Peringati Hari Sumpah Pemuda, GIAN Usul Pemerintah Kembali Jalankan Program BLM-PPMBK untuk Tutup Entry Point Narkoba, Human Trafficking & Illegal Fishing
- account_circle By Arman
- calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
- print Cetak

- Surat terbuka Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 mengusulkan Program Pemberdayaan Masyarakat Petani Pesisir (BLM-PPMBK) Wanamina Silvofishery untuk pengamanan jalur mangrove nasional dari penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, illegal logging dan fishing.
JAKARTA,wartahukum.id – Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) mengusulkan kepada pemerintah untuk kembali menjalankan Program BLM-PPMBK guna menutup entry point kejahatan lintas negara seperti penyelundupan narkoba, human trafficking, illegal logging dan illegal fishing.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Terbuka Presidium GIAN kepada Presiden RI Jenderal TNI Purn. Kehormatan H. Prabowo Subianto di Istana Presiden Jakarta Pusat.
Presidium Gerakan Indonesia Anti Narkotika dalam upaya berperan aktif di garda terdepan perang narkoba membantu pemerintah menjalankan visi misi Asta Cita Prabowo-Gibran 2024-2029, menyatakan siap menjadi mitra sebagai pendamping dan pengawas Program BLM-PPMBK.
-
“Memohon dengan hormat kepada Pemerintah RI untuk menjalankan dan menggalakkan kembali Program BLM-PPMBK,” tulis Presidium GIAN.
Program tersebut adalah Pemberdayaan Masyarakat Petani Pesisir Pantai Indonesia yang berada di garis terdepan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) berdasarkan wilayah kedaulatan pantai, landas kontinen dan boundary claim batas ratifikasi perairan Indonesia. Program BLM-PPMBK pernah dirintis pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Ir. H. Joko Widodo.
PROGRAM DAYAMAS WANAMINA SILVOFISHERY
Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Petani Pesisir dan Pengamanan Jalur Mangrove Nasional.
Latar Belakang: Indonesia memiliki hutan mangrove terluas di dunia, tersebar di 357 kabupaten dengan ribuan pulau mangrove. Di satu sisi ini adalah berkah alam dengan kekayaan biota laut yang luar biasa. Namun di sisi lain potensi besar ketahanan pangan dan ekonomi belum seimbang karena kemiskinan masih tinggi di wilayah pesisir. Jalur mangrove menjadi titik buta pengawasan bagi kejahatan lintas negara: narkoba, perdagangan manusia, penebangan liar, dan penangkapan ikan ilegal.
KONSEP WANAMINA SILVOFISHERY
Silvofishery adalah sistem budaya yang menjaga kelestarian pohon bakau sekaligus memanfaatkan lahan di antaranya untuk budidaya ikan, udang, kerang, dan biota laut lainnya.
Prinsip Dasar: Melindungi hutan mangrove, menjaga ekosistem, membangun usaha budidaya berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menempatkan warga sebagai penjaga garis pantai terdepan.
FUNGSI GANDA PROGRAM DAYAMAS
1. Ekonomi dan Ketahanan Pangan: Masyarakat pesisir mendapatkan penghasilan tetap dari hasil budidaya berkelanjutan.
2. Pengamanan Jalur Mangrove: Warga lokal menjadi “Mata dan Telinga” di jalur yang sulit dijangkau aparat.
3. Menutup Titik Masuk Kejahatan: Penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, illegal logging dan fishing kehilangan jalur aman.
4. Konservasi Alam: Mangrove terjaga dari kerusakan dan kegiatan ilegal.
*LANGKAH STRATEGIS:*
1. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir: Membentuk Kelompok Tani Mangrove dan Budidaya di setiap kawasan pesisir, pelatihan teknis Wanamina Silvofishery dan pengelolaan hasil laut.
2. Jaring Pengaman Bersama: Warga dilibatkan secara resmi sebagai bagian penting dan pengawas jalur konservasi mangrove, laporan terpadu ke aparat berwenang Polri, TNI, Kemenko Maritim dan instansi terkait. Setiap titik masuk yang dijaga masyarakat mandiri, satu jalur kejahatan tertutup.
3. Ekonomi Berkelanjutan: Hasil budidaya menjadi sumber pangan dan pendapatan, tidak ada lagi alasan warga “terpaksa” membantu jaringan kejahatan demi ekonomi.
4. Sinergi Nasional: BLM-PPMBK, GIAN, komponen masyarakat, dan pemerintah bersinergi, program berjalan menyeluruh di seluruh kawasan pesisir Indonesia.
KESIMPULAN: Memberdayakan masyarakat pesisir, menutup jalur kejahatan sekaligus mensejahterakan rakyat. Program Dayamas Wanamina Silvofishery bukan sekadar program membangun ekonomi atau ketahanan pangan bagi masyarakat nelayan petani pesisir, ini adalah strategi keamanan nasional berbasis pemberdayaan masyarakat.
-
“Ketika rakyat pesisir menjadi produktif dan sejahtera, sehingga dapat menjadi mobilisator untuk berperan aktif melibatkan potensinya turut serta menjaga kedaulatan laut dan konservasi mangrove Indonesia, maka jalur mangrove tidak lagi menjadi zona gelap dari banyak kejahatan terutama bagi kartel narkoba dan kejahatan lintas negara, melainkan menjadi sabuk pengaman dan sumber kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara tercinta,” tutup Presidium GIAN.
Surat Terbuka ditandatangani oleh:
Presidium Gerakan Indonesia Anti Narkotika
Sekretaris Jenderal: Seraphine Destina Nurani, SE., MM.
Ketua Umum: RM. Guntur Eko Widodo
*LAMPIRAN DASAR HUKUM:*
I. Landasan Konstitusi: UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
II. Undang-Undang Terkait: UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 9 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika.
III. Peraturan Pemerintah: PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, PP No. 44 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Pesisir.
IV. Peraturan Menteri: Permen KP No. 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat, Permen KP No. 40/PermenKP/2014, Permen LH No. 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove.
- Penulis: By Arman
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: Dok GIAN / Arman Warta Hukum




