpa kompromi.

Kerugian Ekonomi dan Gangguan Produksi

Kasus pencurian hasil perkebunan seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengganggu stabilitas produksi sawit di daerah. Petani dan perusahaan perkebunan kerap mengalami dampak langsung berupa penurunan hasil panen dan meningkatnya biaya pengamanan.

Kasus pencurian sawit Way Kanan menegaskan pentingnya pengawasan ketat di sektor perkebunan. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


  • Penulis: Esmirhan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akurasi Jurnalistik Digital: Meutya Hafid Ingatkan Media Tak Korbankan Kebenaran

    Akurasi Jurnalistik Digital: Meutya Hafid Ingatkan Media Tak Korbankan Kebenaran

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Akurasi Jurnalistik Digital Jadi Fondasi Kepercayaan Publik Jakarta, watahukum.id — Dalam dinamika akurasi jurnalistik digital, kecepatan penyebaran informasi di era teknologi tidak boleh mengorbankan kebenaran. Hal ini ditegaskan oleh Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada acara peringatan World Press Freedom Day 2026 bertema “Kolaborasi untuk Indonesia Berkualitas dan Berkelanjutan” saat kegiatan car […]

  • Prabowo Larang Telur Dadar dalam Program MBG, Minta Sajikan Telur Utuh

    Prabowo Larang Telur Dadar dalam Program MBG, Minta Sajikan Telur Utuh

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

     Prabowo Larang Telur Dadar demi Menjaga Kualitas Gizi Program MBG JAKARTA,wartahukum.id—Prabowo larang telur dadar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena menilai penyajian telur dadar berpotensi mengurangi kandungan protein yang diterima peserta. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat rapat konsolidasi nasional bersama para mitra pelaksana MBG di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026). Dalam […]

  • Gawat Jika Laporan Tak Segera Di Proses,LSM Trinusa Ancam Gelar Unjuk Rasa Lebih Besar di Kejari Pringsewu”,

    Gawat Jika Laporan Tak Segera Di Proses,LSM Trinusa Ancam Gelar Unjuk Rasa Lebih Besar di Kejari Pringsewu”,

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle @suhairi biro pringsewu
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, wartahukum.id —Setelah resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa memberikan batas waktu bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak ada respons atau langkah penyelidikan dalam waktu dekat, pihaknya mengancam akan kembali turun ke jalan dengan membawa […]

  • Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Soal Dolar Desa

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Soal Dolar Desa

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo soal Orang Desa Tidak Pakai Dolar Jakarta,WARTA HUKUM.ID —Gerindra jelaskan maksud Prabowo terkait pernyataan “orang desa tidak pakai dolar” yang menjadi sorotan publik. Juru bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menilai pidato Presiden Prabowo Subianto tidak dipahami secara utuh. Menurut Bahtra, pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo […]

  • Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar, LSM LIRA Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus

    Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar, LSM LIRA Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    SURABAYA, wartahukum.id – Dana Kompensasi Rumpon Nelayan senilai Rp21 miliar yang berasal dari PT Petronas Carigali Indonesia kembali menjadi sorotan. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut karena dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah bergulir selama sekitar satu tahun. Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, […]

  • Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kg Sabu dan Selamatkan 948 Ribu Jiwa

    Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kg Sabu dan Selamatkan 948 Ribu Jiwa

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Polda Lampung Bongkar 17 Kasus Narkotika dalam Empat Bulan LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Polda Lampung ungkap 17 kasus narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menangkap 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar. Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen […]

expand_less