Pembunuhan di Sekampung Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap
- account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
- calendar_month 22 jam yang lalu
- print Cetak

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria 41 Tahun di Sekampung Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR,Wartahukum.id — Kasus pembunuhan pria berinisial IA (41) di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, akhirnya terungkap. Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut yang dirilis pada Rabu (16/9/2026).
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB oleh ayahnya. Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka yang diduga akibat benda tajam.
-
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriatna membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
Tim Gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Timur Lakukan Pengungkapan
Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Ditintelkam Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni RP (26) dan NH (39). Keduanya diketahui merupakan warga Lampung Timur.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka di lokasi berbeda.
RP Ditangkap di Bakauheni, Polisi Sebut Ada Perlawanan Saat Penangkapan
-
RP diamankan polisi di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Polisi menyebut RP melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur dalam proses penangkapan tersebut.
Setelah mengamankan RP, petugas melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan tersangka lainnya.
NH Ditangkap di Sukadana Tengah Lampung Timur Setelah Pengembangan
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap NH di wilayah Sukadana Tengah, Kabupaten Lampung Timur.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan terhadap IA.
-
Penyidik juga terus mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan motif dalam kasus tersebut.
Polisi Amankan Mobil Korban, Pisau hingga Dokumen Kendaraan sebagai Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya mobil Mitsubishi Xpander milik korban, sepeda motor, sebilah pisau, pakaian korban, dokumen kendaraan, dan tas.
Selain itu, polisi mencatat sejumlah barang milik korban yang dilaporkan hilang, termasuk perhiasan emas dan dua unit telepon seluler.
-
Dua Tersangka Dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 UU KUHP
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Rudiyatmoko melaporkan
- Penulis: Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
- Editor: Ansori




