Breaking News
light_mode

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • print Cetak

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk

PRINGSEWU, wartahukum id,
Dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang sah, seorang pria berinisial S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dijemput paksa polisi terkait dugaan penggelapan satu unit mobil truk yang masih menjadi jaminan fidusia.

S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu diamankan polisi di sebuah bengkel yang berada tidak jauh dari rumahnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah S dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu selaku kreditur.

“Sebelumnya terlapor sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah,” ujar AKP Ramon pada Selasa (8/9/2026

Kasus tersebut bermula ketika S membeli satu unit truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BH 8177 KV melalui pembiayaan PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu.

Kendaraan tersebut dibeli dengan nilai sekitar Rp539,9 juta berdasarkan perjanjian kredit dengan jangka waktu angsuran selama 60 bulan. Adapun besaran angsuran yang disepakati sekitar Rp14,3 juta per bulan.

Namun, dalam pelaksanaannya, S disebut hanya membayar angsuran sebanyak dua kali. Kedua pembayaran tersebut juga dilakukan melewati batas waktu yang telah disepakati.

Setelah itu, S diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.

Pihak kreditur kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut. Dari hasil pengecekan, kendaraan diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pemindah tanganan kendaraan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari pihak kreditur, padahal truk masih berstatus sebagai jaminan fidusia.

Akibat kejadian tersebut, pihak kreditur mengaku mengalami kerugian sekitar Rp518,9 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian melayangkan panggilan kepada S untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga dua kali pemanggilan, S tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Polisi kemudian melakukan upaya paksa penangkapan. Setelah dilakukan gelar perkara, S selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.

Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut,” kata Ramon.

Atas perkara tersebut, S dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Selain itu, S juga dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri keberadaan truk yang diduga telah dipindahtangankan tersebut.

*Kapolsek Pringsewu Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih memahami kewajiban dan ketentuan hukum dalam perjanjian pembiayaan kendaraan.*

Menurutnya, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak sepatutnya dipindahtangankan, digadaikan, atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ramon juga mengingatkan masyarakat yang memiliki persoalan terkait pembayaran kredit agar menempuh komunikasi dan penyelesaian dengan pihak pembiayaan secara baik, serta tidak mengambil tindakan sepihak terhadap kendaraan yang masih menjadi objek jaminan.

Kami mengimbau masyarakat agar menaati perjanjian pembiayaan dan tidak memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak kreditur. Jika terdapat kendala dalam pembayaran, sebaiknya dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ramon.( Suhairi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum GIAN Sebut Indonesia Belum Merdeka dari Narkoba

    Ketua Umum GIAN Sebut Indonesia Belum Merdeka dari Narkoba

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Arman/Ansori
    • 0Komentar

    Ketua Umum GIAN Soroti Ancaman Narkoba di Momentum HUT ke-81 RI JAKARTA,WartaHukum.id – Ketua Umum Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN), RM Guntur Eko Widodo, menyebut Indonesia belum sepenuhnya merdeka dari ancaman narkoba. Pernyataan tersebut ia sampaikan bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8/2026). Guntur menilai peredaran narkoba tidak lagi sekadar persoalan kriminalitas, […]

  • Bhayangkara ke-80, Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy: Sisi Humoris Personel Polri

    Bhayangkara ke-80, Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy: Sisi Humoris Personel Polri

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara Tampilkan Kreativitas Personel Polri BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara menjadi salah satu kegiatan unik yang digelar Polda Lampung dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Polda Lampung, Senin (22/6/2026), tersebut diikuti oleh personel perwakilan dari Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Wilayah […]

  • Gubernur Mirza Hadiri Syukuran HUT ke-80 Bhayangkara di Polda Lampung

    Gubernur Mirza Hadiri Syukuran HUT ke-80 Bhayangkara di Polda Lampung

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

        BANDAR LAMPUNG,WartaHukum.Id – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri acara syukuran Hari Ulang Tahun / HUT ke-80 Bhayangkara. Acara digelar di Markas Polda Lampung, Kamis 2/7/2026. *Gubernur Mirza Apresiasi Pengabdian Polri Lampung*  Pada momentum tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Polri. Khususnya, ia mengapresiasi Polda Lampung atas pengabdian yang konsisten. […]

  • Resmi Ditutup! Kepala Rutan Manna: 1 Muharram Jadi Titik Balik WBP Setelah Lomba Azan dan Mengaji Berakhir

    Resmi Ditutup! Kepala Rutan Manna: 1 Muharram Jadi Titik Balik WBP Setelah Lomba Azan dan Mengaji Berakhir

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Zam zami
    • 0Komentar

    Penutupan Lomba Azan dan Mengaji di Rutan Manna MANNA,wartahukum.id—Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna secara resmi menutup kegiatan Perlombaan Azan dan Mengaji bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Jumat, 3 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB Manna. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian pembinaan kepribadian dalam rangka Tahun Baru Islam 1 […]

  • Pencurian Motor di Masjid Gedong Tataan, Pelaku Ditangkap

    Pencurian Motor di Masjid Gedong Tataan, Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Pencurian Motor di Masjid Gedong Tataan Terjadi Saat Salat Subuh Pesawaran, wartahukum.id —Pencurian motor di Masjid Gedong Tataan berhasil diungkap jajaran Polsek Gedong Tataan bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan warga hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, Minggu (24/5/2026). Pelaku berinisial NH (26), warga Dusun Margorejo 1, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan […]

  • Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Serentak Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

    Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Serentak Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Serentak Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi   PRINGSEWU – warta hukum id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah melalui Gerakan Serentak Penetrasi Pasar yang digelar di Pasar Banyumas, Pekon Banyuurip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (16/7/2026).   Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya […]

expand_less