Pengancaman Senpi Rakitan, Pria di Lampung Utara Diamankan
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- print Cetak

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengancaman dengan Senjata Api Rakitan
LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial A bin H alias Cuyung (31) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata api rakitan terhadap seorang warga di Jalan Etsiko Siomi, jalur dua Stadion Sukung, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Utara melalui laporan polisi Nomor LP/B/415/VIII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 17 Agustus 2026.
-
Korban Diduga Ditodong Senjata Api
Berdasarkan kronologi yang diterima, saat korban bersama seorang saksi mengendarai mobil Honda Brio melintas di lokasi kejadian, korban mendengar suara lemparan batu yang mengenai bagian belakang kendaraannya.
Korban kemudian menepi dan memeriksa kendaraan. Saat diperiksa, diketahui kaca lampu belakang sebelah kanan mobil mengalami pecah.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang dan diduga menodongkan senjata api ke arah korban sembari mengeluarkan ancaman.
Merasa takut, korban kemudian masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
-
Terduga Pelaku Serahkan Diri
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengatakan terduga pelaku menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dengan diantar keluarganya.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dalam keadaan sehat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar IPTU Herawati
-
Polisi Amankan Senjata Api dan Amunisi
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis FN berwarna putih-cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu buah proyektil bekas tembakan yang ditemukan di dalam mika lampu rem belakang mobil korban.
Terduga pelaku disangkakan terkait dugaan tindak pidana pengancaman serta menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata api sebagaimana Pasal 448 KUHP dan Pasal 306 KUHP, dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan.
Polres Lampung Utara menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Mimi/rls)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




