Breaking News
light_mode

SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame Diduga Layani Pengisian BBM dengan Tangki Rakitan, Aparat Diminta Bertindak

  • account_circle Tem
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • print Cetak

SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame Jadi Sorotan atas Dugaan Pengisian BBM dengan Tangki Rakitan

BANDAR LAMPUNG,Wartahukum.id – SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kepada kendaraan yang menggunakan tangki rakitan. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan distribusi BBM yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan tim media pada Selasa (21/7/2027), terlihat sebuah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi menggunakan tangki rakitan sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Aktivitas itu berlangsung di area pengisian dan memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan oleh pihak pengelola maupun petugas SPBU.

  •  Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Perlu Pembuktian

Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, penyalahgunaan distribusi BBM juga dapat berdampak terhadap masyarakat yang berhak memperoleh BBM sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pengawas SPBU yang diduga mengetahui atau membiarkan kendaraan bertangki rakitan melakukan pengisian BBM. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

  • Dugaan Pelanggaran Mengacu pada Undang-Undang Migas

Dalam aspek hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, pengelola SPBU berkewajiban menjalankan penyaluran BBM sesuai prosedur operasional serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan Pertamina. Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Masyarakat Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan

Masyarakat berharap Polda Lampung, bersama instansi yang membidangi sektor migas serta Pertamina Patra Niaga, segera melakukan inspeksi terhadap SPBU Nomor 24.352.46.

Pemeriksaan diharapkan mencakup rekaman CCTV, data transaksi penjualan BBM, serta pemeriksaan terhadap petugas dan pengelola SPBU guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Selain itu, warga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar distribusi BBM tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

  •  Pengelola SPBU Belum Berikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 24.352.46 maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

(Ansori)

 

 

 

 

  • Penulis: Tem
  • Editor: Red

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inkanas Way Kanan Raih Juara Umum 1 IDC IV 2026

    Inkanas Way Kanan Raih Juara Umum 1 IDC IV 2026

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Inkanas Way Kanan Sukses Rajai Kejurda Inkanas Dojo Champion IV Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Inkanas Way Kanan Raih Juara Umum 1 IDC IV 2026 setelah tampil dominan dalam ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Inkanas bertajuk Inkanas Dojo Champion (IDC) Ke-IV Tahun 2026 yang berlangsung di Bandar Lampung pada 13–14 Juni 2026. Kontingen Institut Karatendo Nasional (Inkanas) Kabupaten […]

  • Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Ditangkap, Polisi Ungkap Peran dan Motif Pelaku

    Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Ditangkap, Polisi Ungkap Peran dan Motif Pelaku

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

     Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji MESUJI,wartahukum.id—Kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir yang sebelumnya viral setelah muncul di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa empat pelaku yang telah […]

  • Profesionalisme SATGAS KOSTRAT Warnai Pengamanan Resepsi Pernikahan di Tigaraksa,Wujud Sinergi Pengabdian kepada Masyarakat

    Profesionalisme SATGAS KOSTRAT Warnai Pengamanan Resepsi Pernikahan di Tigaraksa,Wujud Sinergi Pengabdian kepada Masyarakat

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

      Kabupaten Tangerang,Wartahukum.id – Komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh SATGAS KOSTRAT Kabupaten Tangerang. Melalui personel dari DPAC KOSTRAT Tigaraksa dan DPAC KOSTRAT Curug, SATGAS KOSTRAT sukses melaksanakan pengamanan pada acara resepsi pernikahan pasangan Fitria dan Fahreza yang berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2026, di Gedung Graha Fans Jaya (GFJ), Jalan […]

  • Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

    Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik BANDA ACEH,wartahukum.id—Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, beserta rombongan di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Jumat (24/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Aceh didampingi Irwasda Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh, Dirintelkam Polda […]

  • Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli di Stasiun Kereta Api

    Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli di Stasiun Kereta Api

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli di Stasiun Kereta Api   WAY KANAN, WartaHukum.Id – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran *Polsek Way Tuba Polres Way Kanan* terus mengintensifkan kegiatan patroli rutin. Rabu (8/7/2026), personel Polsek Way Tuba menyasar objek vital dan titik-titik rawan kriminalitas di wilayah hukum setempat. *Sasar Stasiun […]

  • Soliditas TNI-Polri Diperkuat, Kapolri Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI

    Soliditas TNI-Polri Diperkuat, Kapolri Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Helmy Kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id – Soliditas TNI-Polri kembali ditegaskan sebagai fondasi utama dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Komitmen tersebut mengemuka saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri melakukan silaturahmi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/7). Pertemuan yang berlangsung di Aula Gatot […]

expand_less