Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Jalan Bandar Lampung, Polisi Turun Tangan dan Sopir Sampaikan Permohonan Maaf
- account_circle Ansori/rls
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- print Cetak

Polisi Tindak Lanjuti Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Viral bus pariwisata ugal-ugalan di Jalan Bandar Lampung menjadi perhatian masyarakat setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi bus pariwisata melaju secara membahayakan beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polda Lampung langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah persuasif terhadap pengemudi serta pihak manajemen perusahaan otobus.
Bus pariwisata milik Perusahaan Otobus (PO) EP itu menjadi sorotan warganet setelah videonya diunggah melalui media sosial. Berdasarkan informasi, PO tersebut memiliki pool pusat di Kabupaten Pringsewu.
-
Bus Pariwisata Diizinkan Melintas di Jalan Kota
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bus pariwisata diperbolehkan melintasi jalan di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Yuni menegaskan bahwa izin melintas tidak menghapus kewajiban setiap pengemudi untuk mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
-
Pengemudi Terancam Sanksi Pidana
Polda Lampung mengingatkan bahwa setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan hingga membahayakan keselamatan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Kombes Pol. Yuni.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
-
Sopir dan Manajemen PO Penuhi Panggilan Polisi
Setelah video tersebut viral, jajaran kepolisian segera memanggil manajemen PO EP beserta pengemudi bus untuk dimintai keterangan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Selain itu, pengemudi bus juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung melalui video pernyataan atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
-
Polda Lampung Ingatkan Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Melalui kesempatan tersebut, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengimbau seluruh perusahaan otobus, penyedia jasa transportasi, maupun para pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya, agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” ucapnya.
Selain itu, Polda Lampung menegaskan akan mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya.
“Polda Lampung mengapresiasi respons cepat dari pemilik PO EP yang langsung meminta maaf dan membina pengemudinya, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandas Kabid Humas.
(Ansori/rls)
- Penulis: Ansori/rls
- Editor: Ansori
- Sumber: Humas polda




