Polemik DLH Lamsel Sungai Memanas, PT Juang Jaya Diminta Dievaluasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- print Cetak

Dugaan Pencemaran Sungai Picu Reaksi Warga
Lampung Selatan, wartahukum.id — DLH Lamsel Sungai kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan yang menyebut aktivitas warga sebagai penyebab pencemaran sungai di sekitar wilayah operasional PT Juang Jaya. Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai pemerintah daerah harus lebih objektif dan transparan dalam menangani persoalan lingkungan yang terjadi.
Warga mengaku kecewa atas tudingan tersebut. Mereka menilai kondisi sungai yang berubah warna dan menimbulkan bau tidak sedap sudah berlangsung cukup lama. Di sisi lain, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Lampung turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan mendesak Gubernur Lampung agar mengambil langkah tegas terhadap PT Juang Jaya apabila nantinya ditemukan pelanggaran lingkungan berdasarkan hasil investigasi resmi dari instansi berwenang.
DLH Lamsel Sungai Jadi Polemik di Tengah Keluhan Warga
Pernyataan DLH Lampung Selatan yang menyebut limbah rumah tangga masyarakat sebagai faktor pencemaran dinilai belum cukup menjawab keresahan warga. Pasalnya, masyarakat mengaku selama ini sudah berulang kali menyampaikan keluhan terkait kondisi air sungai yang dianggap tidak normal.
Warga berharap proses pengawasan lingkungan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak independen agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan. Selain itu, masyarakat meminta hasil uji laboratorium kualitas air dipublikasikan secara transparan kepada publik.
“Kalau memang ada pencemaran, harus dicari sumber pastinya. Jangan langsung menyalahkan masyarakat,” ujar salah satu warga dalam pemberitaan tersebut.
Situasi ini membuat polemik lingkungan di wilayah tersebut semakin memanas. Masyarakat menilai persoalan pencemaran sungai bukan sekadar isu biasa, melainkan menyangkut kesehatan dan keberlangsungan hidup warga sekitar.
Masyarakat Minta Gubernur Evaluasi Aktivitas Perusahaan
Desakan kepada pemerintah provinsi terus menguat. Warga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran sungai. Mereka juga berharap aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Dalam konteks hukum, penanganan dugaan pencemaran lingkungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Namun demikian, seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi dan berdasarkan hasil kajian ilmiah dari pihak berwenang. Hal itu penting agar penanganan persoalan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
Harapan Warga terhadap Penanganan Lingkungan
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada polemik pernyataan, tetapi juga segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan. Sungai dinilai memiliki peran penting bagi aktivitas warga, mulai dari kebutuhan pertanian hingga kehidupan sehari-hari.
Warga juga meminta adanya komunikasi terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar persoalan lingkungan tidak terus berlarut-larut. Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.*
- Penulis: Redaksi




