Dugaan Penampungan Minyak Mentah di Tambak Rejo Disorot
- account_circle Tem
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Truk dengan Selang Terlihat di Lokasi yang Diduga Menjadi Tempat Penampungan
PRINGSEWU,wartahukum.id—Dugaan aktivitas penampungan minyak mentah atau minyak cong kembali menjadi sorotan di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Informasi tersebut mencuat setelah sebuah rekaman video memperlihatkan truk berada di sekitar bangunan yang disebut-sebut sebagai tempat penampungan.
Bangunan tersebut disebut dikelola seseorang bernama Sono. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi itu sebelumnya juga diduga pernah digunakan sebagai tempat penampungan minyak mentah.
-
Rekaman Video Perlihatkan Truk dan Selang di Lokasi
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sebuah kendaraan truk berada di sekitar bangunan atau gudang. Pada kendaraan tersebut tampak selang yang diduga terhubung dengan area penampungan.
Kendaraan itu disebut-sebut tengah melakukan aktivitas pemindahan cairan ke tempat penampungan. Selain itu, kondisi kendaraan juga diduga telah mengalami modifikasi pada bagian tangki.
Namun, jenis cairan yang berada di dalam kendaraan maupun yang diduga dipindahkan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman video.
Jika cairan tersebut benar merupakan minyak mentah atau minyak cong sebagaimana disebut masyarakat sekitar, maka sejumlah hal perlu dipastikan, mulai dari asal minyak, pihak pemasok, proses pengangkutan, lokasi penampungan, hingga legalitas kegiatan tersebut.
-
Asal Minyak dan Legalitas Penampungan Perlu Diverifikasi
Dugaan aktivitas penampungan tersebut tidak semestinya hanya disimpulkan berdasarkan rekaman atau informasi masyarakat. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.
Sejumlah pertanyaan juga perlu dijawab, antara lain siapa pemasok cairan tersebut, siapa yang mengelola bangunan, bagaimana proses pengangkutannya, berapa kapasitas penampungan, serta untuk kepentingan apa cairan tersebut dikumpulkan.
Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap kendaraan yang berada di lokasi, instalasi selang, tangki atau tempat penampungan, serta dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
-
Polda Lampung Diharapkan Turun Langsung
Munculnya dugaan aktivitas penampungan minyak mentah tersebut diharapkan mendapat perhatian aparat penegak hukum, khususnya untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
Polda Lampung diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu apabila informasi tersebut memenuhi dasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Apabila dari hasil pengecekan ditemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum, penanganan selanjutnya dapat dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas dan cairan yang dipindahkan bukan merupakan minyak mentah sebagaimana dugaan yang beredar, maka hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
-
Pengelola Lokasi Masih Perlu Dikonfirmasi
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi, termasuk Sono, masih perlu dikonfirmasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai aktivitas di bangunan tersebut.
Keterangan dari pengelola diperlukan untuk memastikan siapa pemilik atau pengguna bangunan, jenis cairan yang disimpan, asal cairan, tujuan penyimpanan, serta dokumen atau izin yang dimiliki.
Dengan demikian, dugaan penampungan minyak mentah di Tambak Rejo saat ini masih merupakan informasi yang membutuhkan verifikasi dan pendalaman. Pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai aktivitas yang sebenarnya berlangsung di lokasi.
(Tem)
- Penulis: Tem
- Editor: Ansori




