Breaking News
light_mode

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

  • account_circle Helmy kaperwil Aceh
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

 Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS

JAKARTA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

  • Penyalahgunaan Kewenangan Rugikan Keuangan Negara

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.

  • Dana Pembiayaan Diduga Dicairkan Tidak Sesuai Prosedur

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.

“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

  • Penyidik Sita Aset Senilai Rp14,4 Miliar

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Yusuf.

  • Kerugian Negara Mencapai Rp38,8 Miliar

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.

“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.

Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

“Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.

“Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi perkara ini,” ujar Danny Yulianto.

 

(Helmy/rls)

 

  • Penulis: Helmy kaperwil Aceh
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kritik Mendes Yandri Tutup Alfamart, Indomart, dan MaduraMart

    Kritik Mendes Yandri Tutup Alfamart, Indomart, dan MaduraMart

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Jakarta, wartahukum.id — Ormas Madas Nusantara mengecam keras keputusan Menteri Desa, Yandri Susanto, yang berniat menutup seluruh gerai Alfamart, Indomart, dan Warung Madura (MaduraMart) di Indonesia. Kebijakan itu dinilai merugikan ekonomi rakyat dan mengancam mata pencaharian ribuan pekerja. Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menegaskan, “Seharusnya koperasi bertujuan mensejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan […]

  • CETAK GENERASI MUDA BERKARAKTER, DANDIM 0427/WAY KAN RESMIKAN PEMBUKAAN KORP KADET REPUBLIK INDONESIA

    CETAK GENERASI MUDA BERKARAKTER, DANDIM 0427/WAY KAN RESMIKAN PEMBUKAAN KORP KADET REPUBLIK INDONESIA

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    CETAK GENERASI MUDA BERKARAKTER, DANDIM 0427/WAY KAN RESMIKAN PEMBUKAAN KORP KADET REPUBLIK INDONESIA WAY KANAN, Wartahukum.id – Komandan Kodim 0427/Way Kanan Letkol Arm Sigit Windarto, http://S.Sos., http://M.Han. secara resmi membuka kegiatan Korp Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMAN Beringin Ratu, Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (18/07/2026). Upacara pembukaan berlangsung khidmat […]

  • Hadir di HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Baradatu, Ketua DPD TMI Way Kanan: Sinergi Pemuda dan Polri Harus Terus Diperkuat

    Hadir di HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Baradatu, Ketua DPD TMI Way Kanan: Sinergi Pemuda dan Polri Harus Terus Diperkuat

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

      *WAY KANAN, http://WartaHukum.Id* – Ketua Dewan Pimpinan Daerah / DPD Tani Merdeka Indonesia / TMI Kabupaten Way Kanan, Abdul Razak, SH, menghadiri upacara dan syukuran peringatan Hari Ulang Tahun / HUT Bhayangkara ke-80. Kegiatan berlangsung khidmat di Markas Komando / Mako Polsek Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Rabu, 1 Juli 2026. *Disambut Kapolsek […]

  • Diduga Dikelola Oknum Aparat, Aktivitas BBM Ilegal di Tanjung Bintang Disorot Warga

    Diduga Dikelola Oknum Aparat, Aktivitas BBM Ilegal di Tanjung Bintang Disorot Warga

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Wartahukum.id — Maraknya pengungkapan kasus penimbunan dan pengelolaan solar ilegal oleh Polda Lampung dalam beberapa waktu terakhir dinilai belum memberikan efek jera. Di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, aktivitas serupa justru diduga masih berlangsung. Informasi awal diperoleh tim investigasi media ini dari laporan masyarakat di Dusun Daton 9. Menindaklanjuti hal tersebut, […]

  • KOSTRAT Way Kanan Kecam Postingan FB yang Menuding Wartawan Terima Uang Pelicin

    KOSTRAT Way Kanan Kecam Postingan FB yang Menuding Wartawan Terima Uang Pelicin

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

     KOSTRAT Way Kanan Tegas Bela Marwah Profesi Jurnalis Wjurnalis, wartahukum.id—Keluarga Besar Orang Sumatra Terintegrasi (KOSTRAT) DPC Kabupaten Way Kanan beserta seluruh anggota KOSTRAT di tingkat kecamatan menyatakan sikap tegas terhadap postingan akun Facebook “Waykanan Terkini” atas nama Hendri yang menuding wartawan Way Kanan menerima uang pelicin. Postingan yang diunggah dan menjangkau 5.178 pengguna tersebut berbunyi, […]

  • Semangat Kemerdekaan, Pangdam dan PJU Kodam XXI/RI Tarik Tambang di Lampung

    Semangat Kemerdekaan, Pangdam dan PJU Kodam XXI/RI Tarik Tambang di Lampung

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Semangat Kemerdekaan Warnai Lomba 17 Agustus LAMPUNG,wartahukum.id—Memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kodam XXI/Radin Inten menghidupkan semangat perjuangan melalui lomba tradisional 17 Agustus yang sarat keceriaan, kebersamaan, dan soliditas prajurit di Lapangan Satlog Kodam XXI/Radin Inten, Lampung, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), bersama […]

expand_less