Breaking News
light_mode

Pengedar Sabu Way Kanan Dibekuk, Polisi Sita 32,83 Gram

  • account_circle Rojali
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak

Respon Cepat Layanan 110, Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkotika

WAY KANAN, wartahukum.id—Pengedar sabu Way Kanan berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan WhatsApp Polres Way Kanan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 32,83 gram.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam ekspose yang digelar di Adhi Pradana Polres Way Kanan pada Sabtu (6/6/2026).

  • Polisi Tangkap Tersangka di Dua Lokasi Berbeda

Kapolres menjelaskan bahwa petugas mengungkap kasus narkotika di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

TKP pertama berada di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial MU alias Midin (43), warga Kampung Karang Umpu.

Sementara itu, TKP kedua berada di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NS (38), warga Jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.

  • Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kampung Karang Umpu melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MU pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang berada dalam genggaman tangan tersangka MU.

  • Polisi Sita Sabu dan Peralatan Pengemasan

Dari hasil penggeledahan terhadap MU, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 8,77 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam, dua sedotan berbentuk skop, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y19S warna putih.

Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada tersangka NS dan ECR.

  • Pengembangan Kasus Ungkap Barang Bukti Tambahan

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap NS dan ECR pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Saat melakukan penggeledahan di rumah ECR, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di celana sebelah kiri milik NS dan di dalam kamar rumah tersebut.Dari lokasi itu, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 24,06 gram milik NS.

  • Kronologi Mobil Terios Tabrak Kendaraan Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba juga menjelaskan peristiwa yang sempat viral terkait mobil Terios warna hitam yang menabrak kendaraan polisi saat upaya penangkapan.

Petugas Satresnarkoba saat itu meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku melarikan diri.

Petugas kemudian memosisikan mobil patroli Polsek Baradatu melintang di jalan depan Mapolsek Baradatu. Namun, pengemudi kendaraan diduga pelaku nekat menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli.

Akibat kejadian tersebut, Kapolsek Baradatu yang berada di samping kendaraan patroli ikut terpental sekitar satu meter karena dorongan keras dari mobil patroli yang ditabrak.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan mobil Terios warna hitam tersebut. Sementara pengemudi kendaraan masih dalam proses pengejaran.

  • Polres Way Kanan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan juga sesuai penekanan bapak kapolda lampung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polda lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”

  • Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Polres Way Kanan menyatakan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Apabila terbukti sebagai pengedar narkotika, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rojali)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Rojali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketahanan Pangan Polri: Kapolres Kuningan Turun ke Ladang, Dengarkan Suara Petani

    Ketahanan Pangan Polri: Kapolres Kuningan Turun ke Ladang, Dengarkan Suara Petani

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Kuningan, wartahukum.id — Ketahanan Pangan Polri kembali menjadi sorotan utama dalam upaya penguatan sektor pertanian nasional. Kapolres Kuningan turun langsung ke ladang jagung untuk menyerap aspirasi petani dan memastikan program ketahanan pangan berjalan efektif di tingkat lapangan, Senin (22/6/2026). Langkah ini menunjukkan pendekatan humanis Polri dalam mendukung agenda strategis pemerintah di sektor pangan. Kehadiran aparat […]

  • PTPN Regional I Unit VII Diduga Langgar Hukum Pertanahan

    PTPN Regional I Unit VII Diduga Langgar Hukum Pertanahan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan Dukung Analisis Guru Besar Unila Bandar lampung, wartahukum.id —PTPN Regional I Unit VII menjadi sorotan setelah Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan dukungan penuh terhadap analisis hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung terkait dugaan pelanggaran hukum pertanahan dan penawaran ilegal lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari […]

  • Diduga Hantam WNA: Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Kasus Kematian di Blok M

    Diduga Hantam WNA: Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Kasus Kematian di Blok M

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Rahayu Nurhayati
    • 0Komentar

    Kronologi Diduga Hantam WNA di Blok M Jakarta, wartahukum.id — Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan selebgram Woodyrman sebagai tersangka. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Peristiwa itu disebut terjadi di salah […]

  • Dinkes Bengkulu Selatan Monitoring Dapur Sehat Rutan Manna

    Dinkes Bengkulu Selatan Monitoring Dapur Sehat Rutan Manna

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Zam zami
    • 0Komentar

    Dinkes Bengkulu Selatan Monitoring Persiapan Pelatihan Keamanan Pangan MANNA,wartahukum.id—Dinkes Bengkulu Selatan monitoring persiapan Pelatihan Keamanan Pangan Dapur Sehat dan proses perpanjangan Sertifikat Laik Higiene di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta penerapan standar higiene dan sanitasi sebelum pelaksanaan pelatihan dan proses sertifikasi. Monitoring yang […]

  • Ulang Tahun Zailani SH ke-56, KOSTRAT DPAC Banjit Sampaikan Doa dan Apresiasi

    Ulang Tahun Zailani SH ke-56, KOSTRAT DPAC Banjit Sampaikan Doa dan Apresiasi

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Ulang Tahun Zailani SH Jadi Momentum Silaturahmi Keluarga Besar KOSTRAT TANGERANG,wartahukum.id—Ulang Tahun Zailani SH yang ke-56 menjadi momen penuh rasa syukur bagi keluarga besar Keluarga Orang Sumatra Terintegrasi (KOSTRAT). Jajaran pengurus dan anggota KOSTRAT DPAC Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, menyampaikan ucapan selamat, doa, dan harapan terbaik kepada Ketua Harian KOSTRAT tersebut, Rabu (17/6/2026). Ucapan […]

  • HUT Bhayangkara 80: Dandim 0614/Kota Cirebon Beri Kejutan Kado untuk Kapolres Cirebon Kota

    HUT Bhayangkara 80: Dandim 0614/Kota Cirebon Beri Kejutan Kado untuk Kapolres Cirebon Kota

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    KOTA CIREBON, wartahukum.id – HUT Bhayangkara 80 menjadi sorotan utama dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar Polres Cirebon Kota di Lapangan Parkir Zona B Grage City Mall, Jalan Bypass A. Yani, Pegambiran, Kota Cirebon, Rabu (1/7/2026). Momentum ini berlangsung khidmat, penuh makna, dan memperkuat sinergi lintas institusi. Upacara Khidmat […]

expand_less