Diduga Layani Kendaraan Bertangki Modifikasi, Aktivitas SPBU di Natar Disorot, Diharapkan Polda Lampung Segera Bertindak
- account_circle Tem
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- print Cetak

Dugaan Kendaraan Bertangki Modifikasi Dilayani SPBU di Natar Jadi Sorotan
LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—SPBU di Natar menjadi sorotan setelah diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) terhadap kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi. SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, wilayah Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya penindakan dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan mengantre untuk mengisi BBM. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki yang telah dimodifikasi sehingga berpotensi melakukan pembelian BBM melebihi ketentuan yang berlaku.
-
Dugaan Pelanggaran Aturan Penyaluran BBM

Foto dok: Aktivitas SPBU Di Natar Lampung Selatan
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah mengenai tata cara penyaluran dan pembelian BBM, khususnya BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Selain itu, aktivitas tersebut dikhawatirkan mengganggu distribusi BBM bersubsidi, mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan distribusi BBM.
-
Masyarakat Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), segera melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat juga berharap pemeriksaan dilakukan terhadap pengelola maupun pengawas SPBU guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pengelola SPBU Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan hasil pantauan di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tem)
- Penulis: Tem
- Editor: Ansori




