Breaking News
light_mode

Aktivis Soroti Diksi Korupsi dan Nota Palsu dalam Berita SMPN 1 Batu Brak

  • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Aktivis Lampung Barat Pertanyakan Diksi Berita yang Dinilai Menghakimi Sekolah

LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Pemberitaan viral terkait SMPN 1 Batu Brak yang menggunakan sejumlah diksi seperti “korupsi dana BOSP”, “nota palsu”, hingga “juara penggasak uang siswa” mendapat sorotan dari aktivis masyarakat Lampung Barat.

Aktivis mempertanyakan penggunaan sejumlah istilah tersebut karena dinilai perlu dibedakan dengan temuan administratif yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aktivis Lampung Barat, Riyan, mengatakan sorotan yang disampaikan pihaknya bukan ditujukan untuk membantah adanya temuan pemeriksaan BPK, melainkan mempertanyakan penggunaan diksi dalam pemberitaan yang dinilai dapat membentuk kesimpulan publik sebelum adanya proses hukum.

Menurut Riyan, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33A/LHP/XVIII.BLP/05/2026 halaman 48, terdapat temuan terkait pertanggungjawaban belanja BOSP sebesar Rp36.557.000.

Namun, ia mempertanyakan apakah istilah seperti “uang digasak”, “nota palsu”, “pemalsuan dokumen negara”, maupun klaim sebagai kasus “terbesar se-Lampung Barat” memang tertulis secara eksplisit dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

  • Aktivis Minta Diksi dalam Berita Dibuktikan dengan Dokumen BPK

Riyan menegaskan, setiap istilah yang digunakan dalam pemberitaan seharusnya dapat ditelusuri sumber dan dasar faktualnya.

Ia meminta pihak yang menulis berita tersebut menunjukkan secara jelas bagian dokumen BPK yang menjadi dasar penggunaan istilah-istilah tersebut, termasuk halaman, paragraf, serta kalimat yang menjadi rujukan.

Menurutnya, persoalan ketidaksesuaian administrasi pertanggungjawaban belanja tidak serta-merta dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, terlebih apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Riyan juga mempertanyakan penggunaan istilah “dinobatkan” dalam pemberitaan. Menurutnya, apabila istilah tersebut dimaksudkan sebagai sebuah penghargaan atau gelar, maka seharusnya terdapat dasar yang dapat dibuktikan, seperti dokumen resmi, berita acara, foto kegiatan, maupun keterangan pihak yang memberikan gelar tersebut.

Ia menilai penggunaan diksi yang tidak terdapat dalam dokumen sumber berpotensi mengaburkan batas antara fakta hasil pemeriksaan dan opini penulis berita.

  • Kepala SMPN 1 Batu Brak Tegaskan Siap Tindaklanjuti Temuan BPK

Di sisi lain, Kepala SMPN 1 Batu Brak, Sam’un, S.Pd., yang kembali menjabat sekitar dua bulan terakhir, menyampaikan sikap terkait pemberitaan tersebut.

Pihak sekolah, menurut Sam’un, menghormati dan mematuhi hasil pemeriksaan BPK serta siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Namun, terkait pemberitaan, pihak sekolah meminta agar ketidaksesuaian administrasi tidak dicampuradukkan dengan tuduhan tindak pidana.

Sam’un juga meminta agar pemberitaan tidak menggunakan diksi yang dinilai dapat merugikan nama baik lembaga pendidikan apabila istilah tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dalam dokumen pemeriksaan.

  • UU Pers Mengatur Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan

Sorotan aktivis tersebut juga dikaitkan dengan prinsip pemberitaan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 5 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Penjelasan pasal tersebut menekankan bahwa pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, khususnya ketika perkara masih dalam proses.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, penggunaan istilah yang mengandung kesimpulan mengenai tindak pidana perlu didukung oleh fakta dan konteks yang jelas, terutama apabila belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Aktivis Minta Pemberitaan Dibedakan dari Temuan Pemeriksaan

Riyan menilai pemberitaan mengenai temuan BPK tetap penting bagi publik karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan. Namun, menurutnya, informasi tersebut harus disampaikan dengan membedakan secara tegas antara fakta yang tercantum dalam LHP, penafsiran jurnalistik, serta dugaan atau pendapat pihak tertentu.

