Aktivis Soroti Diksi Korupsi dan Nota Palsu dalam Berita SMPN 1 Batu Brak
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Aktivis Lampung Barat Pertanyakan Diksi Berita yang Dinilai Menghakimi Sekolah
LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Pemberitaan viral terkait SMPN 1 Batu Brak yang menggunakan sejumlah diksi seperti “korupsi dana BOSP”, “nota palsu”, hingga “juara penggasak uang siswa” mendapat sorotan dari aktivis masyarakat Lampung Barat.
Aktivis mempertanyakan penggunaan sejumlah istilah tersebut karena dinilai perlu dibedakan dengan temuan administratif yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aktivis Lampung Barat, Riyan, mengatakan sorotan yang disampaikan pihaknya bukan ditujukan untuk membantah adanya temuan pemeriksaan BPK, melainkan mempertanyakan penggunaan diksi dalam pemberitaan yang dinilai dapat membentuk kesimpulan publik sebelum adanya proses hukum.
Menurut Riyan, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33A/LHP/XVIII.BLP/05/2026 halaman 48, terdapat temuan terkait pertanggungjawaban belanja BOSP sebesar Rp36.557.000.
Namun, ia mempertanyakan apakah istilah seperti “uang digasak”, “nota palsu”, “pemalsuan dokumen negara”, maupun klaim sebagai kasus “terbesar se-Lampung Barat” memang tertulis secara eksplisit dalam dokumen pemeriksaan tersebut.
-
Aktivis Minta Diksi dalam Berita Dibuktikan dengan Dokumen BPK
Riyan menegaskan, setiap istilah yang digunakan dalam pemberitaan seharusnya dapat ditelusuri sumber dan dasar faktualnya.
Ia meminta pihak yang menulis berita tersebut menunjukkan secara jelas bagian dokumen BPK yang menjadi dasar penggunaan istilah-istilah tersebut, termasuk halaman, paragraf, serta kalimat yang menjadi rujukan.
Menurutnya, persoalan ketidaksesuaian administrasi pertanggungjawaban belanja tidak serta-merta dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, terlebih apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Riyan juga mempertanyakan penggunaan istilah “dinobatkan” dalam pemberitaan. Menurutnya, apabila istilah tersebut dimaksudkan sebagai sebuah penghargaan atau gelar, maka seharusnya terdapat dasar yang dapat dibuktikan, seperti dokumen resmi, berita acara, foto kegiatan, maupun keterangan pihak yang memberikan gelar tersebut.
Ia menilai penggunaan diksi yang tidak terdapat dalam dokumen sumber berpotensi mengaburkan batas antara fakta hasil pemeriksaan dan opini penulis berita.
-
Kepala SMPN 1 Batu Brak Tegaskan Siap Tindaklanjuti Temuan BPK
Di sisi lain, Kepala SMPN 1 Batu Brak, Sam’un, S.Pd., yang kembali menjabat sekitar dua bulan terakhir, menyampaikan sikap terkait pemberitaan tersebut.
Pihak sekolah, menurut Sam’un, menghormati dan mematuhi hasil pemeriksaan BPK serta siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun, terkait pemberitaan, pihak sekolah meminta agar ketidaksesuaian administrasi tidak dicampuradukkan dengan tuduhan tindak pidana.
Sam’un juga meminta agar pemberitaan tidak menggunakan diksi yang dinilai dapat merugikan nama baik lembaga pendidikan apabila istilah tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dalam dokumen pemeriksaan.
-
UU Pers Mengatur Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan
Sorotan aktivis tersebut juga dikaitkan dengan prinsip pemberitaan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Penjelasan pasal tersebut menekankan bahwa pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, khususnya ketika perkara masih dalam proses.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, penggunaan istilah yang mengandung kesimpulan mengenai tindak pidana perlu didukung oleh fakta dan konteks yang jelas, terutama apabila belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-
Aktivis Minta Pemberitaan Dibedakan dari Temuan Pemeriksaan
Riyan menilai pemberitaan mengenai temuan BPK tetap penting bagi publik karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan. Namun, menurutnya, informasi tersebut harus disampaikan dengan membedakan secara tegas antara fakta yang tercantum dalam LHP, penafsiran jurnalistik, serta dugaan atau pendapat pihak tertentu.
Ia berharap masyarakat Lampung Barat dapat menyikapi informasi tersebut secara proporsional dan tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan judul atau diksi yang digunakan dalam pemberitaan.
Di sisi lain, pihak sekolah bersama aktivis disebut mempertimbangkan langkah lebih lanjut apabila terdapat pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik sekolah dan tidak sesuai dengan fakta dalam dokumen resmi.
Dalam mekanisme pers, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi. UU Pers juga mewajibkan pers melayani kedua mekanisme tersebut.
Sementara itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada suatu pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
(Irfan)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori





