Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal
- account_circle Helmy kaperwil Aceh
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- print Cetak

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal dan Dorong Pengelolaan Sumur Rakyat Secara Legal
PALEMBANG,Wartahukum.id – Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026. Kegiatan berlangsung di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Sumsel mengungkap keberhasilan menyita lebih dari 1.261.864 liter minyak bumi ilegal sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia migas sekaligus mendukung program ketahanan energi nasional.
-
Kapolda Sumsel Tawarkan Solusi Pengelolaan Sumur Rakyat Secara Legal
Konferensi pers dihadiri perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, dan Pertamina.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan seiring dengan pemberian solusi bagi masyarakat agar aktivitas pengelolaan sumur rakyat dapat berjalan secara legal sesuai ketentuan pemerintah.
“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina,” jelas Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan tetap menindak tegas pihak-pihak yang tidak memanfaatkan jalur legal tersebut.
-
129 Tersangka Diamankan dari 96 Laporan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel memaparkan hasil penanganan perkara penyalahgunaan BBM ilegal selama tahun 2026.
“Secara keseluruhan, kami telah menangani 96 Laporan Polisi (LP). Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter,” ungkap Dirreskrimsus.
Dari total 96 perkara tersebut, sebanyak 26 kasus telah berstatus P21, 24 kasus memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
-
Puluhan Kendaraan dan Illegal Refinery Ikut Diungkap
Selain menyita BBM ilegal, penyidik juga mengamankan berbagai sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Barang bukti kendaraan yang kami hadirkan di hadapan rekan-rekan media hari ini berjumlah 50 unit. Rinciannya terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit roda enam (R6), dan 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10),” tambahnya.
Dirreskrimsus juga mengungkap adanya 11 kasus illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal dengan 13 tersangka serta barang bukti sebanyak 125.320 liter minyak.
Dalam beberapa operasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, petugas juga menemukan dan memusnahkan fasilitas penyulingan ilegal, termasuk empat kendaraan pelaku yang hangus terbakar di lokasi.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan sektor migas, melindungi lingkungan, serta menjaga ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.
(Helmy/ris)
- Penulis: Helmy kaperwil Aceh
- Editor: Ansori




