Breaking News
light_mode

Orang Tua Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pencabulan Anak Kini Ditangani Renakta Polda Lampung

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, WARTA HUKUM— Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di kecamatan Tanjung Sari kini masuk dalam penanganan aparat penegak hukum setelah orang tua korban resmi membuat laporan ke Polda Lampung.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima WARTA HUKUM, laporan tersebut dibuat pada 26 September 2026 dengan Nomor: LP/B/ 736/IX/ /2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, Perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penanganan perkara tersebut berada di lingkungan Ditreskrimum Polda Lampung, Subdit IV Renakta, sebagaimana terlihat pada lokasi pelayanan/unit yang tercantum dalam dokumentasi orang tua korban.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Tangani Perkara

Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap secara terang dugaan peristiwa yang dilaporkan keluarga korban.

Dalam perkara yang melibatkan anak, proses hukum membutuhkan kehati-hatian tinggi. Setiap keterangan harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, korban, terlapor, serta alat bukti lain yang relevan.

Dengan demikian, seluruh uraian mengenai dugaan peristiwa dalam laporan tersebut masih berada dalam koridor proses hukum dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Penanganan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung diharapkan dapat memastikan perkara berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Orang Tua Korban Sudah Berkoordinasi dengan Dinas PPPA

Selain menempuh jalur hukum, orang tua korban juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan.

Langkah tersebut dinilai penting karena perkara yang melibatkan anak tidak hanya membutuhkan proses penegakan hukum, tetapi juga perlindungan, pendampingan dan pemulihan bagi korban.

Orang tua korban menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Keluarga menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Iya pak dan saat ini kami sudah berlapor kepolda Lampung,”

Orang tua korban juga menyampaikan harapan agar proses penanganan perkara berjalan dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan anak sebagai prioritas.

“Saya tidak bermaksud menghakimi siapapun. Kami menyerahkan pembuktian dan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun sebagai orang tua, saya berkewajiban memastikan anak saya mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak selama proses tersebut berjalan.
Kami sangat berharap Dinas PPPA hadir mendampingi korban, bukan hanya menerima informasi mengenai perkara. Kami siap berkoordinasi kapan pun diperlukan,”
ujar orang tua korban dalam pesan WhatsAppnya.

Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada proses pembuktian hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban.

Karena itu, identitas anak tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini. WARTA  HUKUM juga tidak menyebut nama lembaga pendidikan maupun informasi lain yang berpotensi membuka identitas korban.

Prinsip tersebut penting agar proses pemberitaan tidak justru menimbulkan tekanan sosial baru bagi anak yang sedang berada dalam situasi rentan.

Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan secara objektif. Dugaan yang telah dilaporkan harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Keluarga Percayakan Pembuktian kepada Aparat

Orang tua korban telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi. Selanjutnya, kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berada pada aparat penegak hukum.

Sikap keluarga yang menyerahkan pembuktian kepada kepolisian juga menjadi bagian penting dalam menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai koridor.

WARTA HUKUM memandang perkara ini bukan sebagai ruang untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai persoalan hukum yang harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti.

Pada saat yang sama, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat.

Kini publik menunggu bagaimana Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menindaklanjuti laporan tersebut serta bagaimana pendampingan dari Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan diberikan kepada korban dan keluarganya.

WARTA HUKUM akan mengikuti perkembangan perkara ini secara proporsional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, perlindungan identitas anak, hak korban, serta hak jawab pihak yang berkepentingan.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOKAL Targetkan 700 Massa Kepung Kantor Gubernur dan Kejati Lampung, Ketum Abzari Zahroni: Desak DPRD Bentuk Pansus, Saatnya Selamatkan Aset Rakyat!

    FOKAL Targetkan 700 Massa Kepung Kantor Gubernur dan Kejati Lampung, Ketum Abzari Zahroni: Desak DPRD Bentuk Pansus, Saatnya Selamatkan Aset Rakyat!

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    FOKAL Targetkan 700 Massa Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur dan Kejati Lampung BANDAR LAMPUNG,Wartahukum.id – FOKAL Targetkan 700 Massa menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Lampung dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 5 Agustus 2026. Menjelang pelaksanaan aksi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menggelar konsolidasi besar-besaran guna […]

  • Polisi Heroik! Bripda Riski Rahmatullah Selamatkan Nyawa Balita Tenggelam

    Polisi Heroik! Bripda Riski Rahmatullah Selamatkan Nyawa Balita Tenggelam

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Febri Yadi
    • 0Komentar

    Polisi Selamatkan Balita Tenggelam Saat Patroli Pagi Pesisir Barat, wartahukum.id — Polisi selamatkan balita tenggelam di muara sungai Kelurahan Pasar Krui, Kabupaten Pesisir Barat, dalam sebuah aksi heroik yang mengundang haru warga, Rabu pagi, 20 Mei 2026. Dua anggota Satlantas Polres Pesisir Barat bergerak cepat mengevakuasi seorang anak berusia 2,5 tahun yang nyaris kehilangan nyawa […]

  • Dugaan Keracunan Bubur Sumsum di Tanggamus, 55 Warga Alami Mual dan Diare

    Dugaan Keracunan Bubur Sumsum di Tanggamus, 55 Warga Alami Mual dan Diare

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Polisi Selidiki Penyebab, Sampel Bahan Baku Diuji di Labkesda TANGGAMUS,wartahukum.id—Dugaan keracunan bubur sumsum di Kabupaten Tanggamus mengakibatkan 55 warga Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, mengalami gangguan kesehatan. Polisi bersama Dinas Kesehatan masih menyelidiki penyebab kejadian dengan memeriksa bahan baku bubur di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, para korban mengalami gejala berupa […]

  • Gudang BBM Bandar Lampung Jadi Perhatian Warga Telukbetung

    Gudang BBM Bandar Lampung Jadi Perhatian Warga Telukbetung

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

     Gudang BBM Bandar Lampung Jadi Sorotan, Aktivitas di Telukbetung Barat Masih Menunggu Klarifikasi BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Gudang BBM Bandar Lampung menjadi perhatian masyarakat setelah muncul informasi yang menyebut sebuah gudang di kawasan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM). Hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak […]

  • Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo

    Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo Pringsewu —warta hukum id, Ketua DPC ASWIN Pringsewu Bung Hayat menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum H. Samingan bin Karto Miharjo, ayahanda dari H. Ahmad syaifudin Kadis PUPR “Atas nama pribadi dan keluarga besar DPC ASWIN Pringsewu, kami menyampaikan […]

  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Mauk Polresta Tangerang Menyisir Titik Rawan Malam Hari

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Mauk Polresta Tangerang Menyisir Titik Rawan Malam Hari

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Patroli Malam Polsek Mauk Sasar Pemukiman hingga Jalur Rawan Kejahatan TANGERANG,wartahukum.id—Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meningkatkan kegiatan rutin patroli malam guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, aksi geng motor, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Mauk, Selasa (01/09/2026). Patroli yang menyisir kawasan pemukiman warga, pusat keramaian, hingga jalur […]

expand_less