Temui Ketua DPD PAN Pesawaran, Puluhan Ibu Korban Dugaan Arisan Bodong Sampaikan Keluhan, Paisal Udin Berikan Arahan
- account_circle By Ansori
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

- Puluhan ibu korban dugaan arisan bodong Desa Lumbirejo Negeri Katon temui Ketua DPD PAN Pesawaran Paisal Udin untuk konsultasi dan sampaikan keluhan`
PESAWARAN, WartaHukum.ID – Puluhan warga dan ibu-ibu Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, mendatangi kediaman Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pesawaran, Paisal Udin, S.H., pada Jumat malam, 6 November 2026.
Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan keresahan sekaligus berkonsultasi terkait persoalan dugaan arisan bodong yang sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum.
Kunjungan masyarakat yang juga merupakan korban dugaan arisan bermasalah itu disambut baik oleh Paisal Udin, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Dalam pertemuan tersebut, Paisal Udin memberikan arahan dan masukan kepada warga agar tetap tenang, mengedepankan komunikasi, serta mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga memberikan pemahaman agar masyarakat dapat menyikapi persoalan tersebut secara bijak dan tidak mengambil langkah-langkah yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Arahan dan konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para ibu-ibu yang selama ini merasa resah akibat persoalan arisan yang diduga merugikan sejumlah peserta.
Suasana pertemuan berlangsung dengan baik. Warga pun menyampaikan berbagai keluhan dan harapan agar persoalan yang mereka hadapi mendapatkan penyelesaian secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
*Sebelumnya, Puluhan Ibu-Ibu Datangi Polres Pesawaran*
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2026, sejumlah ibu-ibu warga Desa Lumbirejo mendatangi Polres Pesawaran untuk meminta bantuan dan perhatian aparat kepolisian terkait dugaan kasus arisan bodong yang diduga merugikan mereka.
Kedatangan para ibu-ibu tersebut menggunakan mobil pikap terbuka. Mereka juga membawa sejumlah karton berisi tulisan dan aspirasi agar Polres Pesawaran membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Setibanya di Mapolres Pesawaran, rombongan diterima petugas piket dan diarahkan untuk bertemu dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Salah seorang perwakilan korban, Lia, saat itu menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta bantuan Kapolres Pesawaran agar persoalan tersebut dapat ditangani secara adil dan menemukan penyelesaian.
-
“Kami datang ke Polres Pesawaran untuk meminta bantuan Bapak Kapolres agar kasus kami cepat selesai. Kami ingin persoalan ini diselesaikan tanpa adanya permintaan uang perdamaian sebesar Rp100 juta yang disampaikan pihak terduga pelaku,” ujar Lia saat itu.
Lia menjelaskan, dirinya merupakan salah satu peserta arisan yang setiap bulan menyetorkan uang sebesar Rp250 ribu selama 12 kali pembayaran.
Menurut keterangannya, ia seharusnya menerima giliran pencairan arisan pada Maret. Namun, hingga lebih dari tiga bulan setelah jadwal pencairan, uang tersebut belum juga diterimanya.
Ia mengaku telah berupaya menemui pihak yang disebut sebagai pengelola arisan, yakni Reni. Saat dikonfirmasi, menurut Lia, Reni sempat menyampaikan rencana menjual rumah untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hingga saat itu pembayaran yang diharapkan belum terealisasi.
Persoalan semakin berkembang ketika sejumlah korban mendatangi rumah Reni untuk meminta kejelasan. Lia mengungkapkan, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, para korban meminta izin kepada Ketua RT, RW, Sekretaris Desa, serta pemilik rumah untuk mengamankan sejumlah barang sebagai jaminan.
Namun, Lia menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak dibawa pulang oleh para korban, melainkan dititipkan kepada aparat desa setempat. Pengambilan barang tersebut, menurut keterangannya, juga diantar oleh mertua Reni selaku pengelola arisan.
Belakangan, peristiwa pengambilan barang tersebut dilaporkan ke Polsek Gedong Tataan. Para korban kemudian mendapatkan panggilan untuk menjalani proses mediasi.
Dalam mediasi tersebut, menurut pengakuan Lia, muncul permintaan uang perdamaian sebesar Rp100 juta agar persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.
-
“Kami merasa heran, karena kami merasa sebagai korban, tetapi justru menghadapi persoalan hukum. Harapan kami uang arisan yang menjadi hak kami dapat dikembalikan dan permasalahan ini diselesaikan secara adil,” ungkapnya.
-
*Warga Berharap Ada Penyelesaian yang Adil*
Melalui pertemuan dengan Ketua DPD PAN Kabupaten Pesawaran tersebut, warga berharap mendapatkan arahan dan dukungan moral dalam menghadapi persoalan yang sedang berjalan.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani seluruh laporan dan pengaduan secara profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan dugaan arisan bermasalah tersebut masih perlu mendapatkan penanganan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Reni dan aparat penegak hukum.
WartaHukum.ID membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam berita ini, termasuk Reni selaku pihak yang disebut sebagai pengelola arisan, Polsek Gedong Tataan, dan Polres Pesawaran, untuk memberikan klarifikasi secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: By Ansori
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: Wawancara langsung korban + konfirmasi warga / Dokumen lapangan Tim WartaHukum.ID




