Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan dan Narapidana di Lapas Way Kanan
- account_circle Rojali wartawan way kanan
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- print Cetak

Penyuluhan Hukum Gratis Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Binaan
WAY KANAN,wartahukum.id—Penyuluhan hukum gratis bagi tahanan dan narapidana digelar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan bekerja sama dengan LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS) Way Kanan, Rabu (17/06/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas Way Kanan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, dan diikuti pejabat struktural, petugas pelaksana, serta 70 warga binaan.
-
Lapas Way Kanan Gandeng LBH KIS
Selain dihadiri jajaran Lapas Way Kanan, kegiatan tersebut juga menghadirkan Ketua LBH KIS Way Kanan, Sugiman, yang didampingi tiga orang pengacara.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Way Kanan, Riski Burhannudin, menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum gratis ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi hukum kepada warga binaan.
“Kami ingin memastikan seluruh tahanan dan narapidana memahami hak-hak hukumnya, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat lebih sadar hukum dan memperoleh informasi yang benar terkait proses hukum yang mereka hadapi,” ujarnya.
-
Kalapas Ajak Warga Binaan Jaga Ketertiban
Selain memberikan pemahaman hukum, Kalapas juga mengingatkan seluruh tahanan dan narapidana agar terus menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan.
“Saya mengajak kalian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan. Hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ikuti setiap program pembinaan dengan baik agar proses pembinaan berjalan lancar dan dapat menjadi bekal positif saat kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, seluruh warga binaan diharapkan dapat mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan penuh kesungguhan.
-
LBH KIS Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis
Setelah sambutan Kalapas, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan dan konsultasi hukum yang disampaikan Ketua LBH KIS Way Kanan, Sugiman.
Dalam pemaparannya, Sugiman menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan akses terhadap keadilan.
“LBH KIS Way Kanan siap memberikan konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk para tahanan dan narapidana. Kami berharap melalui sosialisasi ini para peserta memahami prosedur dan mekanisme memperoleh bantuan hukum sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik,” katanya.
-
Sosialisasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban tahanan serta narapidana. Selain itu, narasumber juga mensosialisasikan ketentuan dalam KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga binaan, memperluas akses keadilan tanpa diskriminasi, membantu penyelesaian permasalahan hukum, serta meningkatkan kualitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
-
Perkuat Akses Keadilan di Lingkungan Pemasyarakatan
Lapas Way Kanan berharap kolaborasi bersama LBH KIS Way Kanan dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat akses bantuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum warga binaan.
Dengan adanya penyuluhan hukum gratis ini, warga binaan diharapkan semakin memahami hak-hak hukumnya serta memiliki bekal pengetahuan yang bermanfaat saat kembali ke tengah masyarakat.(Rojali/rls)
✅ Gaya Berita: Straight News
- Penulis: Rojali wartawan way kanan




