Dugaan Jual Beli Seragam, Wartawan Diduga Dihalang-halangi Saat Investigasi di SMPN 2 Telukjambe Timur
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- print Cetak

“Dugaan Jual Beli Seragam Jadi Sorotan
KARAWANG, wartahukum.id – Dugaan jual beli seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah awak media mengaku mengalami dugaan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Jumat, 24 Juli 2026. Peristiwa tersebut memicu kecaman dari Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan yang menilai tindakan oknum sekolah bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Investigasi yang dilakukan wartawan bertujuan meminta klarifikasi terkait pengelolaan anggaran sekolah serta informasi mengenai dugaan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah. Namun, proses konfirmasi disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Jika dugaan tersebut benar, praktik penjualan seragam yang diarahkan melalui sekolah patut menjadi perhatian serius. Lembaga pendidikan semestinya berfokus pada pelayanan pendidikan, bukan membuka ruang bagi praktik yang berpotensi menimbulkan kesan komersialisasi terhadap peserta didik maupun orang tua.
Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim wartawan mendatangi SMPN 2 Telukjambe Timur untuk memperoleh penjelasan resmi terkait sejumlah temuan investigasi.
Alih-alih memperoleh akses informasi secara terbuka, awak media mengaku mendapat perlakuan yang tidak kooperatif. Oknum pihak sekolah diduga membatasi ruang gerak wartawan, melarang kegiatan investigasi, serta tidak memberikan kesempatan melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan yang menggunakan anggaran negara, termasuk Dana BOS dan sumber pembiayaan pemerintah lainnya.
Dugaan Jual Beli Seragam Harus Diusut Transparan
Persoalan dugaan jual beli seragam tidak semata menyangkut persoalan administrasi sekolah, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Apabila terdapat kebijakan yang mengarahkan peserta didik membeli seragam melalui mekanisme tertentu di lingkungan sekolah, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik bisnis berkedok pelayanan pendidikan.
Sekolah sebagai institusi publik memiliki kewajiban membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi, bukan justru menutup ruang klarifikasi ketika muncul pertanyaan dari publik maupun media.
Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang Pers
Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan menilai dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa badan publik, termasuk sekolah yang dibiayai negara, wajib memberikan informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desak Disdik dan APH Bertindak
Atas peristiwa tersebut, Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan sikap tidak kooperatif oknum sekolah.
Aliansi juga meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pengawasan terhadap transparansi pengelolaan anggaran sekolah serta menindaklanjuti berbagai informasi yang menjadi objek investigasi, termasuk dugaan jual beli seragam apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Karawang diharapkan menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.
Pers memiliki mandat konstitusional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen. Karena itu, setiap dugaan upaya menghambat kerja jurnalistik maupun menutup akses informasi publik perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan klarifikasi yang terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
Penerbit: Muhammad Toyyib
- Penulis: Muhammad Toyyib
- Editor: Haris EF




