Breaking News
light_mode

GEBRAK Indonesia Soroti 76 Transaksi Media Pemkot Metro

  • account_circle Febriyansha, pem, red.
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • print Cetak

GEBRAK Indonesia Soroti Belanja Media Pemkot Metro 2025

METRO,wartahukum.id—Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Aksi Keadilan Indonesia (GEBRAK INDONESIA) menyoroti tata kelola belanja advertorial, langganan surat kabar, jurnal, dan majalah Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 76 transaksi bermasalah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan tersebut mencakup lemahnya verifikasi legalitas perusahaan media, pengawasan yang belum optimal, serta mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 25 transaksi terjadi pada 13 perusahaan media di Diskominfo dan 51 transaksi pada 32 perusahaan media di Sekretariat DPRD Kota Metro.

  • BPK Catat Kelebihan Pembayaran Rp2 Juta

BPK juga mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.013.835 serta indikasi pembayaran sekitar Rp2,098 miliar kepada perusahaan media yang belum memenuhi persyaratan.

Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian GEBRAK INDONESIA yang menyatakan tengah mendalami sejumlah informasi terkait pengelolaan anggaran media di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

  • GEBRAK Indonesia Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran

Ketua Umum GEBRAK INDONESIA, Ketut Israeli, S.H., mengatakan pihaknya tengah mendalami sejumlah temuan investigasi terkait pengelolaan anggaran media tersebut.

Ada beberapa temuan investigasi yang sedang kami dalami, yaitu dugaan kongkalikong dan bancakan pada anggaran media di Kota Metro ini. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh data dan bukti terkumpul, tetapi indikasi tersebut perlu ditelusuri secara serius,” ujar Ketut.

Menurutnya, persoalan anggaran publikasi tidak boleh berhenti pada pengembalian kelebihan pembayaran.

Apabila pendalaman menemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, GEBRAK INDONESIA akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan.

  • Pengelolaan Keuangan Daerah Wajib Sesuai Ketentuan

Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman antara lain pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Karena itu, GEBRAK INDONESIA mendorong Pemkot Metro melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama media di Diskominfo dan Sekretariat DPRD.

Selain evaluasi, organisasi tersebut mendorong perbaikan sistem verifikasi dan pembayaran serta memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.

  • GEBRAK Indonesia Dorong Transparansi Anggaran Media

Ketut menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus mendapatkan pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Anggaran publik adalah uang rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus terbuka, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dalam pendalaman nanti ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, tentu kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan,” tegas Ketut.

(Febriyansha)

 

 

 

 

 

  • Penulis: Febriyansha, pem, red.
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenaikan Harga Pertamax Berdampak Minim pada Inflasi

    Kenaikan Harga Pertamax Berdampak Minim pada Inflasi

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Purbaya Sebut Kenaikan Harga Pertamax Tidak Signifikan JAKARTA,wartahukum.id—Kenaikan Harga Pertamax dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi nasional. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang dilakukan Pertamina mulai 10 Juni 2026. Menurut Purbaya, dampak kenaikan harga Pertamax terhadap biaya distribusi barang dan jasa relatif terbatas karena mayoritas […]

  • DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna Tingkat I Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027

    DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna Tingkat I Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Edwin WARTA HUKUM
    • 0Komentar

    DPRD Lampung Barat Bahas Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 LAMPUNG BARAT, Wartahukum.id – DPRD Lampung Barat menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Maghgasana, Selasa (21/7/2026). Rapat […]

  • Korupsi MBG Seret Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional

    Korupsi MBG Seret Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Korupsi MBG Seret Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Jakarta,wartahukumid—Kasus dugaan Korupsi MBG atau Program Makan Bergizi Gratis memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan […]

  • POLRES WAY KAN PERINGATI MAULID NABI 1448 H DAN SANTUNI ANAK YATIM DI MASJID DARUL FATTAH

    POLRES WAY KAN PERINGATI MAULID NABI 1448 H DAN SANTUNI ANAK YATIM DI MASJID DARUL FATTAH

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    AKBP Ramadhona: Jadikan Nabi Muhammad SAW Teladan Polri Berintegritas dan Humanis   WAY KANAN, Wartahuku.id -Menguatkan nilai ketakwaan dan keimanan. Polres Way Kanan menggelar kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah / 2026 Masehi yang berlangsung khidmat di Masjid Darul Fattah Polres Way Kanan, Kamis: 27 Agustus 2026. Acara tersebut dihadiri langsung oleh: Kapolres […]

  • Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

    Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id – Kasus dugaan perundungan terhadap siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, kini sikap pihak sekolah juga menjadi sorotan. Kepala sekolah diketahui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan. Anak Dipanggil […]

  • Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa dalam Kasus Narkotika di Way Khilau Masih Didalami

    Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa dalam Kasus Narkotika di Way Khilau Masih Didalami

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Dugaan Aparatur Desa dalam Kasus Narkotika Way Khilau Masih Didalami PESAWARAN,wartahukum.id—15 Juli 2026 – Sekitar sepekan setelah adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga warga asal Kecamatan Way Khilau, media ini masih melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang. Berdasarkan keterangan salah seorang warga Kecamatan Way Khilau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dua dari tiga […]

expand_less