Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Desak Penutupan Venos Karaoke, Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas

  • account_circle Redaksi Warta Hukum
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG, wartahukum.id – Konflik Venos Karaoke kembali menjadi sorotan publik di Kota Bandar Lampung. Polemik internal perusahaan hiburan malam PT Faza Satria Gianny kini berkembang semakin serius setelah kuasa hukum Direktur Utama perusahaan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Venos Karaoke & Lounge.

Permintaan tersebut muncul setelah Direktur Utama PT Faza Satria Gianny disebut tidak lagi dilibatkan dalam aktivitas operasional perusahaan, meski statusnya masih sah secara administrasi negara.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Faza Satria Gianny, H. Benny HN Mansyur, S.H, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang luas, mulai dari legalitas pengelolaan usaha, perpajakan, hingga pertanggungjawaban perusahaan.

Konflik Venos Karaoke Dinilai Berbahaya

Pernyataan tegas itu disampaikan Benny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2026). Ia menegaskan kliennya, Jaka Aryadi Gunawan, hingga kini masih tercatat sebagai Direktur Utama yang sah.

“Klien kami adalah Direktur Utama yang sah secara administrasi negara sampai sekarang, namun faktanya klien kami tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan usaha Venos. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan karena dapat berdampak pada aspek hukum, perizinan, perpajakan, hingga pertanggungjawaban perusahaan,” tegas Benny.

Menurutnya, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Bandar Lampung guna meminta penutupan sementara operasional Venos Karaoke & Lounge sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya.

Langkah tersebut, kata Benny, diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Somasi Sudah Dilayangkan Tiga Kali

Kuasa hukum mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan Somasi 1, Somasi 2, hingga Somasi 3 kepada pihak-pihak yang disebut terlibat dalam konflik internal perusahaan, yakni Ny. Wendy dan Ny. Ana Hanatun.

Namun hingga kini, menurut Benny, belum ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak terkait.

“Kami sudah menempuh langkah persuasif melalui Somasi 1, 2, dan 3. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang menurut kami sudah direkayasa sedemikian rupa hingga muncul klaim kepemilikan perusahaan. Kalau situasi seperti ini terus dipaksakan berjalan, maka langkah paling tepat adalah operasional ditutup sementara sampai persoalan hukumnya selesai,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik. Sebab, apabila benar seorang Direktur Utama tidak lagi memiliki akses maupun kendali terhadap perusahaan yang masih berada dalam tanggung jawab hukumnya, maka kondisi itu dapat memicu persoalan serius secara perdata maupun pidana.

Legalitas Operasional Venos Dipertanyakan

Situasi ini juga memunculkan pertanyaan terkait legalitas pengambilan keputusan perusahaan, penggunaan aset, hingga keabsahan operasional usaha yang tetap berjalan di tengah konflik internal.

Publik kini menunggu langkah cepat dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga aparat penegak hukum agar tidak terjadi kekosongan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan tersebut.

Praktisi hukum, Gresyamanda Juliana Puteri, S.H, menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan evaluasi izin apabila sengketa internal perusahaan masih berlangsung namun operasional tetap berjalan tanpa keterlibatan Direktur Utama aktif.

“Jangan sampai pemerintah dianggap tutup mata. Bila ada sengketa serius terkait legalitas pengurusan perusahaan, maka harus ada langkah cepat agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar, baik terhadap masyarakat, pekerja, maupun pihak perusahaan sendiri,” ujarnya di Bandar Lampung.

Wali Kota dan DPRD Ditunggu Bersikap

Kini perhatian publik tertuju pada sikap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta. Publik menanti apakah pemerintah akan segera memanggil seluruh pihak terkait dan mengevaluasi operasional Venos Karaoke & Lounge, atau membiarkan konflik internal perusahaan terus memanas tanpa kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta, maupun pihak manajemen baru Venos Karaoke & Lounge. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi.*

 

  • Penulis: Redaksi Warta Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

    Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

    Madas Nusantara Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian JAKARTA,wartahukum.id—Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara akan memproses hukum Politikus, I Wayan Setiawan asal Bali karena menyebar fitnah, ujaran kebencian dan Sara di media sosial untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara DPW Bali yang baru dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, […]

  • Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

    Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo Digelar Bergilir di Setiap Dusun PESAWARAN, waratahukum.id — Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo kembali digelar secara rutin di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan yang dilaksanakan setiap tanggal 20 setiap bulan secara bergilir di setiap dusun ini menjadi wadah pembinaan keagamaan sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga. Pada […]

  • Ferdiansyah Laporkan Hendri ke Polres Way Kanan

    Ferdiansyah Laporkan Hendri ke Polres Way Kanan

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Ferdiansyah Laporkan Hendri Terkait Unggahan Facebook yang Dipersoalkan WAY KANAN,wartahukum.id—Ferdiansyah Laporkan Hendri ke Polres Way Kanan setelah menemukan unggahan di grup Facebook yang menurutnya menyerang profesi wartawan dan menyebarkan foto pribadi. Laporan tersebut masuk ke Polres Way Kanan pada Selasa, 9 Juni 2026. Ferdiansyah yang mewakili rekan-rekan wartawan dan organisasi media menyampaikan laporan itu didampingi […]

  • BLT-DD Penyinggahan: Polsek Penyinggahan Kawal Penyaluran Bantuan kepada 14 KPM di Kampung Penyinggahan Ulu

    BLT-DD Penyinggahan: Polsek Penyinggahan Kawal Penyaluran Bantuan kepada 14 KPM di Kampung Penyinggahan Ulu

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    KUTAI BARAT, WARTA HUKUM – BLT-DD Penyinggahan kembali disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima di Kampung Penyinggahan Ulu, Kecamatan Penyinggahan, Kabupaten Kutai Barat, Selasa (4/8/2026). Dalam proses penyaluran tersebut, Polsek Penyinggahan, Polres Kutai Barat, hadir memberikan pendampingan dan pengamanan guna memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara aman, tertib, serta tepat sasaran. Kegiatan yang berlangsung di Kantor […]

  • Blue Light Patrol Satlantas Way Kanan, Arus Lalu Lintas Lancar

    Blue Light Patrol Satlantas Way Kanan, Arus Lalu Lintas Lancar

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Way Kanan Intensifkan Blue Light Patrol pada Malam Hari WAY KANAN,wartahukum.id—Blue Light Patrol yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Way Kanan pada Kamis (11/6/2026) malam menunjukkan kondisi arus lalu lintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di depan SPBU Bedeng, terpantau ramai namun tetap lancar. Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kasat Lantas […]

  • Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

    Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Wagub Aceh Dorong Perpanjangan Dana Otsus dan Kenaikan Alokasi Jadi 2,5 Persen untuk Memperkuat Pemulihan Aceh BATAM,wartahukum.id—Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong agar dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang setelah 2027 dan alokasinya ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Menurut Dek Fadh, keberlanjutan sekaligus peningkatan dana Otsus menjadi salah […]

expand_less