Sengketa Lahan KCMU dan Masyarakat Makin Meruncing, Ketua DPC Grib Jaya Pesibar Himbau Forkopimda dan APH Lakukan Sosialisasi Hukum
- account_circle Riyan kabiro pesisir barat
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- print Cetak

Sengketa Lahan KCMU Dinilai Perlu Solusi Melalui Sosialisasi Hukum

Foto dok: ketua Grub Jaya Herkules jausal . (Wartahukum id)
PESISIR BARAT,wartahukum.id—Sengketa Lahan KCMU dengan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat terkait lahan perkebunan sawit kembali menjadi perhatian. Konflik yang belum kunjung terselesaikan itu dinilai memerlukan langkah konkret melalui sosialisasi hukum agar masyarakat memahami aturan jual beli lahan pertanian dan Undang-Undang Agraria.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah perwakilan masyarakat melalui DPD APKASINDO Pesisir Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Pemkab Pesisir Barat, dan Kantor Koptanala Ngambur beberapa waktu lalu.
-
Grib Jaya Minta Forkopimda Turun ke Masyarakat
Ketua DPC Ormas Grib Jaya Pesisir Barat, Maryanta, meminta Forkopimda Pesisir Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hukum pertanahan dan penegakan Undang-Undang Agraria.
“Langkah ini perlu dilakukan agar masyarakat kembali memperoleh manfaat ekonomi dari lahan yang mereka miliki sekaligus mendapatkan kepastian hukum. Mengingat sudah beberapa kali terjadi perselisihan dan konflik dengan pihak PT KCMU di lahan perkebunan sawit tersebut, maka saya berharap agar pihak-pihak terkait dapat turun langsung bersosialisasi langsung ke masyarakat melalui pemerintahan Desa (Pekon),” ujar Ketua Grib Jaya Maryanta.
Menurutnya, sosialisasi hukum juga dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah maupun oknum-oknum yang memanfaatkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan jual beli lahan perkebunan atau pertanian.
-
Hak Masyarakat Harus Terlindungi
Maryanta menegaskan, DPC Grib Jaya Pesisir Barat akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bentuk pendampingan kepada masyarakat.
“Kami dari ormas Grib Jaya Pesibar akan terus mengawal persoalan ini. Yang terpenting, hak masyarakat harus terlindungi dan hasil panen harus dinikmati oleh masyarakat yang memiliki surat Hak Milik (SHM) sebagai pemilik lahan,” kata Maryanta.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang muncul dalam sengketa tersebut ialah adanya pihak lain yang juga mengklaim memiliki dokumen kepemilikan atas objek lahan yang sama.
-
Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
Di sisi lain, Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan perselisihan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi hukum yang lebih luas, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mampu mencegah munculnya konflik agraria yang lebih besar di Kabupaten Pesisir Barat.
(Riyan)
- Penulis: Riyan kabiro pesisir barat
- Editor: Ansori




