Pemusnahan Narkoba Lampung: Polda Musnahkan Barang Bukti dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa
- account_circle Febriyansah
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- print Cetak

Lampung, wartahukum.id – Pemusnahan Narkoba Lampung kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Barang bukti hasil pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2026 dimusnahkan di Krematorium Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP M. Elviza Tamrin mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Polda Lampung, Pengadilan Tinggi, serta Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk pengawasan dan transparansi proses penegakan hukum.
Pemusnahan Narkoba Lampung Jadi Bentuk Keseriusan Penegakan Hukum
AKBP M. Elviza Tamrin menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil sitaan dari tujuh kasus berbeda dengan total 11 tersangka.
“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses hukum sekaligus langkah preventif agar barang sitaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.
Polda Lampung Klaim Selamatkan 216 Ribu Jiwa
Dari hasil pengungkapan tujuh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung memperkirakan sebanyak 216.332 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi jumlah pengguna yang dapat terpapar apabila barang haram tersebut berhasil diedarkan di masyarakat. Karena itu, kepolisian menilai pengungkapan jaringan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan hukum, tetapi juga menyangkut upaya perlindungan masyarakat secara luas.
Polda Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pemberantasan narkotika di daerah.
Selain penindakan, aparat kepolisian menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan sejak dini agar masyarakat, khususnya kalangan remaja, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: Press Release Nomor: 121 / V / HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Jumat, 8 Mei 2026
- Penulis: Febriyansah
- Sumber: Humas polri



