Breaking News
light_mode

Dari Nyandu yang Menipu hingga Bersih-Bersih Narkoba

  • account_circle Arman/Ansori
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • print Cetak

  • Pergeseran Istilah, Gaya Hidup, dan Perjuangan Melawan Narkoba

JAKARTA,Wartahukum.id — Perjalanan panjang perang melawan narkotika tidak hanya berbicara mengenai penindakan terhadap peredaran narkoba, tetapi juga tentang bagaimana bahasa membentuk cara masyarakat memahami bahaya narkotika.

Istilah seperti candu, nyandu, apyun, sakau, nyimeng, hingga ngefly memiliki sejarah dan konteks penggunaan yang berbeda. Dalam perkembangannya, sebagian istilah tersebut masuk ke dalam bahasa pergaulan dan gaya hidup sehingga makna bahayanya dapat terdengar lebih ringan.

Bagi Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN), persoalan bahasa tersebut menjadi bagian dari perjuangan membangun kesadaran masyarakat. Perubahan istilah dari “bebas narkoba” menjadi “bersih–bersih narkoba” dipandang bukan sekadar perubahan slogan, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran yang lebih aktif.

Tulisan ini disusun sebagai catatan perjalanan pemikiran dan perjuangan GIAN dalam memaknai bahasa, membangun kesadaran, serta mendorong masyarakat untuk mengambil peran dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

  • Candu, Nyandu dan Apyun dalam Jejak Bahasa

Istilah candu memiliki sejarah panjang dalam masyarakat Indonesia. Dalam konteks narkotika, candu berkaitan dengan opium yang berasal dari tanaman Papaver somniferum.

Sementara istilah apyun atau apiun dikenal sebagai bentuk serapan yang berkaitan dengan opium. Dalam perjalanan penggunaannya, istilah tersebut mengalami perkembangan dalam berbagai lingkungan budaya dan bahasa daerah.

Kemudian muncul istilah nyandu, yang menggambarkan keadaan seseorang yang telah mengalami ketergantungan.

Dalam pandangan GIAN, pergeseran dari nama benda menjadi istilah yang menggambarkan perilaku menunjukkan bagaimana bahasa dapat memengaruhi cara seseorang memandang ketergantungan.

Istilah yang terdengar akrab atau ringan, menurut pandangan tersebut, berpotensi membuat sesuatu yang berbahaya terlihat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

  • Ketika Istilah Gaul Menutupi Bahaya Narkoba

Sejumlah istilah pergaulan yang berkaitan dengan penggunaan zat juga menjadi perhatian dalam tulisan ini.

Sakau, misalnya, digunakan untuk menggambarkan kondisi seseorang yang mengalami gejala putus zat tertentu. Sementara nyimeng dan ngefly digunakan dalam konteks pergaulan untuk menggambarkan kondisi atau sensasi tertentu setelah menggunakan zat.

Bagi GIAN, istilah-istilah tersebut tidak seharusnya membuat masyarakat melupakan konsekuensi penyalahgunaan narkotika.

Ungkapan seperti “Jangan pakau nanti sakau”, misalnya, dinilai belum cukup menggambarkan beratnya risiko ketergantungan.

Pandangan yang dikembangkan GIAN adalah bahwa masyarakat perlu memahami persoalan narkotika secara lebih mendalam, bukan hanya melalui istilah yang berkembang di lingkungan pergaulan.

  • Bahasa dan Kesadaran Menjadi Bagian Perjuangan

Dalam tulisan ini, bahasa dipandang sebagai salah satu bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat.

Gagasan yang dikemukakan GIAN adalah bahwa perubahan perilaku dapat dimulai dari perubahan cara masyarakat memahami istilah dan bahaya narkotika.

Karena itu, istilah yang dianggap terlalu ringan terhadap persoalan narkotika perlu diimbangi dengan edukasi yang menjelaskan risiko ketergantungan, dampak kesehatan, sosial, keluarga, serta konsekuensi hukum.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak melihat penyalahgunaan narkotika sebagai tren atau gaya hidup, tetapi sebagai persoalan yang membutuhkan pencegahan dan penanganan serius.

