Polisi Tindak Lanjuti Aduan Warga soal Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Sukadiri
- account_circle Hengki kabiro Tangerang
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- print Cetak

Polsek Mauk Cek Lahan Kosong di Jalan Raya Cirarab Setelah Terima Laporan melalui Layanan 110
TANGERANG, WartaHukum.id — Polsek Mauk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110 terkait dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian melakukan pengecekan di sebuah lahan kosong di pinggir Jalan Raya Cirarab, Desa Karang Serang, Kabupaten Tangerang, pada Senin (9/10/2026), sebagaimana tercantum dalam keterangan yang diterima.
Pengecekan dilakukan oleh Bripka Abdul Hakim selaku Bhabinkamtibmas Tanjung Anom, Aipda Niko selaku Bhabinkamtibmas Karang Serang, serta personel piket opsnal Brigadir Nurul Huda.
-
Laporan Warga Jadi Dasar Pengecekan Lokasi
Langkah tersebut bermula dari aduan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lahan kosong. Warga kemudian memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan dugaan transaksi obat keras tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi lokasi guna memeriksa kondisi di lapangan dan menindaklanjuti informasi yang diterima
Bripka Abdul Hakim menyampaikan bahwa respons terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada warga.
“Kami menerima laporan dari warga melalui Layanan 110 terkait adanya indikasi transaksi obat keras Daftar G di lahan kosong Jalan Raya Cirarab. Begitu laporan masuk, kami bersama anggota langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan penertiban,” ujar petugas dalam keterangan tersebut.
Polisi Lakukan Penyisiran dan Musnahkan Gubuk yang Diduga Digunakan untuk Transaksi
Di lokasi, petugas melakukan penyisiran dan memusnahkan sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan keras daftar G.
Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan apakah petugas menemukan obat-obatan, mengamankan orang yang diduga terlibat, atau memperoleh barang bukti dalam kegiatan tersebut.
Karena itu, dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi kepolisian.
Polsek Mauk diharapkan terus menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku serta melakukan langkah pencegahan agar lingkungan warga tetap aman dan kondusif.
(Hengki/rls)
- Penulis: Hengki kabiro Tangerang
- Editor: Ansori




