Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Desak Penutupan Venos Karaoke, Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas

  • account_circle Redaksi Warta Hukum
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG, wartahukum.id – Konflik Venos Karaoke kembali menjadi sorotan publik di Kota Bandar Lampung. Polemik internal perusahaan hiburan malam PT Faza Satria Gianny kini berkembang semakin serius setelah kuasa hukum Direktur Utama perusahaan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Venos Karaoke & Lounge.

Permintaan tersebut muncul setelah Direktur Utama PT Faza Satria Gianny disebut tidak lagi dilibatkan dalam aktivitas operasional perusahaan, meski statusnya masih sah secara administrasi negara.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Faza Satria Gianny, H. Benny HN Mansyur, S.H, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang luas, mulai dari legalitas pengelolaan usaha, perpajakan, hingga pertanggungjawaban perusahaan.

Konflik Venos Karaoke Dinilai Berbahaya

Pernyataan tegas itu disampaikan Benny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2026). Ia menegaskan kliennya, Jaka Aryadi Gunawan, hingga kini masih tercatat sebagai Direktur Utama yang sah.

“Klien kami adalah Direktur Utama yang sah secara administrasi negara sampai sekarang, namun faktanya klien kami tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan usaha Venos. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan karena dapat berdampak pada aspek hukum, perizinan, perpajakan, hingga pertanggungjawaban perusahaan,” tegas Benny.

Menurutnya, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Bandar Lampung guna meminta penutupan sementara operasional Venos Karaoke & Lounge sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya.

Langkah tersebut, kata Benny, diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Somasi Sudah Dilayangkan Tiga Kali

Kuasa hukum mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan Somasi 1, Somasi 2, hingga Somasi 3 kepada pihak-pihak yang disebut terlibat dalam konflik internal perusahaan, yakni Ny. Wendy dan Ny. Ana Hanatun.

Namun hingga kini, menurut Benny, belum ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak terkait.

“Kami sudah menempuh langkah persuasif melalui Somasi 1, 2, dan 3. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang menurut kami sudah direkayasa sedemikian rupa hingga muncul klaim kepemilikan perusahaan. Kalau situasi seperti ini terus dipaksakan berjalan, maka langkah paling tepat adalah operasional ditutup sementara sampai persoalan hukumnya selesai,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik. Sebab, apabila benar seorang Direktur Utama tidak lagi memiliki akses maupun kendali terhadap perusahaan yang masih berada dalam tanggung jawab hukumnya, maka kondisi itu dapat memicu persoalan serius secara perdata maupun pidana.

Legalitas Operasional Venos Dipertanyakan

Situasi ini juga memunculkan pertanyaan terkait legalitas pengambilan keputusan perusahaan, penggunaan aset, hingga keabsahan operasional usaha yang tetap berjalan di tengah konflik internal.

Publik kini menunggu langkah cepat dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga aparat penegak hukum agar tidak terjadi kekosongan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan tersebut.

Praktisi hukum, Gresyamanda Juliana Puteri, S.H, menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan evaluasi izin apabila sengketa internal perusahaan masih berlangsung namun operasional tetap berjalan tanpa keterlibatan Direktur Utama aktif.

“Jangan sampai pemerintah dianggap tutup mata. Bila ada sengketa serius terkait legalitas pengurusan perusahaan, maka harus ada langkah cepat agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar, baik terhadap masyarakat, pekerja, maupun pihak perusahaan sendiri,” ujarnya di Bandar Lampung.

Wali Kota dan DPRD Ditunggu Bersikap

Kini perhatian publik tertuju pada sikap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta. Publik menanti apakah pemerintah akan segera memanggil seluruh pihak terkait dan mengevaluasi operasional Venos Karaoke & Lounge, atau membiarkan konflik internal perusahaan terus memanas tanpa kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta, maupun pihak manajemen baru Venos Karaoke & Lounge. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi.*

 

  • Penulis: Redaksi Warta Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Perpustakaan Way Kanan Tetapkan Perpustakaan Kampung Donomulyo Sebagai Juara I Tahun 2026

    Dinas Perpustakaan Way Kanan Tetapkan Perpustakaan Kampung Donomulyo Sebagai Juara I Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *DINAS PERPUSTAKAAN WAY KANAN TETAPKAN PEMENANG LOMBA PERPUSTAKAAN KAMPUNG TERBAIK 2026* *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Way Kanan resmi mengumumkan para pemenang *Lomba Perpustakaan Kampung Terbaik Tahun 2026*. Pengumuman dilakukan setelah pelaksanaan tahap penilaian akhir berupa presentasi peserta di Gedung Perpustakaan Kabupaten Way Kanan, Rabu (22/7/2026). Tahap presentasi merupakan rangkaian akhir […]

  • Aplikasi Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron Tol

    Aplikasi Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron Tol

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Aplikasi Siger Lampung Presisi Bantu Polisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron LAMPUNG,wartahukum.id—Aplikasi Siger Lampung Presisi kembali membantu aparat Kepolisian mengungkap tindak kriminal di wilayah hukum Polda Lampung. Melalui pemanfaatan sistem pelaporan cepat tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian rambu Chevron di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) dan menangkap dua pelaku […]

  • Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan Ratusan Pil

    Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan Ratusan Pil

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti TANGGERANG,Wartahukum.id – Obat keras ilegal di Tangerang kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, diamankan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Kamis (16/7/2026) karena diduga memiliki dan mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin. Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi […]

  • Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik

    Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik PRINGSEWU – wartahukum id, Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 36 pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, di Aula Utama Kantor Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Senin (6/7/2026). Sebanyak […]

  • Wagub Aceh Minta Baitul Mal Kelola Zakat dan Sedekah Secara Transparan agar Dipercaya Masyarakat

    Wagub Aceh Minta Baitul Mal Kelola Zakat dan Sedekah Secara Transparan agar Dipercaya Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Transparansi Pengelolaan Zakat Jadi Kunci Kepercayaan Publik BANDA ACEH,Wartahukum.id – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf oleh Baitul Mal. Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi kunci utama untuk meningkatkan penghimpunan dana umat di Aceh. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul […]

  • TASYAKURAN KHITANAN ANANDA IHRAM ARAVAT BIN SUHAN RUSDIAN

    TASYAKURAN KHITANAN ANANDA IHRAM ARAVAT BIN SUHAN RUSDIAN

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    TASYAKURAN KHITANAN ANANDA IHRAM ARAVAT BIN SUHAN RUSDIAN Warta hukum id , Pesawaran, 8 Juni 2026 — Sebagai bentuk rasa syukur atas terlaksananya khitanan putra tercinta putra ke dua ,Bapak Suhan Rusdian menggelar acara Tasyakuran Khitanan Ananda Ihram Aravat pada hari Minggu, 8 Juni 2026, bertempat di Dusun Cempaka Putih Pasir, Desa Way Layap, Kecamatan […]

expand_less