  • “Bebas Narkoba” Versus “Bersih-Bersih Narkoba”

Salah satu gagasan utama yang disampaikan GIAN adalah pergeseran penggunaan istilah “bebas narkoba” menjadi “bersih-bersih narkoba”.

Dalam perspektif GIAN, kata “bebas” dianggap menggambarkan kondisi tidak adanya narkoba, tetapi belum secara langsung menggambarkan proses aktif untuk mencegah dan membersihkan lingkungan dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

  • Sementara istilah “bersih-bersih narkoba” dimaknai sebagai tindakan yang terus dilakukan.

Bukan sekadar menunggu suatu lingkungan dinyatakan bebas dari narkoba, tetapi melakukan upaya pencegahan secara berkelanjutan, mulai dari diri sendiri, keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat hingga institusi pemerintahan.

  • “Bebas” bisa hilang jika penjaga lengah.

Sedangkan “bersih” dimaknai sebagai kondisi yang harus dijaga, dirawat dan dipertahankan setiap hari.

Dalam kerangka pemikiran tersebut, pengulangan kata “bersih-bersih” dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perjuangan melawan narkotika merupakan proses yang berkelanjutan.

  • GIAN dan Perjalanan P4GN

Menurut catatan yang disampaikan dalam rilis ini, GIAN dideklarasikan pada 30 Juni 2017.

Selanjutnya, pada 18 Februari 2018, dilakukan pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) di Gedung Pertemuan Mako Kopassus, Cijantung.

Dalam catatan tersebut, R. Guntur Eko Widodo disebut dikukuhkan sebagai pendiri sekaligus Ketua Umum GIAN.

Sejumlah tokoh dan unsur pemerintahan serta aparat disebut hadir atau menjadi saksi dalam momentum tersebut, antara lain Brigjen Pol Karyoto, Danjen Kopassus, Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, serta unsur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam momentum tersebut, narkoba dipandang sebagai persoalan serius yang dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  • GIAN Memposisikan Diri sebagai Pelopor Aksi Nasional

Dalam perjalanan organisasinya, GIAN menyatakan diri sebagai bagian dari gerakan masyarakat yang mendukung upaya P4GN.

Gagasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran lembaga negara seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), melainkan untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam pencegahan narkotika.

Pendekatan yang dikedepankan adalah memperluas kesadaran dari lingkungan perkotaan hingga pedesaan, sekolah, pesantren, keluarga dan lingkungan sosial.

Dalam catatan GIAN, perubahan kesadaran tersebut tidak hanya dilakukan melalui kampanye, tetapi juga melalui penggunaan bahasa yang dinilai mampu membangun kewaspadaan masyarakat.

  • Mengawal Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN

GIAN juga menempatkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020–2024 sebagai salah satu rujukan perjuangannya.

Melalui kerangka P4GN, pencegahan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga dan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, perubahan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

  • Dari Deklarasi hingga Gerakan Masyarakat

Catatan GIAN menyebut perjalanan organisasi tersebut berkembang dari sebuah deklarasi menjadi gerakan yang melibatkan berbagai wilayah.

Gagasan yang dibawa bukan hanya mengenai penindakan, tetapi juga pendidikan masyarakat dan pembangunan kesadaran.

Dari sekolah, pesantren, keluarga hingga lingkungan masyarakat, pesan yang ingin dibangun adalah bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kesadaran setiap individu.

  • Membersihkan satu kali tidak dianggap cukup.

Gerakan tersebut harus dilakukan secara berulang dan bersama-sama. Dari sinilah istilah “Bersih-Bersih Narkoba” ditempatkan sebagai sebuah proses yang terus berlangsung.

  • Melawan Istilah yang Menormalisasi Narkoba

Dalam perspektif penulis, kata-kata memiliki kekuatan dalam membentuk cara berpikir.

Jika istilah tertentu membuat bahaya narkotika terdengar ringan, maka masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang lebih utuh mengenai makna dan konsekuensinya.

  • Dari candu dipahami bahaya ketergantungan.

Dari nyandu dipahami jebakan ketergantungan yang dapat berkembang menjadi bagian dari kehidupan seseorang.

