Breaking News
light_mode

STLO MADAS Nusantara Bali Dicabut, Ormas Tempuh Gugatan PTUN dan Lapor Ombudsman

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • print Cetak

KARAWANG, wartahukum.idSTLO MADAS Nusantara Bali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Madas Nusantara Bali menyatakan keberatan atas keputusan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) milik organisasi tersebut.

Pihak Madas Nusantara menilai pencabutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Atas dasar itu, organisasi tersebut berencana menempuh berbagai langkah hukum dan administratif, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melapor ke Ombudsman Republik Indonesia, serta menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

STLO MADAS Nusantara Bali Jadi Objek Sengketa

Diketahui, DPW Madas Nusantara Bali telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol Provinsi Bali pada 2 September 2025 setelah melalui proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2026, kepengurusan DPW Madas Nusantara Bali dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH. Acara pelantikan tersebut turut dihadiri perwakilan Kesbangpol Bali serta unsur Pemerintah Provinsi Bali yang mewakili Wakil Gubernur Bali.

Namun, menurut pihak Madas Nusantara, setelah pelantikan berlangsung muncul berbagai tanggapan di media sosial yang dinilai memberikan citra negatif terhadap organisasi tersebut. Madas Nusantara menduga dinamika tersebut kemudian berujung pada keputusan pencabutan STLO oleh Kesbangpol Bali.

“Karena itu, kami akan melakukan gugatan ke PTUN, Melaporkan Ombudsman (Malapraktek Administrasi) maupun ke Gubernur Bali, dan Kemendagri. Semestinya Kesbangpol tidak boleh semena-mena atas desakan nitizen, mengubah keputusan atas asumsi,” tegas Jusuf Rizal.

Madas Nusantara Klaim Perjuangkan Hak Berserikat

Jusuf Rizal mengatakan upaya hukum yang akan ditempuh merupakan bagian dari perjuangan organisasi untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, hak untuk berkumpul dan berserikat dijamin oleh negara bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Pihak Madas Nusantara juga menyatakan tidak pernah menerima informasi mengenai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi sehingga menjadi dasar pencabutan STLO tersebut.

Bantah Narasi “Mengamankan Bali”

Dalam kesempatan yang sama, Jusuf Rizal membantah berbagai narasi yang beredar di ruang publik yang mengaitkan kehadiran Madas Nusantara dengan upaya “mengamankan Bali”.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh pengurus maupun tercantum dalam visi dan misi organisasi.

“Kami tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu, bahkan di dalam Visi Misi organisasi (tidak ada frase mengamankan Bali). Itu fitnah untuk mendiskreditkan dan memprovokasi masyarakat Bali yang awam. Menyampaikan informasi fitnah,” tegas Jusuf Rizal.

Ia juga menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik organisasi.

“Karena itu kami juga akan melaporkan mereka yang terkait penyebaran informasi yang mengandung fitnah, provokasi, mengganggu ketertiban umum dan SARA. Ormas Madas Nusantara merasa dirugikan dan citranya dicemarkan,” tegas Jusuf Rizal.

STLO MADAS Nusantara Bali dan Agenda Pembinaan SDM

Lebih lanjut, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa kehadiran Madas Nusantara di Bali bertujuan mewadahi warga Madura yang berada di perantauan melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, organisasi tersebut menjalankan program pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kompetensi anggota melalui konsep Bina, Lindung, dan Sejahtera. Selain itu, organisasi juga mengklaim berperan sebagai mitra masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional dan persiapan Generasi Emas 2045.

Hingga saat ini, kata Jusuf Rizal, pihaknya mengaku belum menerima salinan resmi surat keputusan pencabutan STLO dari Kesbangpol Bali. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk mengajukan gugatan maupun langkah hukum lanjutan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kesbangpol Provinsi Bali terkait alasan dan dasar hukum pencabutan STLO Madas Nusantara Bali sebagaimana disampaikan pihak organisasi.

