Kabupaten Tangerang Kembali Darurat Hexymer dan Tramadol, Ketua MUI Cisoka Desak APH Tindak Tegas
- account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
- print Cetak

Peredaran Hexymer dan Tramadol di Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan
TANGERANG,wartahukum.id—Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan menyusul dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Hexymer dan Tramadol di wilayah hukum Polsek Cisoka. Keberadaan sejumlah kios yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.
Berdasarkan pantauan awak media, sedikitnya terdapat dua lokasi yang diduga menjual obat keras tersebut secara terbuka. Lokasi pertama berada di sebuah kios berwarna biru di Jalan Raya Cisoka–Taman Adiyasa, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, tidak jauh dari Perumahan Solear Garden View. Sementara itu, lokasi kedua berada di seberang pintu masuk Perumahan Grand Balaraja Residence, tepatnya di Jalan Raya Cisoka KM 3, Solear, Kabupaten Tangerang.
-
Hexymer dan Tramadol Berpotensi Disalahgunakan
Hexymer dan Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan kedua obat tersebut di luar indikasi medis dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari ketergantungan hingga gangguan serius pada tubuh.
Berdasarkan literatur medis, penyalahgunaan obat keras tersebut dapat menyebabkan gangguan mental dan halusinasi, kerusakan organ vital akibat penggunaan jangka panjang, serta gangguan pada sistem saraf pusat yang berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.
-
Ketua MUI Cisoka Minta APH Bertindak Tegas
Menanggapi dugaan maraknya peredaran obat keras tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, KH. Juhri, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin.
”Himbauan masyarakat Cisoka bagi para penjual dan pengedar, jangan coba-coba bermain melakukan hal-hal yang negatif di Kecamatan Cisoka bila tak mau menanggung akibatnya,” tegas KH. Juhri saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (18/7/2026).
Selain itu, KH. Juhri mengimbau para pemuda agar menjauhi narkotika maupun obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan.
”Bagi anak-anak muda dan mudi Cisoka serta anak bangsa, belajar terus belajar dan bekerja menuju harapan bangsa yang lebih baik. Hindari perbuatan tercela, minum-minuman yang dilarang oleh agama dan negara, Hexymer, Tramadol, sabu, dan sejenisnya karena itu merusak masa depan sendiri dan bangsa. Mohon untuk bisa menyadari,” tambahnya.
-
Masyarakat Harapkan Penindakan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin tersebut. Selain itu, warga juga menantikan langkah tegas untuk mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan generasi muda di Kabupaten Tangerang.
(Hengki/rls)
- Penulis: Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
- Editor: Ansori
- Sumber: Ketua MUI Cisoka