Ia berharap masyarakat Lampung Barat dapat menyikapi informasi tersebut secara proporsional dan tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan judul atau diksi yang digunakan dalam pemberitaan.

Di sisi lain, pihak sekolah bersama aktivis disebut mempertimbangkan langkah lebih lanjut apabila terdapat pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik sekolah dan tidak sesuai dengan fakta dalam dokumen resmi.

Dalam mekanisme pers, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi. UU Pers juga mewajibkan pers melayani kedua mekanisme tersebut.

Sementara itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada suatu pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.

(Irfan)

 

  • Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Tenggelam Way Kanan Ditemukan Meninggal di Sungai Umpu

    Korban Tenggelam Way Kanan Ditemukan Meninggal di Sungai Umpu

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Korban Tenggelam Way Kanan Ditemukan Setelah Pencarian Intensif WAY KANAN,wartahukum.id—Korban tenggelam Way Kanan bernama Alvi (8), warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Umpu pada Rabu (10/6/2026) malam. Tim gabungan menemukan korban setelah melakukan pencarian dan penyisiran intensif selama lebih dari satu hari. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah […]

  • Wakil Wali Kota Cirebon Dorong UMKM Penuhi Sertifikasi Halal

    Wakil Wali Kota Cirebon Dorong UMKM Penuhi Sertifikasi Halal

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Sertifikasi Halal Dinilai Jadi Modal UMKM Cirebon Perluas Pasar CIREBON,wartahukum.id—Pemerintah Kota Cirebon terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan kualitas produk sekaligus memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Sosialisasi Pentingnya Halal bagi UMKM Tahun 2026 yang digelar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota […]

  • 310 Pembalap Meriahkan Pringsewu Drag Race Championship 2026, Polres Pringsewu Dorong Penyaluran Hobi Balap Secara Legal

    310 Pembalap Meriahkan Pringsewu Drag Race Championship 2026, Polres Pringsewu Dorong Penyaluran Hobi Balap Secara Legal

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    310 Pembalap Meriahkan Pringsewu Drag Race Championship 2026, Polres Pringsewu Dorong Penyaluran Hobi Balap Secara Legal Pringsewu –wartahukum id, Sebanyak 310 pembalap dari berbagai daerah di Indonesia ambil bagian dalam Pringsewu Drag Race Championship 2026 yang digelar di Sirkuit Non Permanen Komplek Pemda Kabupaten Pringsewu, Sabtu (11/7/2026). Kejuaraan resmi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan […]

  • Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Dirut PT PEMA Bahas Sinergi

    Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Dirut PT PEMA Bahas Sinergi

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Perkuat Sinergi dengan PT PEMA BANDA ACEH,wartahukum.id—Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Aceh (PEMA) Faisal Ilyas di ruang kerjanya, Selasa, 18 Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas penguatan komunikasi dan sinergi untuk mendukung iklim usaha serta pembangunan daerah yang aman dan kondusif. Silaturahmi Polda Aceh dan […]

  • Pelayanan Publik Polres Tetap Optimal, Wakapolres Lampung Barat Cek Langsung Layanan Saat WFH

    Pelayanan Publik Polres Tetap Optimal, Wakapolres Lampung Barat Cek Langsung Layanan Saat WFH

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Irfan
    • 0Komentar

    Lampung Barat, WARTA HUKUM – Pelayanan Publik Polres tetap menjadi prioritas utama meski sebagian personel menjalankan sistem Work From Home (WFH). Untuk memastikan kualitas layanan tidak mengalami penurunan, Wakapolres Lampung Barat Kompol Abdul Rasyid, S.H., M.H. melakukan inspeksi langsung ke sejumlah unit pelayanan masyarakat di Mapolres Lampung Barat, Rabu (29/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk […]

  • Tim Mabes TNI Edukasi Warga Pagelaran Cegah Karhutla

    Tim Mabes TNI Edukasi Warga Pagelaran Cegah Karhutla

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Tim Mabes TNI Edukasi Warga Pagelaran Cegah Karhutla PRINGSEWU — WartaHukum.id Tim Mabes TNI memberikan penyuluhan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Aula Kantor Camat Pagelaran, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rabu (2/9/2026). Penyuluhan dipimpin Katim Penyuluhan Karhutla Laksma TNI Iwan Kuswanto bersama Kolonel CPM Trihandaka, Kolonel Kes Ahadiat, Letkol Laut […]

expand_less