Dua Pria Diamankan di Rumah Kosong Pengabuan, Sabu 15 Gram Disita
- account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Pria di Desa Pengabuan
PALI,wartahukum.id—Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perkara narkotika di sebuah rumah kosong di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15 gram. Kedua pria yang diamankan diketahui merupakan warga Betung dan Air Itam.
-
Penindakan Berlangsung di Rumah Kosong
Pengamanan terhadap kedua pria tersebut dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres PALI di sebuah rumah kosong yang berada di wilayah Desa Pengabuan.
Lokasi tersebut menjadi tempat polisi melakukan penindakan terhadap dua pria yang kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti sabu seberat sekitar 15 gram turut diamankan dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara narkotika.
-
Polisi Lanjutkan Proses Penyidikan
Setelah diamankan, kedua pria tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres PALI.
Penyidik akan mendalami peran masing-masing serta asal-usul barang bukti narkotika yang ditemukan dalam penindakan tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(Dede/rls)
- Penulis: Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- Editor: Ansori




