Breaking News
light_mode

STLO MADAS Nusantara Bali Dicabut, Ormas Tempuh Gugatan PTUN dan Lapor Ombudsman

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • print Cetak

KARAWANG, wartahukum.idSTLO MADAS Nusantara Bali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Madas Nusantara Bali menyatakan keberatan atas keputusan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) milik organisasi tersebut.

Pihak Madas Nusantara menilai pencabutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Atas dasar itu, organisasi tersebut berencana menempuh berbagai langkah hukum dan administratif, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melapor ke Ombudsman Republik Indonesia, serta menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

STLO MADAS Nusantara Bali Jadi Objek Sengketa

Diketahui, DPW Madas Nusantara Bali telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol Provinsi Bali pada 2 September 2025 setelah melalui proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2026, kepengurusan DPW Madas Nusantara Bali dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH. Acara pelantikan tersebut turut dihadiri perwakilan Kesbangpol Bali serta unsur Pemerintah Provinsi Bali yang mewakili Wakil Gubernur Bali.

Namun, menurut pihak Madas Nusantara, setelah pelantikan berlangsung muncul berbagai tanggapan di media sosial yang dinilai memberikan citra negatif terhadap organisasi tersebut. Madas Nusantara menduga dinamika tersebut kemudian berujung pada keputusan pencabutan STLO oleh Kesbangpol Bali.

“Karena itu, kami akan melakukan gugatan ke PTUN, Melaporkan Ombudsman (Malapraktek Administrasi) maupun ke Gubernur Bali, dan Kemendagri. Semestinya Kesbangpol tidak boleh semena-mena atas desakan nitizen, mengubah keputusan atas asumsi,” tegas Jusuf Rizal.

Madas Nusantara Klaim Perjuangkan Hak Berserikat

Jusuf Rizal mengatakan upaya hukum yang akan ditempuh merupakan bagian dari perjuangan organisasi untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, hak untuk berkumpul dan berserikat dijamin oleh negara bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Pihak Madas Nusantara juga menyatakan tidak pernah menerima informasi mengenai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi sehingga menjadi dasar pencabutan STLO tersebut.

Bantah Narasi “Mengamankan Bali”

Dalam kesempatan yang sama, Jusuf Rizal membantah berbagai narasi yang beredar di ruang publik yang mengaitkan kehadiran Madas Nusantara dengan upaya “mengamankan Bali”.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh pengurus maupun tercantum dalam visi dan misi organisasi.

“Kami tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu, bahkan di dalam Visi Misi organisasi (tidak ada frase mengamankan Bali). Itu fitnah untuk mendiskreditkan dan memprovokasi masyarakat Bali yang awam. Menyampaikan informasi fitnah,” tegas Jusuf Rizal.

Ia juga menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik organisasi.

“Karena itu kami juga akan melaporkan mereka yang terkait penyebaran informasi yang mengandung fitnah, provokasi, mengganggu ketertiban umum dan SARA. Ormas Madas Nusantara merasa dirugikan dan citranya dicemarkan,” tegas Jusuf Rizal.

STLO MADAS Nusantara Bali dan Agenda Pembinaan SDM

Lebih lanjut, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa kehadiran Madas Nusantara di Bali bertujuan mewadahi warga Madura yang berada di perantauan melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, organisasi tersebut menjalankan program pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kompetensi anggota melalui konsep Bina, Lindung, dan Sejahtera. Selain itu, organisasi juga mengklaim berperan sebagai mitra masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional dan persiapan Generasi Emas 2045.

Hingga saat ini, kata Jusuf Rizal, pihaknya mengaku belum menerima salinan resmi surat keputusan pencabutan STLO dari Kesbangpol Bali. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk mengajukan gugatan maupun langkah hukum lanjutan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kesbangpol Provinsi Bali terkait alasan dan dasar hukum pencabutan STLO Madas Nusantara Bali sebagaimana disampaikan pihak organisasi.

Penerbit: Muhammad Toyyib

  • Penulis: Muhammad Toyyib

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasum Panggulu Hills Dipersoalkan, Warga Soroti Pengembang dan Pengawasan Perizinan Pesawaran

    Fasum Panggulu Hills Dipersoalkan, Warga Soroti Pengembang dan Pengawasan Perizinan Pesawaran

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Warga Keluhkan Fasum Panggulu Hills yang Belum Jelas Pesawaran, wartahukum.id — Persoalan Fasum Panggulu Hills di Dusun Kampung Tua, Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, mulai menuai sorotan warga. Puluhan penghuni dan calon pembeli Perumahan Panggulu Hills mengeluhkan belum tersedianya fasilitas umum penting seperti tempat ibadah dan lahan pemakaman yang dinilai menjadi kebutuhan dasar sebuah kawasan […]

  • Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu Disorot LSM Trinusa

    Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu Disorot LSM Trinusa

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle @suhairi_biro
    • 0Komentar

    Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu Picu Rencana Aksi Unjuk Rasa Pringsewu, WARTA HUKUM.ID — Dugaan anggaran DPRD Pringsewu tahun 2025 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Pringsewu. Karena itu, pihak organisasi tersebut resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Pringsewu pada Minggu, 18 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan […]

  • Ketika Anak Muda Tak Lagi Apatis, Sekolah Kader Perubahan PKB Jadi Ruang Belajar Demokrasi

    Ketika Anak Muda Tak Lagi Apatis, Sekolah Kader Perubahan PKB Jadi Ruang Belajar Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, WARTA HUKUM.ID — Di tengah anggapan bahwa politik hanya milik para elite dan identik dengan perebutan kekuasaan, puluhan anak muda di Kecamatan Tanjung Sari justru memilih menghabiskan hari liburnya untuk belajar memahami demokrasi dan kehidupan berbangsa. Minggu (7/6/2026), sekitar 70 pemuda berusia 17 hingga 35 tahun dari berbagai desa berkumpul di Desa Kertosari […]

  • SDM Polri Global: LPDP Polri Jadi Kunci Polda Lampung Cetak Bhayangkara Unggul

    SDM Polri Global: LPDP Polri Jadi Kunci Polda Lampung Cetak Bhayangkara Unggul

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id  — SDM Polri Global menjadi fokus utama Polda Lampung dalam menjawab tantangan kompetisi internasional. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Penjaringan Minat dan Bakat Program LPDP Polri oleh Tim Lemdiklat Polri, Rabu (29/4/2026), di Siger Lounge Polda Lampung. Di tengah percepatan transformasi kelembagaan, langkah ini tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan strategi konkret […]

  • Kinerja Polsek Tanjung Bintang Dipertanyakan: 8 Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Oknum Aparat Bebas Beroperasi

    Kinerja Polsek Tanjung Bintang Dipertanyakan: 8 Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Oknum Aparat Bebas Beroperasi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sorotan Tajam di Tengah Gencarnya Pemberantasan Mafia BBM Lampung Selatan, wartahukum.id — Mafia BBM Tanjung Bintang kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencar-gencarnya Polda Lampung memberantas praktik mafia BBM di berbagai wilayah, kondisi berbeda justru terjadi di Desa Serdang Daton 9, Kecamatan Tanjung Bintang. Di lokasi ini, sedikitnya delapan gudang diduga menjadi pusat penimbunan dan […]

  • Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Dilantik Hari Ini

    Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Dilantik Hari Ini

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Pemerintah Tunjuk Nanik Sudaryati Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional JAKARTA,wartahukum.id—Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dijadwalkan menjalani pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 8 Juni 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. Pemerintah menunjuk Nanik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya diberhentikan bersama dua pimpinan lainnya dalam rangka pembenahan lembaga tersebut. […]

expand_less