Saluran Anti Korupsi LIRA Diluncurkan di Sumut, Siapkan Hadiah Rp1 Miliar untuk Pengaduan Korupsi
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month 44 menit yang lalu
- print Cetak

MEDAN, wartahukum.id — Saluran Anti Korupsi LIRA resmi diluncurkan di Sumatera Utara sebagai langkah strategis memperkuat gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Program ini membuka ruang pengaduan masyarakat sekaligus menawarkan hadiah total Rp1 miliar bagi pelapor kasus korupsi yang valid dan dapat diproses hukum.
Peluncuran ini menandai komitmen baru LSM LIRA dalam memperluas partisipasi publik dalam pengawasan praktik penyalahgunaan wewenang di berbagai sektor pemerintahan.
Saluran Anti Korupsi LIRA Dorong Partisipasi Publik
Presiden LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa peluncuran Saluran Anti Korupsi LIRA merupakan respons terhadap kondisi serius bangsa saat ini. Ia menyebut korupsi telah menyebar luas di seluruh lapisan pemerintahan.
Demikian disampaikan Presiden LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH saat memberi sambutan pada peluncuran Saluran Prabowo-Gibran Anti Korupsi di Hotel Danau Toba, Medan, Jakarta. Turut hadir Forkopimda Sumatera Utara.
Dalam pandangannya, situasi Indonesia telah memasuki fase darurat korupsi yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
LIRA: Indonesia Masuk Darurat Korupsi
Jusuf Rizal, yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi berdarah Madura-Batak, menegaskan bahwa praktik korupsi kini terjadi dari level desa hingga pusat kekuasaan.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya melibatkan satu sektor, tetapi sudah merambah eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Ia menilai peluncuran Saluran Anti Korupsi LIRA menjadi instrumen penting untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Indonesia sudah dikepung korupsi,” menjadi garis besar peringatan yang ia sampaikan dalam forum tersebut.
Hadiah Rp1 Miliar untuk Pelapor Kasus Korupsi
Sebagai bentuk insentif, LSM LIRA menyiapkan hadiah total Rp1 miliar bagi masyarakat yang memberikan data valid terkait dugaan korupsi.
Program ini dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengungkap penyalahgunaan wewenang, baik yang dilakukan oleh pejabat maupun aparat.
Data pengaduan dapat dikirimkan melalui saluran resmi yang disediakan oleh LIRA. Mekanisme ini diharapkan mempercepat proses verifikasi dan penindakan hukum oleh aparat terkait.
Sumatera Utara Masuk Radar Pengawasan
Dalam kesempatan yang sama, Jusuf Rizal menyoroti posisi Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah yang masuk radar pengawasan nasional terkait potensi korupsi.
Ketika ditanya wartawan saat disinggung jika Sumatera Utara termasuk salah satu Propinsi terkorup, menurut Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesi itu, saat ini Sumatera Utara masuk dalam radar KPK. Sumut termasuk yang dianggap rawan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proyek infrastruktur.
Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap penggunaan APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“DPP LSM LIRA mendorong DPW LSM LIRA Sumatera Utara melakukan penguatan pengawasan dalam penggunaan APBD, karena rawan di korupsi, baik Propinsi maupun Kabupaten Kota,” tegas Jusuf Rizal yang telah mempersiapkan Samsudin,SH, Wapres LSM LIRA untuk menggantikan posisinya sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2027-2032
Target Gerakan Nasional Anti Korupsi
LSM LIRA juga memperluas program ini ke berbagai provinsi lain yang masuk dalam daftar wilayah rawan korupsi. Gerakan ini diharapkan menjadi instrumen kontrol sosial yang lebih kuat terhadap jalannya pemerintahan.
Dengan pendekatan partisipatif, LIRA menargetkan terbentuknya sistem pelaporan publik yang lebih terbuka, cepat, dan berbasis bukti hukum.
- Penulis: Muhammad Toyyib





