Breaking News
light_mode

Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax

  • account_circle By. Ansori
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Tambah Beban Dunia Usaha

JAKARTA,wartahukum.id—Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax yang dinilai berpotensi menambah biaya operasional dunia usaha serta mendorong kenaikan harga barang dan jasa di berbagai sektor.

Penilaian tersebut disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyusul kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026.

  • Kadin Soroti Kondisi Daya Beli dan Tekanan Ekonomi

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, , mengatakan kebijakan penyesuaian harga BBM terjadi di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih dalam proses pemulihan.

Selain itu, pelaku usaha juga menghadapi tekanan akibat pelemahan nilai tukar rupiah serta ketidakpastian ekonomi global.

Menurut Erwin, kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green akan berdampak langsung pada biaya transportasi, distribusi, hingga operasional harian perusahaan.

Dunia usaha akan merasakan tekanan tambahan, tidak hanya dari kenaikan biaya transportasi dan distribusi, tetapi juga dari meningkatnya biaya operasional secara keseluruhan,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Sektor Logistik dan UMKM Dinilai Paling Rentan

  • Biaya Distribusi Berpotensi Meningkat

Kadin mencatat sejumlah sektor yang berpotensi paling terdampak akibat kenaikan BBM nonsubsidi, di antaranya sektor logistik, transportasi, manufaktur padat karya, ritel, UMKM distribusi, serta industri makanan dan minuman yang sangat bergantung pada mobilitas dan rantai pasok.

Menurut Erwin, dampak lanjutan yang perlu diwaspadai adalah kenaikan harga barang dan jasa yang dapat menekan daya beli masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, banyak pelaku usaha diperkirakan akan melakukan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan bisnis.

  • Pelaku Usaha Hadapi Pilihan Sulit

Namun demikian, ruang efisiensi yang tersedia dinilai semakin terbatas karena sejumlah industri masih menghadapi kenaikan harga bahan baku dan biaya pembiayaan.

Jika tekanan biaya terus meningkat, sebagian pelaku usaha akan menghadapi pilihan sulit antara mempertahankan margin usaha atau menaikkan harga jual produk,” katanya.

Kadin Minta Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi

  • Stabilitas Energi dan Daya Beli Harus Dijaga

Untuk mengurangi dampak kenaikan BBM terhadap inflasi dan konsumsi domestik, Kadin meminta pemerintah segera menyiapkan berbagai langkah mitigasi.

Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain menjaga stabilitas pasokan energi, mengendalikan biaya logistik, memperkuat nilai tukar rupiah, mempercepat pemberian insentif bagi sektor produktif dan padat karya, serta memastikan program perlindungan daya beli masyarakat tetap berjalan.

Menurut Erwin, dunia usaha memahami alasan pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM karena dipengaruhi tekanan harga energi global.

Namun, proses transisi kebijakan perlu dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha dan momentum pemulihan ekonomi nasional.

Harga Pertamax Resmi Naik Mulai 10 Juni 2026

  • Pertamax dan Pertamax Green Alami Penyesuaian Harga

Sebelumnya, resmi menaikkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026.

Selain itu, harga Pertamax Green 95 juga naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.

Sementara itu, BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan harga. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai kalangan karena berpotensi memengaruhi biaya transportasi, distribusi barang, dan tingkat inflasi dalam beberapa waktu ke depan.(Ansori/rls)

 

 

 

✅ Jenis Berita:

Straight News, karena memuat pernyataan resmi Kadin terkait dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional.

  • Penulis: By. Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembibitan Kopi Gayo Jadi Fokus, Pemerintah Siapkan Rp40 M Pascabencana Aceh

    Pembibitan Kopi Gayo Jadi Fokus, Pemerintah Siapkan Rp40 M Pascabencana Aceh

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Jakarta, wartahukum.id – Pembibitan Kopi Gayo menjadi fokus pemerintah pusat pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Menteri Pertanian menyiapkan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk membangun kembali sektor pembibitan kopi guna menjaga keberlanjutan produksi kopi Gayo yang selama ini menjadi komoditas unggulan nasional sekaligus andalan ekspor Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap dampak […]

  • Pemkot Cirebon Dorong UMKM Naik Kelas melalui AKSARA Jabar 2026

    Pemkot Cirebon Dorong UMKM Naik Kelas melalui AKSARA Jabar 2026

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    AKSARA Jabar 2026 Jadi Ruang Penguatan Kapasitas dan Akses Pasar UMKM CIREBON,wartahukum.id—Pemerintah Kota Cirebon menyambut baik pelaksanaan Regional Offline AKSARA (Akselerasi Wirausaha) Jawa Barat 2026 yang digelar di Kota Cirebon. Kegiatan tersebut menjadi salah satu ruang untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha sekaligus mendorong produk-produk lokal agar mampu berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas. Wali […]

  • Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan, Sat Lantas Polres Way Kanan Gelar Patroli Blue Light

    Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan, Sat Lantas Polres Way Kanan Gelar Patroli Blue Light

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan, Sat Lantas Polres Way Kanan Gelar Patroli Blue Light   WAY KANAN,WartaHukum.Id – Dalam rangka menciptakan *Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas)*, *Satuan Lalu Lintas Polres Way Kanan* rutin menggelar patroli malam atau *”Blue Light Patrol”*. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu malam, 08 Juli 2026, mulai pukul 20.30 WIB […]

  • KOSTRAT DPAC Banjit Pererat Sinergitas dengan Pemerintah dan Masyarakat Way Kanan, Hadiri Resepsi Pernikahan Keluarga Besar

    KOSTRAT DPAC Banjit Pererat Sinergitas dengan Pemerintah dan Masyarakat Way Kanan, Hadiri Resepsi Pernikahan Keluarga Besar

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *KOSTRAT DPAC Banjit Pererat Sinergitas dengan Pemerintah dan Masyarakat Way Kanan, Hadiri Resepsi Pernikahan Keluarga Besar* *BANJIT, WAY KANAN*, Wartahukum.id – Perkumpulan Orang Sumatra Terintegrasi (KOSTRAT) DPAC Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kekompakan, kebersamaan, serta mempererat sinergitas dan solidaritas dengan berbagai pihak, khususnya instansi pemerintah di Kabupaten Way […]

  • Dugaan Motor Dijadikan Jaminan Utang: Motor Pinjaman Belum Kembali, Pemilik Pertimbangkan Jalur Hukum

    Dugaan Motor Dijadikan Jaminan Utang: Motor Pinjaman Belum Kembali, Pemilik Pertimbangkan Jalur Hukum

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON – WARTA HUKUM  Dugaan motor dijadikan jaminan utang menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku kehilangan penguasaan atas sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi E 4944 PBD yang dipinjam oleh BA, Ketua RT 004, Blok Asem Betok 1, RT 004/RW 003, Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan tersebut belum […]

  • Pungutan Perpisahan SDN – Dugaan Pungutan Perpisahan di SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid

    Pungutan Perpisahan SDN – Dugaan Pungutan Perpisahan di SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Karawang, wartahukum.id – Pungutan Perpisahan SDN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN Wadas 1, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Informasi ini mencuat dari keluhan wali murid yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan […]

expand_less