Breaking News
light_mode

Sugeng Purnomo Beri Klarifikasi Terkait Pemberitaan Somasi Logo SCTV

  • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Ketua DPC AJP Lampung Barat Jelaskan Penggunaan Logo SCTV pada Konten TikTok

LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Sugeng Purnomo, pemilik akun TikTok @ajp.pakde.pur sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan media online tertanggal 2 Oktober 2026 yang memuat dugaan penggunaan atau “pencatutan logo TV nasional” serta narasi dirinya “terancam dipolisikan”.

Sugeng menyampaikan klarifikasi tersebut untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus memberikan hak jawab agar informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh.

Menurut Sugeng, pihaknya telah menerima Surat Somasi/Teguran Tertulis I Nomor: 001/IJTI-KB/X/2026 dari IJTI Korda Barat tertanggal 2 Oktober 2026.

Ia menyebut surat tersebut langsung direspons secara tertulis pada hari yang sama. Menurutnya, surat balasan itu berisi pernyataan sikap serta penjelasan teknis mengenai konten yang dipersoalkan.

  • Sugeng Bantah Klaim sebagai Wartawan SCTV

Sugeng membantah narasi yang menyebut dirinya mencatut atau mengaku sebagai wartawan SCTV.

Ia menjelaskan, munculnya elemen tulisan atau logo SCTV dalam video yang dipersoalkan menurutnya terjadi akibat penggunaan fitur template otomatis pada aplikasi penyuntingan media sosial, seperti TikTok atau CapCut.

Sugeng menegaskan bahwa menurut versinya, tidak terdapat klaim bahwa dirinya merupakan jurnalis resmi SCTV maupun anggota atau pengurus IJTI Korda Barat.

Ia juga menyatakan tidak pernah mengatasnamakan diri sebagai wartawan SCTV, baik melalui narasi suara, teks penjelasan maupun tampilan visual dalam konten tersebut.

Karena itu, Sugeng menilai penggunaan istilah “pencatutan” dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya terjadi di lapangan.

  • Konten TikTok Disebut Telah Dihapus Secara Permanen

Sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap hak cipta serta etika penyiaran, Sugeng menyatakan konten video yang dipersoalkan telah dihapus dari akun TikTok @ajp.pakde.pur.

Ia mempersilakan pihak IJTI Korda Barat maupun masyarakat melakukan pengecekan terhadap akun tersebut.

Menurut Sugeng, substansi video tersebut dibuat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan independen terhadap isu publik di daerah.

Ia menegaskan bahwa pembuatan konten tersebut, menurut keterangannya, tidak dimaksudkan untuk merugikan maupun memanfaatkan nama stasiun televisi swasta.

  • Sugeng Minta Pemberitaan Mengedepankan Konfirmasi dan Berimbang

Sugeng juga mengimbau media massa dan pengelola portal berita yang memberitakan persoalan tersebut agar mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Ia meminta setiap pihak yang memberitakan persoalan tersebut memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Menurutnya, pemberitaan yang hanya mengambil keterangan dari satu pihak tanpa konfirmasi dapat berpotensi membentuk pemahaman publik yang tidak utuh.

Sugeng menyatakan persoalan tersebut telah direspons melalui surat balasan somasi secara tertulis dan pihaknya memilih menyelesaikannya secara kooperatif serta prosedural.

Ia berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan tersebut secara objektif, bijaksana dan profesional.

Klarifikasi tersebut disampaikan Sugeng Purnomo di Lampung Barat pada 2 Oktober 2026 sebagai pemilik akun TikTok @ajp.pakde.pur sekaligus Ketua DPC AJP Lampung Barat.

Sumber: Sugeng Purnomo

Keterangan: Hak jawab/klarifikasi terkait pemberitaan somasi penggunaan logo SCTV.

(Irfan/rls)

 

 

  • Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Aceh Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026, Siapkan SDM Presisi yang Profesional dan Berintegritas

    Kapolda Aceh Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026, Siapkan SDM Presisi yang Profesional dan Berintegritas

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Resmi Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026 ACEH BESAR,wartahukum.id—Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/7/2026). Pendidikan tersebut diikuti 120 peserta didik yang telah lulus seleksi dan akan menjalani […]

  • Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026

    Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026 BANDA ACEH, wartahukum.id —Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Dihadiri Forkopimda dan Instansi Terkait Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala […]

  • Wali Kota Langsa Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Integritas dan Percepatan Kinerja Birokrasi

    Wali Kota Langsa Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Integritas dan Percepatan Kinerja Birokrasi

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Wali Kota Langsa Lantik 16 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemko Langsa LANGSA,Wartahukum.id – Wali Kota Langsa melantik dan mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrator (Eselon III) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Setda Kota Langsa, Sabtu (18/7/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 800.1.3.3/109/2026 tentang […]

  • Kapolsek Mauk Cek Langsung Laporan Penjualan Obat Daftar G

    Kapolsek Mauk Cek Langsung Laporan Penjualan Obat Daftar G

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Polsek Mauk Tindaklanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Golongan G MAUK, TANGERANG,wartahukum.id—Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., bersama Brigadir Chandra turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat golongan G di wilayah hukum setempat. Pengecekan dilakukan pada Senin (31/8/2026) pukul 17.10 WIB di Jalan Raya Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, […]

  • Gudang BBM Diduga Ilegal di Bandar Lampung, Warga Minta Polda  Lampung Segera Bertindak

    Gudang BBM Diduga Ilegal di Bandar Lampung, Warga Minta Polda Lampung Segera Bertindak

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Gudang BBM Diduga Ilegal di Bandar Lampung Resahkan Warga BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Gudang BBM diduga ilegal di Bandar Lampung yang berlokasi di Jalan Umbul Kunci Nomor 14 Blok I, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, menjadi sorotan warga. Masyarakat mengaku resah terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. […]

  • Duel Berdarah Gunung Megang, Buruh Tewas Ditusuk Keris akibat Dendam Lama

    Duel Berdarah Gunung Megang, Buruh Tewas Ditusuk Keris akibat Dendam Lama

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Duel Berdarah Gunung Megang Berujung Kematian, Polisi Amankan Pelaku MUARA ENIM,wartahukum.id—Duel Berdarah Gunung Megang berakhir tragis setelah seorang buruh bernama Muhamad Supriadi (25), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, tewas akibat luka tusuk senjata tajam jenis keris. Polisi mengungkap peristiwa tersebut dipicu oleh dendam lama yang telah berlangsung selama beberapa […]

expand_less