Sugeng Purnomo Beri Klarifikasi Terkait Pemberitaan Somasi Logo SCTV
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Ketua DPC AJP Lampung Barat Jelaskan Penggunaan Logo SCTV pada Konten TikTok
LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Sugeng Purnomo, pemilik akun TikTok @ajp.pakde.pur sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan media online tertanggal 2 Oktober 2026 yang memuat dugaan penggunaan atau “pencatutan logo TV nasional” serta narasi dirinya “terancam dipolisikan”.
Sugeng menyampaikan klarifikasi tersebut untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus memberikan hak jawab agar informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh.
Menurut Sugeng, pihaknya telah menerima Surat Somasi/Teguran Tertulis I Nomor: 001/IJTI-KB/X/2026 dari IJTI Korda Barat tertanggal 2 Oktober 2026.
Ia menyebut surat tersebut langsung direspons secara tertulis pada hari yang sama. Menurutnya, surat balasan itu berisi pernyataan sikap serta penjelasan teknis mengenai konten yang dipersoalkan.
-
Sugeng Bantah Klaim sebagai Wartawan SCTV
Sugeng membantah narasi yang menyebut dirinya mencatut atau mengaku sebagai wartawan SCTV.
Ia menjelaskan, munculnya elemen tulisan atau logo SCTV dalam video yang dipersoalkan menurutnya terjadi akibat penggunaan fitur template otomatis pada aplikasi penyuntingan media sosial, seperti TikTok atau CapCut.
Sugeng menegaskan bahwa menurut versinya, tidak terdapat klaim bahwa dirinya merupakan jurnalis resmi SCTV maupun anggota atau pengurus IJTI Korda Barat.
Ia juga menyatakan tidak pernah mengatasnamakan diri sebagai wartawan SCTV, baik melalui narasi suara, teks penjelasan maupun tampilan visual dalam konten tersebut.
Karena itu, Sugeng menilai penggunaan istilah “pencatutan” dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya terjadi di lapangan.
-
Konten TikTok Disebut Telah Dihapus Secara Permanen
Sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap hak cipta serta etika penyiaran, Sugeng menyatakan konten video yang dipersoalkan telah dihapus dari akun TikTok @ajp.pakde.pur.
Ia mempersilakan pihak IJTI Korda Barat maupun masyarakat melakukan pengecekan terhadap akun tersebut.
Menurut Sugeng, substansi video tersebut dibuat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan independen terhadap isu publik di daerah.
Ia menegaskan bahwa pembuatan konten tersebut, menurut keterangannya, tidak dimaksudkan untuk merugikan maupun memanfaatkan nama stasiun televisi swasta.
-
Sugeng Minta Pemberitaan Mengedepankan Konfirmasi dan Berimbang
Sugeng juga mengimbau media massa dan pengelola portal berita yang memberitakan persoalan tersebut agar mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Ia meminta setiap pihak yang memberitakan persoalan tersebut memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Menurutnya, pemberitaan yang hanya mengambil keterangan dari satu pihak tanpa konfirmasi dapat berpotensi membentuk pemahaman publik yang tidak utuh.
Sugeng menyatakan persoalan tersebut telah direspons melalui surat balasan somasi secara tertulis dan pihaknya memilih menyelesaikannya secara kooperatif serta prosedural.
Ia berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan tersebut secara objektif, bijaksana dan profesional.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sugeng Purnomo di Lampung Barat pada 2 Oktober 2026 sebagai pemilik akun TikTok @ajp.pakde.pur sekaligus Ketua DPC AJP Lampung Barat.
Sumber: Sugeng Purnomo
Keterangan: Hak jawab/klarifikasi terkait pemberitaan somasi penggunaan logo SCTV.
(Irfan/rls)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




