Bunda Nurul Siapkan Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Persidangan Digelar melalui e-Court
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
- print Cetak

Bunda Nurul Siapkan Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Persidangan Digelar melalui e-Court
PRINGSEWU — wartahukum id,
Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan menyiapkan eksepsi dan jawaban hukum untuk Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., yang akrab disapa Bunda Nurul, bersama Marojahan Hutabarat, S.H., M.H.
Bunda Nurul menyampaikan bahwa timnya telah mempersiapkan materi eksepsi dan jawaban hukum untuk disampaikan sesuai agenda persidangan yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurutnya, penyusunan eksepsi dan jawaban merupakan bagian dari upaya hukum untuk menyampaikan posisi serta argumentasi para tergugat dalam menghadapi gugatan yang diajukan penggugat.
Dalam perkara perdata, eksepsi pada prinsipnya memuat keberatan terhadap aspek tertentu dalam gugatan atau persoalan prosedural, termasuk mengenai kewenangan pengadilan apabila relevan. Sementara itu, jawaban merupakan tanggapan pihak tergugat terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan.
Persidangan Melalui e-Court
Agenda persidangan tersebut direncanakan berlangsung melalui mekanisme peradilan elektronik atau e-Court/e-Litigasi. Dengan demikian, penyampaian dokumen persidangan dilakukan secara elektronik sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, para pihak dapat menyampaikan dokumen hukum, termasuk jawaban dan eksepsi, berdasarkan jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan.
Penggunaan sistem peradilan elektronik merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi dan persidangan secara digital, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara serta tata cara yang berlaku di lingkungan peradilan.
Kuasa Hukum Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Berdasarkan informasi mengenai surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk memberikan pendampingan dan mewakili kepentingan hukum masing-masing dalam perkara tersebut.
Ruang lingkup kuasa yang diberikan mencakup pendampingan dalam proses mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan eksepsi dan jawaban, mengajukan alat bukti surat maupun saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan langkah hukum lainnya sepanjang sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa.
Penyiapan eksepsi dan jawaban tersebut menjadi bagian dari tahapan pembelaan hukum para tergugat dalam proses pemeriksaan perkara perdata.
Adapun substansi lengkap eksepsi dan jawaban, termasuk argumentasi hukum yang akan diajukan, belum dapat diuraikan lebih lanjut sebelum dokumen resmi disampaikan dalam persidangan atau tersedia untuk dikonfirmasi.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan, dokumen yang diajukan para pihak, serta pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.
Tetap Mengedepankan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal mengenai persiapan tim kuasa hukum dan agenda persidangan yang dijadwalkan. Informasi mengenai perkembangan perkara akan diperbarui dengan mengacu pada dokumen resmi pengadilan dan keterangan pihak-pihak terkait yang dapat diverifikasi.
Prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah tetap menjadi perhatian dalam pemberitaan perkara ini. Penyiapan maupun penyampaian eksepsi dan jawaban merupakan bagian dari proses beracara dan tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya dalil yang dipersengketakan.
Penilaian terhadap pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pemeriksaan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. sesuai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan sebelum diterbitkan: Pastikan nomor perkara sesuai dengan data resmi Pengadilan Negeri Kota Agung dan konfirmasikan agenda persidangan pada 29 Oktober 2026. Jika berita ini akan diterbitkan atas nama WartaHukum.id, sesuaikan penyebutan nama media pada paragraf penutup dengan identitas redaksi yang menerbitkannya.
(Suhairi),
- Penulis: By. Suhairi





