Breaking News
light_mode

Irfan Fajri: “Sebelum Berita Tayang, Konfirmasi Jangan Diabaikan

  • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak

Konfirmasi Berita Menjadi Bagian Penting dalam Etik dan Hukum Pers

LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id — Kecepatan menyampaikan informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian. Di tengah derasnya arus pemberitaan media siber, wartawan dituntut tidak hanya cepat mendapatkan informasi, tetapi juga memastikan berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, memiliki keberimbangan, serta tidak menghakimi pihak yang masih berada dalam posisi terlapor, terperiksa, ataupun pihak yang baru disebut dalam sebuah tudingan.

Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar pelengkap sebuah tulisan. Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi menjadi salah satu jalan penting untuk melakukan check and recheck, memberikan ruang kepada pihak yang disebut, sekaligus mencegah sebuah tudingan sepihak berubah seolah-olah menjadi kesimpulan fakta.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.

Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers menjelaskan bahwa “menguji informasi” berarti melakukan check and recheck dan “berimbang” berarti memberikan ruang atau waktu secara proporsional kepada masing-masing pihak.

  • Berita yang Berpotensi Merugikan Harus Diverifikasi

Untuk media daring, ketentuannya bahkan lebih terperinci.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Khusus berita yang dapat merugikan pihak lain, verifikasi diperlukan dalam berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pedoman tersebut memang membuka pengecualian apabila berita menyangkut kepentingan publik yang sangat mendesak, sumber pertama jelas dan kompeten, sementara pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.

Namun dalam kondisi seperti itu, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan dan wajib meneruskan upaya verifikasi untuk kemudian memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran.

Wartawan Wajib Menjaga Verifikasi, Keberimbangan dan Praduga Tak Bersalah

Dengan demikian, frasa “belum berhasil dikonfirmasi” seharusnya bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan konfirmasi.

Justru, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi masih harus diteruskan.

Prinsip ini menjadi semakin penting ketika pemberitaan menyangkut laporan polisi atau dugaan tindak pidana.

Seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian belum berarti telah terbukti melakukan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1), mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.

Karena itu, penggunaan kata seperti “diduga”, “dilaporkan”, “menurut pelapor”, atau “berdasarkan laporan” harus digunakan secara tepat agar pembaca dapat membedakan antara tudingan, fakta pelaporan, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan.

  • Hak Jawab dan Hak Koreksi Dilindungi Undang-Undang

Apabila suatu pemberitaan dinilai merugikan, Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.

Hak Jawab pada pokoknya memberi kesempatan kepada seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab bertujuan mewujudkan pemberitaan yang adil dan berimbang serta menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers.

Keberatan Pemberitaan Dapat Diselesaikan Melalui Mekanisme Pers

Pihak yang merasa dirugikan tidak harus langsung menjadikan sengketa pemberitaan sebagai pertikaian terbuka.

  • Langkah yang dapat ditempuh antara lain:

Menyampaikan permintaan klarifikasi atau koreksi secara tertulis kepada redaksi.

Mengajukan Hak Jawab dengan data pendukung.

Meminta berita diperbarui apabila terdapat fakta baru atau keterangan dari pihak yang sebelumnya belum termuat.

Mengajukan pengaduan ke Dewan Pers apabila penyelesaian dengan redaksi tidak tercapai.

Dewan Pers menerima pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik.

Penyelesaian dapat dilakukan melalui surat-menyurat, mediasi hingga ajudikasi atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

Ada pula konsekuensi hukum bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab. Pasal 18 ayat (2) UU Pers memungkinkan perusahaan pers dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta apabila melanggar ketentuan tertentu dalam Pasal 5, termasuk kewajiban melayani Hak Jawab.

  • Konfirmasi Justru Menjadi Perlindungan bagi Wartawan

Konfirmasi tidak boleh dipandang sebagai hambatan untuk menerbitkan berita.

Sebaliknya, konfirmasi membantu wartawan memastikan bahwa informasi yang diterimanya tidak berdiri hanya dari satu versi.

Konfirmasi juga memberikan perlindungan bagi wartawan dan perusahaan pers karena menunjukkan bahwa proses jurnalistik telah dilakukan secara profesional.

Dewan Pers pada 2026 kembali mengingatkan bahwa media harus mematuhi prosedur produksi berita, meningkatkan profesionalisme, melakukan verifikasi, dan tetap menjaga keberimbangan. Dewan Pers juga mencatat meningkatnya pengaduan terkait etika jurnalistik, termasuk pemberitaan yang minim verifikasi dan tidak berimbang.

  • Wartawan Bukan Hakim, Ruang Redaksi Bukan Ruang Persidangan

Pada akhirnya, wartawan bukan hakim dan ruang redaksi bukan ruang persidangan.

Tugas jurnalistik adalah menggali fakta, menguji informasi, memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terkait, kemudian menyajikannya kepada publik secara akurat dan berimbang.

Sebab kekuatan sebuah berita bukan terletak pada seberapa keras tudingan yang ditulis, melainkan pada seberapa kuat fakta yang berhasil diverifikasi.

Penulis: Irfan Fajri

 

  • Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri: Polri Siap Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional Bersama FBI Hadapi Kejahatan Modern

    Kapolri: Polri Siap Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional Bersama FBI Hadapi Kejahatan Modern

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional Bersama FBI JAKARTA,wartshukum.id—Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan komitmen Polri untuk terus memperkuat kerja sama penegakan hukum internasional bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam menghadapi perkembangan kejahatan modern yang semakin kompleks, lintas negara, dan melampaui batas yurisdiksi.  Kapolri Terima Kunjungan Kehormatan Direktur […]

  • Kasus HIV Sumsel Capai 380 Orang, 28 Penderita Meninggal

    Kasus HIV Sumsel Capai 380 Orang, 28 Penderita Meninggal

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Kasus HIV Sumsel Bertambah Selama Januari-Mei 2026, Dinkes Catat 380 Kasus Baru SUMATERA SELATAN,wartahukum.id—Kasus HIV Sumsel kembali mengalami peningkatan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan mencatat sebanyak 380 kasus baru HIV/AIDS, terdiri dari 249 kasus HIV dan 131 kasus AIDS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 penderita dilaporkan meninggal dunia dalam periode […]

  • Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

    Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Rudiyatmoko
    • 0Komentar

    Polisi Ungkap Kasus Curas Bermodus COD Motor di Lampung Selatan LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Modus COD motor kembali memakan korban di Kabupaten Lampung Selatan. Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan, sementara seorang pelaku lainnya diketahui […]

  • Polemik DLH Lamsel Sungai Memanas, PT Juang Jaya Diminta Dievaluasi

    Polemik DLH Lamsel Sungai Memanas, PT Juang Jaya Diminta Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dugaan Pencemaran Sungai Picu Reaksi Warga Lampung Selatan, wartahukum.id — DLH Lamsel Sungai kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan yang menyebut aktivitas warga sebagai penyebab pencemaran sungai di sekitar wilayah operasional PT Juang Jaya. Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai pemerintah daerah harus […]

  • Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Plt Sekda Aceh Paparkan Perkembangan Pemulihan Pascabencana kepada Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry BANDA ACEH,wartahukum.id—Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menerima audiensi pengurus Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat (4/9/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk membahas perkembangan kondisi pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana hidrometeorologi […]

  • Gerak Cepat Tekan Kejahatan, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

    Gerak Cepat Tekan Kejahatan, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Penggelapan Motor NMax WAY RATAI,Wartahukum.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil memburu dan meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung, Selasa pagi (4/8/2026). Pengungkapan kasus tersebut […]

expand_less