Breaking News
light_mode

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

  • account_circle Red
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • print Cetak

Putusan Sidang Narkoba Maryani

TULANG BAWANG,wartahukum.id—Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan Pengadilan Negeri Menggala terkait dalam perkara Nomor: 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung sebelumnya.

Awal dan akhir dari persidangan yang berjalan kondusif, majelis hakim dan atau ketua hakim beserta hakim anggota memutuskan saudari Maryani bebas tanpa syarat.

  • Didampingi Tim Kuasa Hukum

Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, Direktur M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H., Arief Hidayatullah, S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah, S.H., dan Djoni Satria Mega, S.H., C.L.E., berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Maryani. Tangis histeris keluarga pecah atas keadilan yang seadil-adilnya melalui vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Maryani, Kamis, 25 Juni 2026.

  • Kuasa Hukum Langsung Mengurus Pembebasan

Usai sidang pembacaan vonis, kuasa hukum Maryani langsung menangis haru dan M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., kuasa hukum Maryani yang akrab disapa Bung Dayat, mengambil langkah cepat untuk meminta petikan salinan putusan guna membebaskan Maryani dari tahanan. Tak lupa Maryani sujud syukur atas putusan tersebut.

  • Keluarga Sambut Putusan dengan Tangis Histeris

Yansori Zaini dari pihak media, keluarga besar, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat histeris mengemukakan jeritan yang selama ini ditunggu-tunggu.

“Ya Allah anakku, ya Allah. Panjang umur hakim-hakim,” ucap Kiyai Yansori di ruang sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.

  • Amar Putusan Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani, S.H., M.H., bersama hakim anggota Diaz Widya Fadilla, S.H., dan Irza Winasis, S.H., M.H., menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani,” ujar hakim saat membacakan putusan.

  • Barang Bukti dan Tanggapan Keluarga

Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.

Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum jaksa dan Kasipidum terkait pasal yang akan dikenakan kepada Maryani dari Pasal 609 menjadi Pasal 131. Namun dugaan meminta dan menerima uang pungli tersebut, menurut narasumber, harus menjadi perhatian dan disikapi.

Orang tua Maryani mengapresiasi sikap tegas majelis hakim yang juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.

“Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan,”

  • Kuasa Hukum Siap Perjuangkan Hak Maryani

Dengan ini KUASA HUKUM Bung Dayat tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga hak-hak Maryani terselesaikan dengan kata sama seadil-adilnya, meski langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.

Red.

 

 

 

  • Penulis: Red

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax

    Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Tambah Beban Dunia Usaha JAKARTA,wartahukum.id—Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax yang dinilai berpotensi menambah biaya operasional dunia usaha serta mendorong kenaikan harga barang dan jasa di berbagai sektor. Penilaian tersebut disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyusul kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 yang mulai berlaku […]

  • Gus Din Apresiasi Komitmen Dasco, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026

    Gus Din Apresiasi Komitmen Dasco, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
    • 0Komentar

    ARPG Dukung DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat Desember 2026 JAKARTA,wartahukum.id—Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, S.IP, memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Apresiasi tersebut disampaikan Syafrudin Budiman […]

  • Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar

    Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Pemeriksaan Penampilan Jadi Tahap Akhir Seleksi Taruna Akpol 2026 SEMARANG,wartahukum.id—Seleksi Taruna Akpol Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap akhir dengan pelaksanaan pemeriksaan penampilan terhadap 404 calon taruna (catar). Pemeriksaan yang digelar Panitia Pusat Seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo di Lantai 2 Gedung Serba Guna Akpol, Semarang, Jawa […]

  • Pererat Sinergitas, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Way Tuba

    Pererat Sinergitas, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Way Tuba

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *Pererat Sinergitas, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Way Tuba*   *WAY KANAN,WartaHukum.ID* – Guna mempererat sinergitas, *Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K.* melaksanakan kegiatan silaturahmi ke kediaman tokoh masyarakat Kampung Way Tuba, *Sdr. Seniman*, di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan silaturahmi ini turut dihadiri […]

  • Dugaan Aktivitas Pemindahan BBM Ellegal dari Darat ke Laut, POMAL Lampung Tindak Tegas Kuat Dugaan Pemilik Seorang Oknum AL Berinisial B

    Dugaan Aktivitas Pemindahan BBM Ellegal dari Darat ke Laut, POMAL Lampung Tindak Tegas Kuat Dugaan Pemilik Seorang Oknum AL Berinisial B

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Gudang di Padang Cermin Diduga Jadi Lokasi Pemindahan BBM dari Mobil Tangki ke Kapal PESAWARAN,wartahukum.id—Sebuah gudang yang berada di Jalan D, Batin Tinang I, Sukajaya Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diduga menjadi lokasi aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) dari mobil tangki ke kapal. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara ilegal. […]

  • Redaksi

    Redaksi

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    MEDIA WARTA HUKUM BADAN USAHA PT. PUBIYAN SAKTI JAYA Akta Notaris: Nomor 03, tanggal 10 April 2026 Notaris/PPAT: Tedy Wan, S.H. (Kota Bandar Lampung) SK Kemenkumham: AHU-002784.AH.01.01.Tahun 2026 NIB: 1504260139697 NPWP: 10.000.000.0-091.233 REKENING PERUSAHAAN Bank Lampung No. Rekening: 4070 0020 01090 Atas Nama: PT. Pubiyan Sakti Jaya PENDIRI MEDIA WARTA HUKUM Febriansyah Yuda Haris Efendi […]

expand_less