Breaking News
light_mode

Pesangon PHK Dipermainkan — Korban PHK PT Mega Central Finance Geruduk DPRD Bandar Lampung: Hak Pesangon Dianggap Dipermainkan, Keadilan Dituntut

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Bandar Lampung, wartahukum.idPesangon PHK dipermainkan menjadi sorotan tajam setelah dua mantan karyawan PT Mega Central Finance (MCF) mendatangi DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Langkah ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan bentuk protes terbuka atas dugaan pengabaian hak normatif pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

Protes Terbuka ke DPRD: Pesangon PHK Dipermainkan

Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus hadir bersama kuasa hukum mereka, Satrya Surya Pratama dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Mereka membeberkan dugaan ketidaktransparanan dalam perhitungan hak pesangon, meski PHK disebut dilakukan karena efisiensi perusahaan, bukan akibat pelanggaran kerja.

Sindi, yang telah mengabdi selama 11 tahun 9 bulan, menegaskan dirinya tidak menolak kebijakan efisiensi. Namun ia menolak keras jika haknya dipangkas tanpa dasar yang jelas.

“Saya tidak menolak jika harus di-PHK. Tapi tolong, hargai masa pengabdian kami. Berikan apa yang menjadi hak kami sesuai hukum. Saat saya tanya rincian yang saya dapat, jawaban perusahaan tidak jelas. Padahal hitungan kami, pesangon yang seharusnya saya terima sekitar Rp44 juta. Tapi apa yang ditawarkan? Cuma Rp9 juta. Ini jelas-jelas merugikan dan tidak masuk akal,” tegas Sindi.

Hak Pekerja Dipertanyakan: Dana DPLK Tak Kunjung Cair

Kasus lebih serius dialami Ahmad Yunus. Ia mengaku tidak menerima pesangon sama sekali, meskipun telah bekerja hampir 15 tahun sejak 2011. Lebih dari itu, dana DPLK miliknya sekitar Rp31,5 juta juga belum bisa dicairkan karena belum mendapat persetujuan perusahaan.

“Saya cuma dapat bayaran sisa cuti dan sisa gaji, totalnya cuma sekitar Rp3 juta. Itu saja. Selama hampir 15 tahun saya bekerja keras, akhirnya diperlakukan seperti ini? Dana DPLK pun ditahan seolah-olah itu milik perusahaan. Ini sungguh tidak adil dan menyakitkan hati,” ungkap Ahmad.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pesangon PHK dipermainkan dan hak pekerja tidak diberikan secara utuh sesuai ketentuan.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Serius

Kuasa hukum korban, Satrya Surya Pratama, menyebut tindakan manajemen MCF berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja. Ia menilai dalih efisiensi tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

“Secara hukum, kasus ini sangat jelas dan bisa dimenangkan di pengadilan. Tapi kenyataannya, tidak semua pekerja punya dana untuk berperkara berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Inilah yang kami soroti. Apakah efisiensi perusahaan harus dilakukan dengan cara merugikan hak orang banyak? Alasan efisiensi pun harus dibuktikan dengan audit keuangan yang jelas, jangan cuma dijadikan dalih untuk lepas tanggung jawab,” ujarnya.

DPRD Diminta Bertindak: Pesangon PHK Dipermainkan Tak Boleh Dibiarkan

Satrya mendesak DPRD Kota Bandar Lampung dan instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan dan langkah konkret. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Kami minta ketegasan. Jangan biarkan hak pekerja dipermainkan semau perusahaan. Jika ini dibiarkan, maka perlindungan tenaga kerja hanyalah omong kosong belaka,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa jika jalur advokasi tidak membuahkan hasil, pihaknya siap membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena mencerminkan ketimpangan posisi antara pekerja dan perusahaan. Para korban berharap keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar ditegakkan melalui langkah nyata dari para pemangku kebijakan.(Feb)


 

  • Penulis: Febriansyah
  • Editor: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program OBBA Rutan Bandar Lampung Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    Program OBBA Rutan Bandar Lampung Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    • calendar_month 6 jam yang lalu
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Program OBBA Rutan kembali digencarkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung sebagai bagian dari upaya pembinaan kepribadian warga binaan. Kegiatan Operasi Berantas Buta Al-Qur’an (OBBA) ini dilaksanakan pada Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Masjid Miftahul Jannah Rutan Kelas I Bandar Lampung, dengan suasana yang khidmat dan penuh […]

  • Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

    Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    PESAWARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Polda Lampung, telah menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor terkait kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, terhadap Zahrial. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 dengan nomor B/166/IV/RES.1.6./2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh […]

  • Kinerja Polsek Tanjung Bintang Dipertanyakan: 8 Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Oknum Aparat Bebas Beroperasi

    Kinerja Polsek Tanjung Bintang Dipertanyakan: 8 Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Oknum Aparat Bebas Beroperasi

    • calendar_month 3 menit yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sorotan Tajam di Tengah Gencarnya Pemberantasan Mafia BBM Lampung Selatan, wartahukum.id — Mafia BBM Tanjung Bintang kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencar-gencarnya Polda Lampung memberantas praktik mafia BBM di berbagai wilayah, kondisi berbeda justru terjadi di Desa Serdang Daton 9, Kecamatan Tanjung Bintang. Di lokasi ini, sedikitnya delapan gudang diduga menjadi pusat penimbunan dan […]

  • Prabowo PPATK Bahas Transaksi Negara di Hambalang

    Prabowo PPATK Bahas Transaksi Negara di Hambalang

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle rian arif
    • 0Komentar

    Prabowo PPATK Bahas Transaksi Negara dan Pengawasan Dana

  • Kemudahan Badan Hukum Media, SMSI Apresiasi Proses yang Lebih Sederhana

    Kemudahan Badan Hukum Media, SMSI Apresiasi Proses yang Lebih Sederhana

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id — Kemudahan badan hukum media menjadi sorotan utama setelah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan apresiasi terhadap penyederhanaan proses legalitas perusahaan pers. Langkah ini dinilai mendorong pertumbuhan ekosistem media yang lebih profesional dan taat hukum. Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa proses pengurusan badan hukum perusahaan media kini semakin mudah dan efisien. Pernyataan […]

  • Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031, Kepemimpinan Baru Dorong Dakwah dan Pemberdayaan

    Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031, Kepemimpinan Baru Dorong Dakwah dan Pemberdayaan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Wartahukum.id, Bandar Lampung— Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031 menjadi momentum penting dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi perempuan Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung. Pergantian kepengurusan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Fatayat NU di tengah masyarakat. Menjelang berakhirnya masa khidmat kepengurusan, Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Lampung aktif […]

expand_less