Breaking News
light_mode

Pengedar Sabu Way Kanan Dibekuk, Polisi Sita 32,83 Gram

  • account_circle Rojali
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak

Respon Cepat Layanan 110, Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkotika

WAY KANAN, wartahukum.id—Pengedar sabu Way Kanan berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan WhatsApp Polres Way Kanan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 32,83 gram.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam ekspose yang digelar di Adhi Pradana Polres Way Kanan pada Sabtu (6/6/2026).

  • Polisi Tangkap Tersangka di Dua Lokasi Berbeda

Kapolres menjelaskan bahwa petugas mengungkap kasus narkotika di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

TKP pertama berada di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial MU alias Midin (43), warga Kampung Karang Umpu.

Sementara itu, TKP kedua berada di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NS (38), warga Jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.

  • Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kampung Karang Umpu melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MU pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang berada dalam genggaman tangan tersangka MU.

  • Polisi Sita Sabu dan Peralatan Pengemasan

Dari hasil penggeledahan terhadap MU, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 8,77 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam, dua sedotan berbentuk skop, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y19S warna putih.

Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada tersangka NS dan ECR.

  • Pengembangan Kasus Ungkap Barang Bukti Tambahan

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap NS dan ECR pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Saat melakukan penggeledahan di rumah ECR, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di celana sebelah kiri milik NS dan di dalam kamar rumah tersebut.Dari lokasi itu, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 24,06 gram milik NS.

  • Kronologi Mobil Terios Tabrak Kendaraan Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba juga menjelaskan peristiwa yang sempat viral terkait mobil Terios warna hitam yang menabrak kendaraan polisi saat upaya penangkapan.

Petugas Satresnarkoba saat itu meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku melarikan diri.

Petugas kemudian memosisikan mobil patroli Polsek Baradatu melintang di jalan depan Mapolsek Baradatu. Namun, pengemudi kendaraan diduga pelaku nekat menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli.

Akibat kejadian tersebut, Kapolsek Baradatu yang berada di samping kendaraan patroli ikut terpental sekitar satu meter karena dorongan keras dari mobil patroli yang ditabrak.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan mobil Terios warna hitam tersebut. Sementara pengemudi kendaraan masih dalam proses pengejaran.

  • Polres Way Kanan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan juga sesuai penekanan bapak kapolda lampung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polda lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”

  • Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Polres Way Kanan menyatakan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Apabila terbukti sebagai pengedar narkotika, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rojali)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Rojali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    INDRAMAYU, wartahukum.id — Pansus VI DPRD Indramayu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Pembahasan […]

  • Rutan Kelas IIB Manna Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026

    Rutan Kelas IIB Manna Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

     Upacara Hari Anak Nasional di Rutan Kelas IIB Manna Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak MANNA,Wartahukum.id – Rutan Kelas IIB Manna menggelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 pada Kamis (23/7/2026) pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu. Upacara tersebut menjadi wujud komitmen […]

  • Didampingi Bupati Parosil, Gubernur Mirzani Sapa Warga BNS: Rp 45 Miliar Untuk Jalan Demi Swasembada Pangan

    Didampingi Bupati Parosil, Gubernur Mirzani Sapa Warga BNS: Rp 45 Miliar Untuk Jalan Demi Swasembada Pangan

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Gubernur Mirzani Sapa Warga BNS, Pemprov Lampung Alokasikan Rp 45 Miliar untuk Infrastruktur LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Gubernur Mirzani Sapa Warga BNS dengan membawa kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS). Didampingi Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bertemu langsung dengan warga di halaman Kantor Kecamatan BNS, Rabu (08/07/2026). Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Rutan Kelas IIB Manna Jalin Kerja Sama dengan DLHK Bengkulu Selatan untuk Pengelolaan Limbah dan Lingkungan Bersih

    Rutan Kelas IIB Manna Jalin Kerja Sama dengan DLHK Bengkulu Selatan untuk Pengelolaan Limbah dan Lingkungan Bersih

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Rutan Kelas IIB Manna Jalin Kerja Sama dengan DLHK Bengkulu Selatan untuk Pengelolaan Limbah dan Lingkungan Bersih Manna, Bengkulu Selatan, Wartahukum.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) […]

  • KAPOLRES WAY KAN AKBP RAMADHONA DAN KA BIRO http://WARTAHUKUM.ID ROJALI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

    KAPOLRES WAY KAN AKBP RAMADHONA DAN KA BIRO http://WARTAHUKUM.ID ROJALI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    KAPOLRES WAY KAN AKBP RAMADHONA DAN KA BIRO http://WARTAHUKUM.ID ROJALI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Semangat kemerdekaan terus digaungkan jajaran Polres Way Kanan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026. Dengan mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil […]

  • Nasir Boikot Paripurna DPRD Pesawaran, Soroti Realisasi APBD 2025-2026

    Nasir Boikot Paripurna DPRD Pesawaran, Soroti Realisasi APBD 2025-2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Berikut artikel berita yang telah ditulis ulang dengan gaya Straight News, tetap mempertahan H2: Nasir Tegaskan Boikot Paripurna DPRD Pesawaran karena Program APBD Belum Direalisasikan PESAWARAN,wartahukum.id—Nasir Boikot Paripurna DPRD Pesawaran menjadi perhatian publik setelah Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, menjelaskan alasan di balik sikapnya yang tidak menghadiri rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah […]

expand_less