Breaking News
light_mode

Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Jalan Bandar Lampung, Polisi Turun Tangan dan Sopir Sampaikan Permohonan Maaf

  • account_circle Ansori/rls
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • print Cetak

Polisi Tindak Lanjuti Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Viral bus pariwisata ugal-ugalan di Jalan Bandar Lampung menjadi perhatian masyarakat setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi bus pariwisata melaju secara membahayakan beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polda Lampung langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah persuasif terhadap pengemudi serta pihak manajemen perusahaan otobus.

Bus pariwisata milik Perusahaan Otobus (PO) EP itu menjadi sorotan warganet setelah videonya diunggah melalui media sosial. Berdasarkan informasi, PO tersebut memiliki pool pusat di Kabupaten Pringsewu.

  • Bus Pariwisata Diizinkan Melintas di Jalan Kota

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bus pariwisata diperbolehkan melintasi jalan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, Yuni menegaskan bahwa izin melintas tidak menghapus kewajiban setiap pengemudi untuk mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

  • Pengemudi Terancam Sanksi Pidana

Polda Lampung mengingatkan bahwa setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan hingga membahayakan keselamatan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Kombes Pol. Yuni.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

  • Sopir dan Manajemen PO Penuhi Panggilan Polisi

Setelah video tersebut viral, jajaran kepolisian segera memanggil manajemen PO EP beserta pengemudi bus untuk dimintai keterangan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Selain itu, pengemudi bus juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung melalui video pernyataan atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

  • Polda Lampung Ingatkan Keselamatan Harus Menjadi Prioritas

Melalui kesempatan tersebut, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengimbau seluruh perusahaan otobus, penyedia jasa transportasi, maupun para pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya, agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” ucapnya.

Selain itu, Polda Lampung menegaskan akan mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Polda Lampung mengapresiasi respons cepat dari pemilik PO EP yang langsung meminta maaf dan membina pengemudinya, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandas Kabid Humas.

(Ansori/rls)

 

  • Penulis: Ansori/rls
  • Editor: Ansori
  • Sumber: Humas polda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Didalami, Polres Pesawaran Siap Minta Pendapat Ahli Pidana UNILA

    Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Didalami, Polres Pesawaran Siap Minta Pendapat Ahli Pidana UNILA

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penyidik Dalami Bukti Digital dan Keterangan Ahli dalam Aduan Zahrial   PESAWARAN, wartahukum.id—Penanganan aduan terkait dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Polda Lampung. Aduan yang disampaikan Zahrial pada 24 Februari 2026 kini memasuki tahap pendalaman. Penyidik tidak hanya meminta keterangan pelapor dan […]

  • Pengurus Baru IDI Cabang Langsa Dikukuhkan, Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    Pengurus Baru IDI Cabang Langsa Dikukuhkan, Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Jefri Boy
    • 0Komentar

    KOTA LANGSA, WARTA HUKUM — Pengurus IDI Cabang Langsa masa bakti 2026–2029 resmi dilantik pada Sabtu (22/8/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dokter, meningkatkan kompetensi, serta memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan semakin optimal. Kegiatan berlangsung di Aula Tirta Vitra Raya Convention Hall Langsa dan dirangkai dengan Seminar Ilmiah. Pelantikan pengurus dilakukan langsung […]

  • Pimpin Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI, Ketua DPC Demokrat Way Kanan Rial Kalbadi Gelar Baksos dan Bagikan 1 Ton Sembako

    Pimpin Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI, Ketua DPC Demokrat Way Kanan Rial Kalbadi Gelar Baksos dan Bagikan 1 Ton Sembako

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    *Pimpin Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI, Ketua DPC Demokrat Way Kanan Rial Kalbadi Gelar Baksos dan Bagikan 1 Ton Sembako*   *BLAMBANGAN UMPU*,WartaHukum.ID – Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan, *Rial Kalbadi, S.H.*, menghadiri Aksi Nyata Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia ASRI sekaligus menyerahkan bantuan bakti sosial berupa 1 […]

  • Kuasa Hukum Desak Penutupan Venos Karaoke, Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas

    Kuasa Hukum Desak Penutupan Venos Karaoke, Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, wartahukum.id – Konflik Venos Karaoke kembali menjadi sorotan publik di Kota Bandar Lampung. Polemik internal perusahaan hiburan malam PT Faza Satria Gianny kini berkembang semakin serius setelah kuasa hukum Direktur Utama perusahaan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Venos Karaoke & Lounge. Permintaan tersebut muncul setelah Direktur Utama […]

  • SAT LANTAS POLRES KUNINGAN BERSAMA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN OLAH LAHAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2026

    SAT LANTAS POLRES KUNINGAN BERSAMA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN OLAH LAHAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2026

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Program Ketahanan Pangan 2026 KUNINGAN,wartahukum.id—Program Ketahanan Pangan 2026 mendapat dukungan dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan bersama Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Melalui kegiatan gotong royong, kedua pihak mengolah lahan pertanian yang akan dijadikan area penanaman jagung pada Minggu (14/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di lahan […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan

    Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

     Satlantas Polres Kuningan Salurkan Bantuan Pupuk untuk Petani Desa Cibulan KUNINGAN,wartahukum.id—Dukung ketahanan pangan, Satlantas Polres Kuningan menyalurkan bantuan pupuk kepada Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah pedesaan. Pemberian bantuan pupuk dilakukan untuk menunjang optimalisasi lahan produktif […]

expand_less