Breaking News
light_mode

SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame Diduga Layani Pengisian BBM dengan Tangki Rakitan, Aparat Diminta Bertindak

  • account_circle Tem
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • print Cetak

SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame Jadi Sorotan atas Dugaan Pengisian BBM dengan Tangki Rakitan

BANDAR LAMPUNG,Wartahukum.id – SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kepada kendaraan yang menggunakan tangki rakitan. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan distribusi BBM yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan tim media pada Selasa (21/7/2027), terlihat sebuah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi menggunakan tangki rakitan sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Aktivitas itu berlangsung di area pengisian dan memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan oleh pihak pengelola maupun petugas SPBU.

  •  Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Perlu Pembuktian

Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, penyalahgunaan distribusi BBM juga dapat berdampak terhadap masyarakat yang berhak memperoleh BBM sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pengawas SPBU yang diduga mengetahui atau membiarkan kendaraan bertangki rakitan melakukan pengisian BBM. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

  • Dugaan Pelanggaran Mengacu pada Undang-Undang Migas

Dalam aspek hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, pengelola SPBU berkewajiban menjalankan penyaluran BBM sesuai prosedur operasional serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan Pertamina. Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Masyarakat Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan

Masyarakat berharap Polda Lampung, bersama instansi yang membidangi sektor migas serta Pertamina Patra Niaga, segera melakukan inspeksi terhadap SPBU Nomor 24.352.46.

Pemeriksaan diharapkan mencakup rekaman CCTV, data transaksi penjualan BBM, serta pemeriksaan terhadap petugas dan pengelola SPBU guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Selain itu, warga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar distribusi BBM tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

  •  Pengelola SPBU Belum Berikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 24.352.46 maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

(Ansori)

 

 

 

 

  • Penulis: Tem
  • Editor: Red

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taufik Hidayat Penyekap Wanita Bandung Mengaku Debt Collector

    Taufik Hidayat Penyekap Wanita Bandung Mengaku Debt Collector

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Taufik Hidayat Penyekap Wanita Bandung Masuk DPO Polisi JAWA BARAT,wartahukum.id—Taufik Hidayat penyekap wanita Bandung menjadi buronan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi telah memasukkan pria berusia 30 tahun tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait […]

  • SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN

    SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di jalan umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (15/8/2026). Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial *PR (37)* dan *MR (58)*, […]

  • GEBRAK Indonesia Soroti 76 Transaksi Media Pemkot Metro

    GEBRAK Indonesia Soroti 76 Transaksi Media Pemkot Metro

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Febriyansha, pem, red.
    • 0Komentar

    GEBRAK Indonesia Soroti Belanja Media Pemkot Metro 2025 METRO,wartahukum.id—Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Aksi Keadilan Indonesia (GEBRAK INDONESIA) menyoroti tata kelola belanja advertorial, langganan surat kabar, jurnal, dan majalah Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 76 transaksi bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan tersebut mencakup lemahnya verifikasi […]

  • Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Samsat Liwa Masih Didalami

    Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Samsat Liwa Masih Didalami

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

     Polisi Amankan Satu Orang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Samsat Liwa LIWA,wartahukum.id—Dugaan penyalahgunaan narkoba di Samsat Liwa menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pegawai yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kantor Samsat Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Minggu (15/6/2026). Kasus tersebut mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di […]

  • Sekda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh oleh Presiden Prabowo, Tonggak Baru Ketahanan Pangan Aceh

    Sekda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh oleh Presiden Prabowo, Tonggak Baru Ketahanan Pangan Aceh

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Helmy kabiro Aceh
    • 0Komentar

    Sekda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh Bersama Forkopimda Aceh PIDIE, wartahukum.id—Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menghadiri dan mengikuti secara langsung rangkaian peresmian Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie yang dilakukan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara virtual dari Bendungan Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/7/2026). […]

  • Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong, Ini Rinciannya

    Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong, Ini Rinciannya

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Cirebon, wartahukum.id — Pemusnahan miras Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah Polresta Cirebon memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Aksi tegas ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon. Operasi KRYD dan Pekat Ungkap Barang Bukti Besar Polresta Cirebon berhasil […]

expand_less