Tanah Jadi Saham: Engelina Dorong Konversi Lahan Rakyat untuk Proyek Blok Masela
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- print Cetak

Tanah Jadi Saham Dinilai Jadi Jalan Tengah untuk Blok Masela
JAKARTA, wartahukum.id – Tanah Jadi Saham menjadi gagasan yang didorong Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan pengadaan lahan di proyek strategis nasional Blok Masela, Maluku. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah agar pembangunan tetap berjalan tanpa memutus hubungan masyarakat dengan tanah yang mereka miliki.
Pernyataan itu disampaikan Engelina kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia menilai proyek Blok Masela perlu dibangun dengan memperhatikan aspek teknis, ekonomi, dan perlindungan hak masyarakat agar tidak memunculkan persoalan sosial di kemudian hari.
Engelina Soroti Kesiapan Pembiayaan dan Pendekatan Keamanan
Engelina berpandangan bahwa proyek Blok Masela tidak seharusnya hanya berorientasi pada target seremonial, tetapi juga memastikan kesiapan teknis serta pembiayaan yang memadai.
“Karena dalam industri hulu migas, struktur pembiayaan apapun namanya, trustee borrowing atau On-Lending, atau lainnya, pada akhirnya begitu operator mengadakan cash call, maka pertanyaannya hanya satu ‘Apa dananya ada’?” jelas Engelina.
Selain aspek pembiayaan, ia juga menyoroti keberadaan aparat keamanan di sekitar lokasi proyek. Menurutnya, pendekatan keamanan perlu dijalankan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat lokal berada dalam posisi yang tertekan.
“Rakyat jangan ditekan untuk mendukung proyek tanpa mempertimbangkan hak atas tanah dan ruang lingkup kehidupannya,” ujarnya.
Engelina kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan sejarah pembangunan industri migas di Indonesia pada masa awal Permina di Pangkalan Brandan.
“Sekarang apa relevansinya aparat keamanan di Blok Masela? Itu kita bisa anggap menekan rakyat untuk jangan macam-macam. Ini negara dikelola kok seperti begini? Rakyat itu bukan musuh tapi mitra strategis. Jadi, jangan rampas tanah rakyat,” tegasnya.
Tanah Jadi Saham Dinilai Cegah Konflik Agraria
Dalam pandangannya, potensi konflik agraria di kawasan proyek mulai menunjukkan gejala sehingga diperlukan pendekatan baru dalam pengadaan lahan.
Engelina mengusulkan agar mekanisme ganti rugi konvensional dikembangkan menjadi skema penyertaan modal melalui konsep Tanah Jadi Saham, sehingga masyarakat tetap memiliki keterikatan ekonomi terhadap lahan yang digunakan untuk proyek.
“Menurut saya tanah menjadi saham adalah jalan tengah terbaik untuk mewujudkan keadilan agraria. Dengan skema ini, relasi rakyat dengan tanahnya tidak putus. Rakyat tidak menjadi mantan pemilik lahan tapi pemilik selamanya yang berhak menerima dividen berkala secara lintas generasi,” tuturnya.
Ia menilai model tersebut dapat memperkuat posisi tawar masyarakat adat maupun masyarakat lokal sebagai mitra strategis perusahaan. Pengelolaan kepemilikan saham, lanjutnya, dapat dilakukan melalui kelembagaan seperti koperasi adat maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut Engelina, apabila pengadaan lahan dilakukan hanya melalui pembayaran ganti rugi, masyarakat berpotensi kehilangan aset produktif setelah dana kompensasi habis digunakan.
“Kalau tanah jadi saham, rakyat tidak kehilangan hak ekonomis atas tanah leluhur dan tanah ditempatkan sebagai kapital utama yang nilainya terus melekat pada proyek, sehingga rakyat Maluku di lahan proyek akan menerima dividen berkala. Ini menciptakan kesejahteraan lintas generasi dan bukan kemiskinan pasca-proyek. Ini pilihan bagi para penguasa,” ujarnya.
Dorong Kemitraan antara Masyarakat dan Proyek
Engelina juga berpendapat bahwa pola hubungan antara masyarakat lokal dan proyek perlu dibangun dalam kerangka kemitraan jangka panjang.
Menurutnya, apabila masyarakat hanya diposisikan sebagai objek yang terdampak proyek, potensi konflik sosial akan tetap terbuka. Sebaliknya, keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari entitas bisnis dinilai dapat menciptakan hubungan yang lebih berkelanjutan.
“Tapi, kalau negara melihat masyarakat lokal sebagai gangguan sosial, sehingga perlu kirim aparat ya persoalan dengan masyarakat lokal tidak akan selesai. Solusinya, rakyat harus jadi mitra bisnis strategis yang kelangsungan hidupnya berkelanjutan bersama proyek, termasuk keberlanjutan kepemilikan lahannya,” katanya.
Ia mengakui penerapan skema konversi lahan menjadi saham membutuhkan perubahan kebijakan karena belum dikenal dalam sistem Production Sharing Contract (PSC) migas yang berlaku saat ini.
Meski demikian, Engelina menilai diperlukan keberanian politik dari para pemangku kepentingan untuk mencari model pembangunan yang mampu mengakomodasi kepentingan investasi sekaligus memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat di sekitar proyek.
“Iya kan, kalau tidak untuk apa mereka di sana. Mau perang dengan siapa, kalau bukan untuk mengintimidasi rakyat,” tegas Engelina.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak operator proyek Blok Masela maupun instansi pemerintah terkait atas pandangan yang disampaikan Engelina. Wartahukum.id membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis: Muhammad Toyyib
- Penulis: Muhammad Toyyib




