Breaking News
light_mode

Pengadaan LKS Karawang Dipersoalkan, Orang Tua Siswa SDN Karawang Kulon II Keluhkan Pembelian Diarahkan ke Toko Tertentu

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
  • print Cetak

KARAWANG, wartahukum.id – Pengadaan LKS Karawang menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa SDN Karawang Kulon II, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, mengaku keberatan atas mekanisme pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disebut diarahkan melalui satu toko tertentu. Selain itu, orang tua juga mempertanyakan adanya iuran bulanan yang dibebankan kepada wali murid untuk kebutuhan kebersihan dan keamanan sekolah.

Keluhan tersebut disampaikan beberapa orang tua yang mengaku selama ini lebih memilih membeli kebutuhan sekolah secara daring karena harga dinilai lebih murah. Namun, ketika membeli LKS di luar toko yang disebut telah ditentukan, mereka mengaku mendapat pertanyaan dari pihak yang mengoordinasikan kebutuhan siswa.

“Beli LKS diwajibkan di Toko Ampera. Kalau beli di tempat lain akan ditanya-tanya,” ujar salah satu orang tua siswa, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, persoalan itu bahkan sempat memicu perdebatan dengan koordinator kelas (korlas). Ia mempertanyakan mengapa orang tua tidak diberi keleluasaan memilih tempat pembelian LKS yang menawarkan harga lebih ekonomis.

“Saya biasa beli online karena lebih murah. Kemarin sampai berdebat dengan korlas karena katanya disuruh membeli melalui sekolah. Alasannya untuk subsidi silang bagi yang tidak mampu.”

Orang tua tersebut juga mengaku sempat menyampaikan pertanyaannya melalui grup komunikasi wali murid. Namun, pembahasan itu justru memunculkan beragam tanggapan dari anggota grup tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah.

Pengadaan LKS Karawang Berpotensi Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan informasi yang diterima, harga paket LKS dan buku disebut mencapai sekitar Rp328 ribu per siswa.

Jika diasumsikan setiap kelas berisi sekitar 44 siswa dan terdapat enam rombongan belajar (rombel) pada masing-masing jenjang kelas, maka nilai pengadaan secara keseluruhan berpotensi mencapai angka yang cukup besar. Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan tanpa data resmi dari pihak sekolah.

Besarnya nilai pengadaan tersebut dinilai semakin penting untuk dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Iuran Bulanan Juga Dipertanyakan

Selain pengadaan LKS, orang tua siswa juga mempertanyakan adanya iuran bulanan yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan petugas kebersihan dan keamanan sekolah.

Dalam pesan yang beredar di grup orang tua siswa, tercantum pembayaran “LKS + buku paket” beserta kas bulan Juli. Rinciannya terdiri atas kas kelas sebesar Rp15 ribu dan biaya petugas kebersihan (OB) sebesar Rp15 ribu, sehingga total kas bulanan mencapai Rp30 ribu.

Sejumlah wali murid berharap seluruh mekanisme penarikan dana tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar penetapan besaran iuran, tujuan penggunaannya, serta mekanisme pengelolaannya.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Pengadaan LKS maupun pungutan di lingkungan sekolah pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan tidak mengandung unsur pemaksaan.

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:

  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua siswa. Dukungan masyarakat dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menekankan penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
  • Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan atau pemaksaan yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengadaan barang di lingkungan sekolah, maka pejabat atau pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian dan peraturan di bidang pendidikan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

Sekolah Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Orang tua siswa berharap pihak SDN Karawang Kulon II dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan LKS, alasan pembelian yang disebut diarahkan ke toko tertentu, dasar penetapan iuran, serta penggunaan dana yang dibebankan kepada wali murid.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh kebijakan sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Karawang Kulon II belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, maupun pihak lain yang berkepentingan.

(Muhammad Toyyib)


 

  • Penulis: Muhammad Toyyib

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

    DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Rahayu Nurhayati
    • 0Komentar

    DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA Jakarta, wartahukum.id – Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN […]

  • Ulang Tahun Zailani SH ke-56, KOSTRAT DPAC Banjit Sampaikan Doa dan Apresiasi

    Ulang Tahun Zailani SH ke-56, KOSTRAT DPAC Banjit Sampaikan Doa dan Apresiasi

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Ulang Tahun Zailani SH Jadi Momentum Silaturahmi Keluarga Besar KOSTRAT TANGERANG,wartahukum.id—Ulang Tahun Zailani SH yang ke-56 menjadi momen penuh rasa syukur bagi keluarga besar Keluarga Orang Sumatra Terintegrasi (KOSTRAT). Jajaran pengurus dan anggota KOSTRAT DPAC Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, menyampaikan ucapan selamat, doa, dan harapan terbaik kepada Ketua Harian KOSTRAT tersebut, Rabu (17/6/2026). Ucapan […]

  • Ormas Madas Nusantara Bantah Narasi Jaga Bali, Jusuf Rizal Sebut Ada Framing Negatif di Media Sosial

    Ormas Madas Nusantara Bantah Narasi Jaga Bali, Jusuf Rizal Sebut Ada Framing Negatif di Media Sosial

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id – Ormas Madas Nusantara membantah narasi yang menyebut organisasi tersebut hadir di Bali untuk menjaga dan mengamankan wilayah Pulau Dewata. Ketua Umum Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan maupun narasi seperti yang beredar di media sosial. Menurut Jusuf Rizal, narasi tersebut muncul dari konten […]

  • Satgas Damai Cartenz Tangani Insiden di Yahukimo, Satu Personel Gugur Saat Bertugas

    Satgas Damai Cartenz Tangani Insiden di Yahukimo, Satu Personel Gugur Saat Bertugas

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Satgas Damai Cartenz Tangani Insiden Penganiayaan Personel Polri di Yahukimo YAHUKIMO, PAPUA PEGUNUNGAN – Wartahukum.id – Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dan BKO Brimob Yon B Polda Papua menangani insiden penganiayaan yang mengakibatkan gugurnya seorang personel Polri saat menjalankan tugas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Korban diketahui bernama Almarhum Brigpol Fredi Lukas Awes, personel […]

  • Tinjau Pembangunan Senderan Sungai Suba, Wali Kota Pastikan Upaya Pengendalian Banjir Terus Berjalan

    Tinjau Pembangunan Senderan Sungai Suba, Wali Kota Pastikan Upaya Pengendalian Banjir Terus Berjalan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    H2: Pembangunan Senderan Sungai Suba Diperkuat untuk Pengendalian Banjir di Kota Cirebon CIREBON,wartahukum.id—Pembangunan Senderan Sungai Suba terus dilakukan sebagai upaya memperkuat pengendalian banjir di Kota Cirebon. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, meninjau langsung progres pembangunan senderan di RW 09 Kelurahan Drajat, Rabu (8/7/2026), guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan mampu mengurangi risiko luapan sungai […]

  • Yuk Download Aplikasi NU Media Jati Agung Sekarang

    Yuk Download Aplikasi NU Media Jati Agung Sekarang

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle WARTA Hukum
    • 0Komentar

    Aplikasi NU Media Jati Agung Hadirkan Semua Informasi dalam Satu Platform Lampung Selatan, WARTA HUKUM.ID — Aplikasi NU Media Jati Agung kini resmi hadir untuk mempermudah masyarakat memperoleh berbagai informasi keislaman dan kegiatan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.  Melalui aplikasi berbasis Android tersebut, warga dapat mengakses informasi secara cepat, praktis, […]

expand_less