Breaking News
light_mode

Pemko Langsa Percepat Input Data SIKN-JIKN, Dorong Tata Kelola Kearsipan Digital yang Akuntabel

  • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • print Cetak

Pemko Langsa Percepat Digitalisasi Kearsipan melalui SIKN-JIKN

KOTA LANGSA,Wartahukum.id — Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Digital dan Perpustakaan terus mendorong percepatan digitalisasi kearsipan melalui Sosialisasi Percepatan Input Data Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Aula Setda Kota Langsa tersebut mengusung tema “Wujudkan Tata Kelola Kearsipan Digital yang Terintegrasi, Akuntabel, dan Informatif”.

Kegiatan diikuti para admin kontributor SIKN-JIKN, arsiparis serta pengelola kearsipan dari perangkat daerah dan UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

  • Sekda Langsa Buka Sosialisasi Percepatan Input Data SIKN-JIKN

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E., yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suharti, S.Pd., M.Pd.

Turut hadir narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rudi Andri Syahputra, S.S., M.A., serta para kepala perangkat daerah atau yang mewakili.

Dalam sambutan Wali Kota yang disampaikan Sekda, ditegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Arsip bukan sekadar dokumen yang disimpan, tetapi menjadi bukti administrasi, sumber informasi, bahan pertanggungjawaban, sekaligus bagian dari memori kolektif daerah.

“Arsip merupakan rekaman perjalanan pemerintahan, bukti administrasi, sumber informasi, bahan pertanggungjawaban, serta bagian penting dari memori kolektif sebuah daerah,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

  • Kualitas Data Menjadi Perhatian dalam Pengelolaan Kearsipan Digital

Seluruh kepala perangkat daerah diminta memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaan kearsipan di masing-masing OPD.

Percepatan input data SIKN dan JIKN juga harus dilakukan secara tertib, lengkap, akurat, konsisten, dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Langsa menekankan bahwa percepatan tidak semata-mata diukur dari jumlah data yang berhasil diinput. Kualitas data juga menjadi perhatian, terutama menyangkut akurasi, kelengkapan, konsistensi dan validitas informasi kearsipan.

Dengan demikian, proses digitalisasi diharapkan tidak hanya memperbanyak jumlah arsip yang masuk dalam sistem, tetapi juga menghasilkan data kearsipan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

  • Dinas Komunikasi, Informatika, Digital dan Perpustakaan Jelaskan Dasar Pelaksanaan

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Digital dan Perpustakaan Kota Langsa, Yusrizal Andria, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Surat Edaran Wali Kota Langsa Nomor 100.3.4.33/242/2024 tentang Percepatan Inputan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN).

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah mengenai mekanisme pemanfaatan SIKN dan JIKN sebagai sistem informasi kearsipan yang terintegrasi.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan keterampilan teknis para arsiparis dan admin dalam melakukan input data arsip ke dalam aplikasi SIKN.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong percepatan himpunan arsip serta mewujudkan tata kelola kearsipan digital yang terintegrasi, akuntabel dan informatif,” jelasnya.

Yusrizal menambahkan, peserta kegiatan terdiri atas admin kontributor SIKN-JIKN pada perangkat daerah dan UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, serta para arsiparis dan pengelola kearsipan dari seluruh OPD.

  • ANRI Tekankan Pentingnya Penyimpanan Arsip Secara Digital

Selanjutnya, narasumber dari ANRI, Rudi Andri Syahputra, S.S., M.A., menjelaskan pentingnya percepatan input data arsip ke dalam sistem SIKN-JIKN.

Menurutnya, data arsip yang telah diinput dan tersimpan secara digital dapat membantu menjaga keberadaan informasi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan arsip fisik.

“Kenapa ini sangat penting untuk diinput? Karena nanti setelah diinput, datanya akan disimpan di dalam server. Dalam hal ini, di dalam Pusat Data Nasional,” jelas Rudi.

Ia juga menyoroti pentingnya arsip dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana. Menurutnya, selain aset dan keselamatan manusia, arsip juga memiliki nilai penting karena dapat menjadi bukti kepemilikan maupun keberadaan aset pemerintah.

“Arsip menjadi bukti Bapak/Ibu memiliki aset. Kalau asetnya sudah hilang, arsipnya pun hilang, bagaimana nanti Bapak/Ibu bisa me-recover-nya?” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan arsip juga sangat dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban terhadap berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah.