  • Dari apyun dipahami jejak sejarah panjang penggunaan opium.

Sementara istilah sakau, nyimeng dan ngefly perlu ditempatkan dalam konteks risiko penyalahgunaan zat, bukan semata-mata sebagai istilah pergaulan.

Pesan yang hendak dibangun adalah perubahan dari sekadar “bebas” menuju tindakan aktif untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

  • Menuju Indonesia Bersih-Bersih Narkoba

Deklarasi GIAN pada 30 Juni 2017 dan pelantikan serta pengukuhan pada 18 Februari 2018 disebut sebagai bagian dari perjalanan organisasi dalam membangun gerakan tersebut.

Tujuan akhirnya dirumuskan dalam satu semangat:

  • Indonesia Bersih-Bersih Narkoba.

Bagi GIAN, perjuangan tersebut bukan sekadar persoalan mengganti sebuah istilah. Lebih jauh, perubahan bahasa dipandang sebagai upaya membangun kesadaran baru bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

  • Generasi yang sehat membutuhkan lingkungan yang aman.

Bangsa yang kuat membutuhkan masyarakat yang sadar terhadap bahaya narkotika.

Release Resmi, 23 September 2026

Oleh:

RM. Guntur Eko Widodo

Presidium

Founder & Chair Persons

Gerakan Indonesia Anti Narkotika

(Arman/An/rls)

 

 

 

  • Penulis: Arman/Ansori
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Lahan Tebu di Sidodadi Disorot, Konfirmasi ke Rayon 2 Belum Mendapat Tanggapan

    Kebakaran Lahan Tebu di Sidodadi Disorot, Konfirmasi ke Rayon 2 Belum Mendapat Tanggapan

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Awak Media Datangi Kantor Rayon 2 Sidodadi untuk Meminta Klarifikasi LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Peristiwa kebakaran yang melanda lahan tebu di wilayah Rayon 2 Sidodadi kembali menjadi perhatian. Kebakaran tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (19/8/2026), sementara hingga sehari setelah kejadian, informasi mengenai penyebab maupun langkah penanganan dari pihak pengelola belum diperoleh secara lengkap. Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, […]

  • Polsek Kresek Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik GAK

    Polsek Kresek Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik GAK

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Polsek Kresek Polresta Tangerang Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan TANGERANG,wartahukum.id—Polsek Kresek Polresta Tangerang membagikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan di sekitar Jalan Raya Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (07/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah antisipasi terhadap potensi dampak sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK). Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Eldi, SH memimpin langsung personelnya dalam […]

  • Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong, Berbagai Barang Bukti Berhasil Diamankan

    Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong, Berbagai Barang Bukti Berhasil Diamankan

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Curat di Desa Batang Hari Ogan PESAWARAN,wartahukum.id—Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah kosong di Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial K alias O (42) pada Rabu […]

  • Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax

    Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Tambah Beban Dunia Usaha JAKARTA,wartahukum.id—Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax yang dinilai berpotensi menambah biaya operasional dunia usaha serta mendorong kenaikan harga barang dan jasa di berbagai sektor. Penilaian tersebut disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyusul kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 yang mulai berlaku […]

  • Gempa Sukabumi M 4,6 Guncang Wilayah Jawa Barat

    Gempa Sukabumi M 4,6 Guncang Wilayah Jawa Barat

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

      BMKG Catat Gempa Sukabumi Terjadi Minggu Malam Jawa Barat,WARTA HUKUM.ID —Gempa Sukabumi berkekuatan Magnitudo 4,6 mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (17/5/2026) malam. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut gempa terjadi sekitar pukul 22.15 WIB. BMKG menjelaskan pusat gempa berada di tenggara Kabupaten Sukabumi dengan kedalaman mencapai 25 kilometer. Pusat Gempa Berada […]

  • WABUP AGUS SURANTO PIMPIN UPACARA HARI LAHIR PANCASILA DAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2026

    WABUP AGUS SURANTO PIMPIN UPACARA HARI LAHIR PANCASILA DAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2026

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Tanggamus –warta hukum id, Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Tanggamus, Selasa (2/6/2026). Upacara tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN), […]

expand_less