Penerbit: Muhammad Toyyib

  • Penulis: Muhammad Toyyib

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Lampung Monitoring Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Lampung Timur

    Kapolda Lampung Monitoring Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Lampung Timur

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden RI Berjalan Aman dan Kondusif LAMPUNG TIMUR,wartahukumi.id—Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf melaksanakan monitoring langsung pengamanan kunjungan Wakil Presiden RI di Kabupaten Lampung Timur, Rabu (15/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Lampung bersama Pangdam XXI/Raden Intan turut mendampingi rangkaian kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia di sejumlah lokasi, meliputi Kecamatan Way Bungur, […]

  • Diduga Layani Kendaraan Bertangki Modifikasi, Aktivitas SPBU di Natar Disorot, Diharapkan Polda Lampung Segera Bertindak

    Diduga Layani Kendaraan Bertangki Modifikasi, Aktivitas SPBU di Natar Disorot, Diharapkan Polda Lampung Segera Bertindak

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Kendaraan Bertangki Modifikasi Dilayani SPBU di Natar Jadi Sorotan LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—SPBU di Natar menjadi sorotan setelah diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) terhadap kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi. SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, wilayah Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya penindakan dari aparat […]

  • Piala Presiden RI 2026: Polwan Brimob Lampung Raih Juara 2 Kategori TNI-Polri

    Piala Presiden RI 2026: Polwan Brimob Lampung Raih Juara 2 Kategori TNI-Polri

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Prestasi Polwan Brimob Lampung Harumkan Nama Polda Lampung di Piala Presiden RI 2026 BZNDAR LAMPUNG,wartshukum.id—Piala Presiden RI 2026 menjadi ajang pembuktian prestasi bagi personel Polda Lampung. Anggota Polwan Satuan Brimob Polda Lampung, Bripda Anisa Rahmadani, berhasil meraih Juara 2 kategori TNI-Polri Kata Perorangan Putri pada kejuaraan yang berlangsung di GOR Siger, Bandar Lampung, pada 26–28 […]

  • Pendaftaran Calon Anggota BPD Wadas Ditutup, Muncul Dugaan Intervensi Pemilihan

    Pendaftaran Calon Anggota BPD Wadas Ditutup, Muncul Dugaan Intervensi Pemilihan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Muhammad. Toyib
    • 0Komentar

    Calon Anggota BPD Wadas Soroti Dugaan Intervensi dalam Proses Pemilihan KERAWANG,wartahuk.id—Pendaftaran Calon anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang telah ditutup pada Rabu, 8 Juli 2026. Peserta calon anggota BPD yang mendaftarkan diri dari tiga dusun disebut cukup banyak. Kondisi tersebut menunjukkan antusiasme warga yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan Desa Wadas […]

  • Pencuri Ponsel Way Khilau Diringkus Tekab 308 Kedondong

    Pencuri Ponsel Way Khilau Diringkus Tekab 308 Kedondong

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Pencuri Ponsel Way Khilau Ditangkap Saat Korban Tidur Pesawaran, WARTA HUKUM.ID — Pencuri ponsel di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga saat korban sedang tertidur lelap. Pelaku berinisial AJ (18) diamankan polisi usai teridentifikasi mencuri satu unit ponsel milik […]

  • Duel Berdarah Gunung Megang, Buruh Tewas Ditusuk Keris akibat Dendam Lama

    Duel Berdarah Gunung Megang, Buruh Tewas Ditusuk Keris akibat Dendam Lama

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Duel Berdarah Gunung Megang Berujung Kematian, Polisi Amankan Pelaku MUARA ENIM,wartahukum.id—Duel Berdarah Gunung Megang berakhir tragis setelah seorang buruh bernama Muhamad Supriadi (25), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, tewas akibat luka tusuk senjata tajam jenis keris. Polisi mengungkap peristiwa tersebut dipicu oleh dendam lama yang telah berlangsung selama beberapa […]

expand_less