Breaking News
light_mode

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

  • account_circle Red
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • print Cetak

Putusan Sidang Narkoba Maryani

TULANG BAWANG,wartahukum.id—Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan Pengadilan Negeri Menggala terkait dalam perkara Nomor: 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung sebelumnya.

Awal dan akhir dari persidangan yang berjalan kondusif, majelis hakim dan atau ketua hakim beserta hakim anggota memutuskan saudari Maryani bebas tanpa syarat.

  • Didampingi Tim Kuasa Hukum

Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, Direktur M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H., Arief Hidayatullah, S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah, S.H., dan Djoni Satria Mega, S.H., C.L.E., berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Maryani. Tangis histeris keluarga pecah atas keadilan yang seadil-adilnya melalui vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Maryani, Kamis, 25 Juni 2026.

  • Kuasa Hukum Langsung Mengurus Pembebasan

Usai sidang pembacaan vonis, kuasa hukum Maryani langsung menangis haru dan M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., kuasa hukum Maryani yang akrab disapa Bung Dayat, mengambil langkah cepat untuk meminta petikan salinan putusan guna membebaskan Maryani dari tahanan. Tak lupa Maryani sujud syukur atas putusan tersebut.

  • Keluarga Sambut Putusan dengan Tangis Histeris

Yansori Zaini dari pihak media, keluarga besar, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat histeris mengemukakan jeritan yang selama ini ditunggu-tunggu.

Ya Allah anakku, ya Allah. Panjang umur hakim-hakim,” ucap Kiyai Yansori di ruang sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.

  • Amar Putusan Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani, S.H., M.H., bersama hakim anggota Diaz Widya Fadilla, S.H., dan Irza Winasis, S.H., M.H., menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani,” ujar hakim saat membacakan putusan.

  • Barang Bukti dan Tanggapan Keluarga

Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.

Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum jaksa dan Kasipidum terkait pasal yang akan dikenakan kepada Maryani dari Pasal 609 menjadi Pasal 131. Namun dugaan meminta dan menerima uang pungli tersebut, menurut narasumber, harus menjadi perhatian dan disikapi.

Orang tua Maryani mengapresiasi sikap tegas majelis hakim yang juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.

Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan,”

  • Kuasa Hukum Siap Perjuangkan Hak Maryani

Dengan ini KUASA HUKUM Bung Dayat tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga hak-hak Maryani terselesaikan dengan kata sama seadil-adilnya, meski langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.

Red.

 

 

 

  • Penulis: Red

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Lengkap Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti

    Daftar Lengkap Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Daftar Lengkap Mutasi Polda Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah perwira menengah di jajaran Polda Lampung. Mutasi tersebut tertuang dalam tujuh Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/1335 hingga ST/1341/VI/KEP./2026 tertanggal 25 Juni 2026. Rotasi jabatan tersebut meliputi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, serta enam […]

  • Diduga Asal Jadi, Proyek Jalan Rigid Beton Kedondong–Gedong Tataan Senilai Rp4,031 Miliar Disorot

    Diduga Asal Jadi, Proyek Jalan Rigid Beton Kedondong–Gedong Tataan Senilai Rp4,031 Miliar Disorot

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Proyek Jalan Rigid Beton Kedondong–Gedong Tataan Jadi Sorotan Publik PESAWARAN,wartahukum.id—Proyek Jalan Rigid Beton Kedondong–Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ganta Nasani Djaya tersebut menelan anggaran sebesar Rp4.031.000.000 (empat miliar tiga puluh satu juta rupiah). Berdasarkan pantauan di lapangan pada […]

  • Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

    Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

    Madas Nusantara Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian JAKARTA,wartahukum.id—Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara akan memproses hukum Politikus, I Wayan Setiawan asal Bali karena menyebar fitnah, ujaran kebencian dan Sara di media sosial untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara DPW Bali yang baru dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, […]

  • Wabup Indramayu Bukan Tersangka, Kejati Jabar Tegaskan Fakta

    Wabup Indramayu Bukan Tersangka, Kejati Jabar Tegaskan Fakta

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Kejati Jawa Barat Klarifikasi Isu Penetapan Tersangka Wakil Bupati Indramayu INDRAMAYU, wartahukum.id— Wabup Indramayu bukan tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan dikaitkan dengan Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial terkait […]

  • Turnamen Tenis Meja Hari Bhayangkara ke-80 Meriahkan Polsek Banjit

    Turnamen Tenis Meja Hari Bhayangkara ke-80 Meriahkan Polsek Banjit

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Turnamen Tenis Meja Hari Bhayangkara ke-80 Pererat Silaturahmi Warga dan Polri WAY KANAN,wartahukum.id—Turnamen Tenis Meja Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar Polsek Banjit, Polres Way Kanan berlangsung meriah dan penuh semangat. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolsek Banjit, Kamis (17/6/2026), menjadi ajang silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat Kecamatan Banjit. Turnamen tersebut merupakan bagian dari rangkaian […]

  • Rakorda LDII Way Kanan 2026 Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Pengurus

    Rakorda LDII Way Kanan 2026 Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Pengurus

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    WAY KANAN, wartahukum.id – Rakorda LDII Way Kanan menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi di tingkat daerah. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahun 2026 pada Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPD, Pengurus Cabang (PC), serta Pengurus Anak Cabang (PAC) […]

expand_less