GERCEP! TIM URC POLSEK BARADATU AMANKAN PELAKU CURI SEPEDA MOTOR DI DUA TKP BERBEDA
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

-
GERCEP! TIM URC POLSEK BARADATU AMANKAN PELAKU CURI SEPEDA MOTOR DI DUA TKP BERBEDA
WAY KANAN, Wartahukum.id – Kecepatan dan kesigapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu, Polres Way Kanan kembali terbukti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang pria berinisial RI (37), warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, beserta barang bukti, Selasa (18/08/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Aldi Ardiansyah (24), seorang petani warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu.
-
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (14/08/2026) pagi sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu korban pergi ke kebun di RK 002 Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu, untuk memantau tanaman yang ditanam untuk tapal batas. Karena akses jalan tidak memadai, sepeda motor Honda Supra dengan http://No.Pol BE 6336 W milik korban diparkir di pinggir jalan dan korban masuk berjalan kaki ke dalam kebun yang berjarak sekitar 100 meter,” ujar AKP Sunaryo.
Namun saat korban hendak pulang sekitar pukul 08.55 WIB, sepeda motor tersebut sudah raib. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp4.650.000 dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.
Menerima laporan, Tim URC Polsek Baradatu langsung bergerak cepat. Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi dari warga dan berhasil meringkus terduga tersangka RI di areal perkebunan warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.
-
“Beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dan dokumen BPKB atas nama Syahroni berhasil kita amankan,” lanjut Kapolsek.
Dalam pengembangan, pelaku RI juga diduga kuat merupakan dalang di balik aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Polsek Banjit.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan Curat pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di perkebunan jagung Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit. Korban atas nama Kamiludin (58) kehilangan sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol BE 7750 WI, ponsel Vivo Y12i warna merah, dan uang tunai Rp1.700.000. Total kerugian ditaksir Rp10.000.000.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim URC Polsek Banjit bersama jajaran Polres Way Kanan bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban yang disembunyikan di daerah Kampung Gunung Sari, Gunung Labuhan. Satu kotak HP Vivo Y12i juga turut disita.
-
“Atas perbuatannya melakukan pencurian, pelaku dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara untuk Curat di Banjit, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Sunaryo.
Saat ini, terduga tersangka beserta seluruh barang bukti dari dua TKP berbeda telah diamankan di Polsek Baradatu untuk proses hukum lebih lanjut.
_Rojali/Rls._
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: ROJALI
- Sumber: Humas Polres Way Kanan




