MASYARAKAT KELUHKAN DEBU TEBAL PROYEK RIGID BETON BANJIT-BARADATU, PELAKSANA KLAIM SUDAH SIRAM SETIAP HARI – KOSTRAT: BUKTIKAN DI LAPANGAN!
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- print Cetak

- MASYARAKAT KELUHKAN DEBU TEBAL PROYEK RIGID BETON BANJIT-BARADATU, PELAKSANA KLAIM SUDAH SIRAM SETIAP HARI – KOSTRAT: BUKTIKAN DI LAPANGAN!
WAY KANAN, Wartahukum.id – Proyek strategis pembangunan Jalan Rigid Beton ruas Banjit – Baradatu di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas alat berat dan kendaraan material proyek menimbulkan debu tebal yang sangat mengganggu kesehatan dan keselamatan pengguna jalan.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh Rojali, Ketua Keluarga Orang Sumatra Terintegrasi (KOSTRAT) DPAC Kecamatan Banjit, selaku kontrol sosial masyarakat.
Menurut Rojali, hampir setiap hari warga yang melintas dan beraktivitas di jalan penghubung Banjit-Baradatu terpaksa menghirup debu. Debu masuk ke rumah, warung, sekolah, bahkan membuat jarak pandang pengendara motor sangat terbatas dan rawan kecelakaan.
-
“Kami tidak menolak pembangunan. Ini untuk kepentingan umum. Tapi jangan sampai pembangunan justru menyiksa masyarakat. Debunya sudah keterlaluan. Anak-anak batuk, dagangan kotor, jalan licin. Mana tanggung jawab pelaksana dan pengawasnya?” tegas Rojali, Minggu (20/09/2026).
-
*PELAKSANA BERI KLARIFIKASI: KAMI SIRAM SETIAP HARI*
Menanggapi keluhan tersebut, pihak pelaksana lapangan proyek, Bung Paris Awan, memberikan hak jawab kepada media ini.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Bung Paris Awan menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan penyiraman di lokasi proyek.
-
> “Bisa di konfirmasi pak di lapangan kami siram setiap hari,” tulis Bung Paris Awan.
-
> “Bisa di tanyakan dengan kepala kampung dan warga yg lain apa kah kami siram atau tidak,” tambahnya.
Klarifikasi tersebut menjadi bukti bahwa pihak pelaksana telah menggunakan hak jawabnya sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
*KOSTRAT MINTA PEMBUKTIAN DI LAPANGAN*
Menanggapi klarifikasi itu, Ketua KOSTRAT DPAC Banjit Rojali mengapresiasi respon cepat dari pelaksana. Namun ia meminta agar penyiraman tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan hanya formalitas.
-
“Kami hargai klarifikasi Bung Paris Awan. Tapi fakta di lapangan yang kami terima dari warga hari ini, foto dan video menunjukkan debu masih sangat pekat. Mungkin karena cuaca panas, siraman pagi siang sudah kering lagi. Kami minta frekuensinya ditambah 3-4 kali sehari di jam padat,” ujar Rojali.
Rojali juga mengingatkan dasar hukum terkait kewajiban kontraktor menjaga lingkungan, diantaranya UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 24, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
-
“Kami akan tetap mengawasi. Kami akan cek langsung ke Kepala Kampung dan warga sekitar apakah penyiraman itu benar-benar dilakukan setiap hari seperti yang disampaikan. Uang rakyat jangan hanya jadi beton, tapi keselamatan masyarakat juga harus jadi prioritas,” tutup Rojali.
Hingga berita update ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan selaku pemilik pekerjaan belum memberikan keterangan resmi.
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: ROJALI




