Bhabinkamtibmas Polsek Kasui Gelar Rembuk Tiyuh, Selesaikan Kasus Penganiayaan ABH di Jaya Tinggi
- account_circle Rojali
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026
- print Cetak

- Bhabinkamtibmas Polsek Kasui Gelar Rembuk Tiyuh, Selesaikan Kasus Penganiayaan ABH di Jaya Tinggi
WAY KANAN,WartaHukum.Id – Upaya menjaga kondusifitas kamtibmas terus dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kasui. Aipda Adri Chandra bersama aparatur kampung berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Rembuk Tiyuh atau musyawarah desa dalam rangka _problem solving_ tersebut digelar pada Minggu malam, 5 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman salah satu warga Dusun 1 Kampung Jaya Tinggi.
-
*Dihadiri Unsur Tiga Pilar dan Tokoh Masyarakat*
Pertemuan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Kepala Kampung Jaya Tinggi Selamat Riadi, Kanit Reskrim Polsek Kasui Aiptu Usman, Kanit Intel Polsek Kasui Aipda Iwan Sastra, kedua belah pihak beserta orang tua dan keluarga, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Dalam mediasi tersebut, terlapor ABH an. Raja Anugerah Putra (16) mengakui kesalahannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Shufi Saputra (15) yang terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekira pukul 18.40 WIB.
-
*Sepakat Damai Secara Kekeluargaan*
Setelah melalui diskusi dan penyampaian pandangan dari tokoh masyarakat serta pihak Kepolisian, musyawarah membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
-
“Pelaku mengakui dan menyadari sepenuhnya kesalahannya. Pelaku bersama keluarga menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Bhabinkamtibmas Aipda Adri Chandra.
- *Gunakan Pendekatan Restorative Justice*
Kapolsek Kasui IPTU Nursyamsi, S.H., membenarkan adanya kegiatan problem solving tersebut. Ia mengapresiasi kebesaran hati keluarga korban dan kesadaran keluarga pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara damai demi masa depan anak-anak.
“Mengingat keduanya masih pelajar dan di bawah umur, serta keluarga korban tidak ingin menempuh jalur hukum formal, maka kami mengambil langkah persuasif melalui pendekatan _Restorative Justice_,” terang Kapolsek.
Pada kesempatan itu, Kanit Reskrim Aiptu Usman juga berpesan agar kejadian serupa tidak terulang. “Apabila terulang kembali, maka proses hukum yang akan ditempuh,” tegasnya.
Kegiatan rembuk tiyuh berakhir pukul 21.00 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan langkah ini dapat memupuk persaudaraan dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kasui.Rojali/Rls.
- Penulis: Rojali
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: Humas Polsek Kasui




