SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame Diduga Layani Pengisian BBM dengan Tangki Rakitan, Aparat Diminta Bertindak
- account_circle Tem
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- print Cetak

SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame Jadi Sorotan atas Dugaan Pengisian BBM dengan Tangki Rakitan
BANDAR LAMPUNG,Wartahukum.id – SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kepada kendaraan yang menggunakan tangki rakitan. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan distribusi BBM yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan tim media pada Selasa (21/7/2027), terlihat sebuah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi menggunakan tangki rakitan sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Aktivitas itu berlangsung di area pengisian dan memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan oleh pihak pengelola maupun petugas SPBU.
-
Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Perlu Pembuktian
Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, penyalahgunaan distribusi BBM juga dapat berdampak terhadap masyarakat yang berhak memperoleh BBM sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pengawas SPBU yang diduga mengetahui atau membiarkan kendaraan bertangki rakitan melakukan pengisian BBM. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
-
Dugaan Pelanggaran Mengacu pada Undang-Undang Migas
Dalam aspek hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, pengelola SPBU berkewajiban menjalankan penyaluran BBM sesuai prosedur operasional serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan Pertamina. Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Masyarakat Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Masyarakat berharap Polda Lampung, bersama instansi yang membidangi sektor migas serta Pertamina Patra Niaga, segera melakukan inspeksi terhadap SPBU Nomor 24.352.46.
Pemeriksaan diharapkan mencakup rekaman CCTV, data transaksi penjualan BBM, serta pemeriksaan terhadap petugas dan pengelola SPBU guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Selain itu, warga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar distribusi BBM tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
-
Pengelola SPBU Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 24.352.46 maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional.
(Ansori)
- Penulis: Tem
- Editor: Red




