Berkedok Barbershop dan Depot Air Minum, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bongkar Gudang Diduga Tempat
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- print Cetak

Berkedok Barbershop dan Depot Air Minum, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bongkar Gudang Diduga Tempat Penyimpanan Sabu di Way Kenanga
TULANG BAWANG –wartahukum id,
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dugaan tempat penyimpanan narkotika yang diduga beroperasi dengan kedok sebuah barbershop dan depot air minum di wilayah Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (6/7/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial FAD yang diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, FAD mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama Budi alias Peyang. Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial B.W. alias P yang diduga sebagai pemasok narkotika. Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam bungkus plastik klip ukuran besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 59,15 gram, 43 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu seberat bruto 14,28 gram, serta 19 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu tas selempang, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya dan penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan anggota Satresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini kami masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun asal-usul barang haram tersebut,” ujar Iptu Jhoni.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga memasok narkotika kepada para tersangka.
Sampel barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik juga melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Atas dugaan perbuatannya, B.W. alias P disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Jhoni menegaskan bahwa Polres Tulang Bawang berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Tulang Bawang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seluruh pihak yang diamankan tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah, dan proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Suhairi ),
- Penulis: By. Suhairi