  • Pemko Langsa Siapkan Monitoring dan Evaluasi Data Kearsipan

Melalui kegiatan tersebut, Pemko Langsa berharap seluruh perangkat daerah dapat mengoptimalkan implementasi SIKN-JIKN dan segera menindaklanjutinya melalui langkah yang terukur.

Monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan untuk melihat perkembangan input serta kualitas data kearsipan pada masing-masing perangkat daerah.

Percepatan digitalisasi kearsipan diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang semakin tertib, terintegrasi, informatif dan akuntabel.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kota Langsa yang efektif dan berbasis informasi.

(Jebo)

 

 

  • Penulis: Jepri kabiro langsa, Aceh
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Lanjutkan Pembahasan Raperda Koperasi dan Usaha Mikro

    Pemkot dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Lanjutkan Pembahasan Raperda Koperasi dan Usaha Mikro

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Pemkot dan DPRD Cirebon Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026   CIREBON,wartahukum.id—Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (10/9/2026). Dalam rapat tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh […]

  • Pemkab Pringsewu Gelar Ngopi Serasi ke-25 di Pekon Tulungagung, Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    Pemkab Pringsewu Gelar Ngopi Serasi ke-25 di Pekon Tulungagung, Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pemkab Pringsewu Gelar Ngopi Serasi ke-25 di Pekon Tulungagung, Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan Pringsewu, warta hukum id, 12 Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menggelar kegiatan Ngopi Serasi (Ngobrol Bareng Bupati Serap Aspirasi) Edisi ke-25 yang berlangsung di Pendopo R. Mas Soemardi Sopawiro, Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (12/6/2026). Kegiatan yang […]

  • Sambut HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0422/Lampung Barat dan Seluruh Jajaran Koramil Gelar Karya Bakti

    Sambut HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0422/Lampung Barat dan Seluruh Jajaran Koramil Gelar Karya Bakti

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Karya Bakti Serentak Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat di Lampung Barat LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Karya Bakti Kodim 0422/Lampung Barat digelar secara serentak oleh seluruh jajaran Koramil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan personel TNI bersama pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat setempat melalui gotong royong membersihkan lingkungan, […]

  • Pimpin Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI, Ketua DPC Demokrat Way Kanan Rial Kalbadi Gelar Baksos dan Bagikan 1 Ton Sembako

    Pimpin Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI, Ketua DPC Demokrat Way Kanan Rial Kalbadi Gelar Baksos dan Bagikan 1 Ton Sembako

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    *Pimpin Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI, Ketua DPC Demokrat Way Kanan Rial Kalbadi Gelar Baksos dan Bagikan 1 Ton Sembako*   *BLAMBANGAN UMPU*,WartaHukum.ID – Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan, *Rial Kalbadi, S.H.*, menghadiri Aksi Nyata Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia ASRI sekaligus menyerahkan bantuan bakti sosial berupa 1 […]

  • Perbaikan Jalan Rusak di Banjit Jadi Wujud Sinergi TNI-Polri dan Pemkab

    Perbaikan Jalan Rusak di Banjit Jadi Wujud Sinergi TNI-Polri dan Pemkab

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Perbaikan Jalan Rusak di Banjit Jadi Wujud Sinergi TNI-Polri dan Pemkab WAY KANAN,wartahukum.id—Perbaikan jalan rusak di Kampung Bali Sadhar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, dilakukan melalui kegiatan gotong royong yang melibatkan TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan masyarakat setempat, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah cepat untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus merespons […]

  • Pelayanan Masyarakat Diperkuat, Ussi Enggar Amalia Dilantik Jadi Kepala Dusun Kebagusan II

    Pelayanan Masyarakat Diperkuat, Ussi Enggar Amalia Dilantik Jadi Kepala Dusun Kebagusan II

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Ussi Enggar Amalia Ambil Sumpah Jabatan sebagai Kepala Dusun Kebagusan II PESAWARAN,wartahukum.id—Pemerintah Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, resmi melantik Ussi Enggar Amalia, S.Pd. sebagai Kepala Dusun Kebagusan II dalam prosesi yang berlangsung khidmat pada Rabu, 29 Juli 2026. Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat […]

expand_less