STLO MADAS Nusantara Bali Dicabut, Ormas Tempuh Gugatan PTUN dan Lapor Ombudsman
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- print Cetak

KARAWANG, wartahukum.id – STLO MADAS Nusantara Bali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Madas Nusantara Bali menyatakan keberatan atas keputusan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) milik organisasi tersebut.
Pihak Madas Nusantara menilai pencabutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Atas dasar itu, organisasi tersebut berencana menempuh berbagai langkah hukum dan administratif, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melapor ke Ombudsman Republik Indonesia, serta menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
STLO MADAS Nusantara Bali Jadi Objek Sengketa
Diketahui, DPW Madas Nusantara Bali telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol Provinsi Bali pada 2 September 2025 setelah melalui proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2026, kepengurusan DPW Madas Nusantara Bali dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH. Acara pelantikan tersebut turut dihadiri perwakilan Kesbangpol Bali serta unsur Pemerintah Provinsi Bali yang mewakili Wakil Gubernur Bali.
Namun, menurut pihak Madas Nusantara, setelah pelantikan berlangsung muncul berbagai tanggapan di media sosial yang dinilai memberikan citra negatif terhadap organisasi tersebut. Madas Nusantara menduga dinamika tersebut kemudian berujung pada keputusan pencabutan STLO oleh Kesbangpol Bali.
“Karena itu, kami akan melakukan gugatan ke PTUN, Melaporkan Ombudsman (Malapraktek Administrasi) maupun ke Gubernur Bali, dan Kemendagri. Semestinya Kesbangpol tidak boleh semena-mena atas desakan nitizen, mengubah keputusan atas asumsi,” tegas Jusuf Rizal.
Madas Nusantara Klaim Perjuangkan Hak Berserikat
Jusuf Rizal mengatakan upaya hukum yang akan ditempuh merupakan bagian dari perjuangan organisasi untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, hak untuk berkumpul dan berserikat dijamin oleh negara bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Pihak Madas Nusantara juga menyatakan tidak pernah menerima informasi mengenai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi sehingga menjadi dasar pencabutan STLO tersebut.
Bantah Narasi “Mengamankan Bali”
Dalam kesempatan yang sama, Jusuf Rizal membantah berbagai narasi yang beredar di ruang publik yang mengaitkan kehadiran Madas Nusantara dengan upaya “mengamankan Bali”.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh pengurus maupun tercantum dalam visi dan misi organisasi.
“Kami tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu, bahkan di dalam Visi Misi organisasi (tidak ada frase mengamankan Bali). Itu fitnah untuk mendiskreditkan dan memprovokasi masyarakat Bali yang awam. Menyampaikan informasi fitnah,” tegas Jusuf Rizal.
Ia juga menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik organisasi.
“Karena itu kami juga akan melaporkan mereka yang terkait penyebaran informasi yang mengandung fitnah, provokasi, mengganggu ketertiban umum dan SARA. Ormas Madas Nusantara merasa dirugikan dan citranya dicemarkan,” tegas Jusuf Rizal.
STLO MADAS Nusantara Bali dan Agenda Pembinaan SDM
Lebih lanjut, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa kehadiran Madas Nusantara di Bali bertujuan mewadahi warga Madura yang berada di perantauan melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, organisasi tersebut menjalankan program pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kompetensi anggota melalui konsep Bina, Lindung, dan Sejahtera. Selain itu, organisasi juga mengklaim berperan sebagai mitra masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional dan persiapan Generasi Emas 2045.
Hingga saat ini, kata Jusuf Rizal, pihaknya mengaku belum menerima salinan resmi surat keputusan pencabutan STLO dari Kesbangpol Bali. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk mengajukan gugatan maupun langkah hukum lanjutan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kesbangpol Provinsi Bali terkait alasan dan dasar hukum pencabutan STLO Madas Nusantara Bali sebagaimana disampaikan pihak organisasi.
Penerbit: Muhammad Toyyib
- Penulis: Muhammad Toyyib




