Breaking News
light_mode

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan 3 Tersangka Motif Utang Rp1 Juta

  • account_circle RojaliJalex
  • calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
  • print Cetak
  • Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung ungkap kasus pembunuhan di Letter S Buana Jaya HTI Register 44 Negara Batin tetapkan 3 tersangka BM K alias C YK motif utang 1 juta korban R tewas dibacok golok

WAY KANAN, WARTAHUKUM.ID – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di kawasan Letter S Buana Jaya, HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Minggu (1/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial BM (44) warga Pematang Panggang Mesuji OKI Sumsel, K alias C (39) warga HTI Register 44 Negara Batin Way Kanan, dan YK (58) warga Kampung Sidorejo Mesuji OKI Sumsel.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya korban R (30) warga Talang Gunung Mesuji Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menjelaskan, pengungkapan dilakukan Unit Resum Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu (31/10/2026) setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta barang bukti.

Peristiwa tragis terjadi Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Bermula saat korban bersama rekannya datang menggunakan Honda Revo ke rumah tersangka K alias C sekitar pukul 16.00 WIB untuk menagih hutang sebesar Rp1.000.000.

  • Saat itu K tidak ada di rumah, hanya ada istrinya saksi Y. Korban yang mengenal K saat bersama menjalani pembinaan di Lapas Menggala sudah 2 kali datang ke rumah tersebut. Menjelang magrib korban pamit pulang namun tidak punya uang bensin dan sempat mengisi 3 liter di warung mertua saksi Y yang jaraknya 50 meter dan belum dibayar.

Persoalan pembayaran bensin membuat saksi Y menyuruh anaknya dan rekan korban ke BRI Link sekitar 300 meter untuk ambil uang.

Saat korban masih di teras bersama saksi Y, datang tersangka YK yang menyorotkan senter ke wajah korban dan menanyakan asal-usulnya. Tak lama datang tersangka BM mengenakan pakaian gelap dan penutup wajah membawa golok.

  • Tersangka BM langsung membacok korban. Korban berusaha menyelamatkan diri berlari masuk ke rumah namun terus dikejar hingga akhirnya berlari keluar dan tersungkur sekitar 200 meter dari rumah dalam kondisi bersimbah darah.

Warga yang mengetahui kejadian langsung menghubungi polisi dan tenaga medis. Korban dievakuasi ke Puskesmas Gisting Jaya namun nyawa tidak tertolong.

Hasil pemeriksaan medis korban mengalami luka serius, luka pipi kanan panjang 18 cm lebar 1 cm dalam 5 cm, luka leher dalam 8 cm mengenai arteri karotis, luka pundak kanan, dan luka robek jari kelingking kiri.

Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan dipimpin Kanit Resum menerima informasi keberadaan saksi dan melakukan pengembangan. Setelah gelar perkara Sabtu (31/10/2026) pukul 21.30 WIB, penyidik menetapkan tiga tersangka.

Tersangka BM dan YK diserahkan secara persuasif oleh keluarga masing-masing di Polsek Simpang Pematang dan Pematang Panjang Mesuji OKI, sedangkan tersangka K alias C diamankan di Unit 2 Tulang Bawang.

Barang bukti diamankan berupa satu bilah golok bergagang kayu panjang 40 cm, satu buah senter hijau, pakaian pelaku, dan barang milik korban.

  • Terkait motif, berdasarkan pemeriksaan sementara dipicu utang piutang Rp1 juta. K memiliki utang Rp1 juta kepada korban R. Korban diduga meminta segera dilunasi dengan ancaman akan membawa istri K sebagai jaminan jika tidak dibayar. K yang tidak di rumah kemudian menghubungi YK meminta bantuan, YK lalu menghubungi BM dan bersama datang ke rumah K.

Setelah tiba, YK menyenter wajah korban menggunakan senter, kemudian BM langsung melakukan penganiayaan dengan membacok korban menggunakan golok.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf d atau Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less