Breaking News
light_mode

Bunda Nurul Siapkan Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Persidangan Digelar melalui e-Court

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
  • print Cetak

Bunda Nurul Siapkan Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Persidangan Digelar melalui e-Court

PRINGSEWU — wartahukum id,
Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan menyiapkan eksepsi dan jawaban hukum untuk Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., yang akrab disapa Bunda Nurul, bersama Marojahan Hutabarat, S.H., M.H.

Bunda Nurul menyampaikan bahwa timnya telah mempersiapkan materi eksepsi dan jawaban hukum untuk disampaikan sesuai agenda persidangan yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurutnya, penyusunan eksepsi dan jawaban merupakan bagian dari upaya hukum untuk menyampaikan posisi serta argumentasi para tergugat dalam menghadapi gugatan yang diajukan penggugat.

Dalam perkara perdata, eksepsi pada prinsipnya memuat keberatan terhadap aspek tertentu dalam gugatan atau persoalan prosedural, termasuk mengenai kewenangan pengadilan apabila relevan. Sementara itu, jawaban merupakan tanggapan pihak tergugat terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan.

Persidangan Melalui e-Court

Agenda persidangan tersebut direncanakan berlangsung melalui mekanisme peradilan elektronik atau e-Court/e-Litigasi. Dengan demikian, penyampaian dokumen persidangan dilakukan secara elektronik sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, para pihak dapat menyampaikan dokumen hukum, termasuk jawaban dan eksepsi, berdasarkan jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan.

Penggunaan sistem peradilan elektronik merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi dan persidangan secara digital, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara serta tata cara yang berlaku di lingkungan peradilan.

Kuasa Hukum Berdasarkan Surat Kuasa Khusus

Berdasarkan informasi mengenai surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk memberikan pendampingan dan mewakili kepentingan hukum masing-masing dalam perkara tersebut.

Ruang lingkup kuasa yang diberikan mencakup pendampingan dalam proses mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan eksepsi dan jawaban, mengajukan alat bukti surat maupun saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan langkah hukum lainnya sepanjang sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa.

Penyiapan eksepsi dan jawaban tersebut menjadi bagian dari tahapan pembelaan hukum para tergugat dalam proses pemeriksaan perkara perdata.

Adapun substansi lengkap eksepsi dan jawaban, termasuk argumentasi hukum yang akan diajukan, belum dapat diuraikan lebih lanjut sebelum dokumen resmi disampaikan dalam persidangan atau tersedia untuk dikonfirmasi.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan, dokumen yang diajukan para pihak, serta pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.

Tetap Mengedepankan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal mengenai persiapan tim kuasa hukum dan agenda persidangan yang dijadwalkan. Informasi mengenai perkembangan perkara akan diperbarui dengan mengacu pada dokumen resmi pengadilan dan keterangan pihak-pihak terkait yang dapat diverifikasi.

Prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah tetap menjadi perhatian dalam pemberitaan perkara ini. Penyiapan maupun penyampaian eksepsi dan jawaban merupakan bagian dari proses beracara dan tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya dalil yang dipersengketakan.

Penilaian terhadap pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pemeriksaan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. sesuai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan sebelum diterbitkan: Pastikan nomor perkara sesuai dengan data resmi Pengadilan Negeri Kota Agung dan konfirmasikan agenda persidangan pada 29 Oktober 2026. Jika berita ini akan diterbitkan atas nama WartaHukum.id, sesuaikan penyebutan nama media pada paragraf penutup dengan identitas redaksi yang menerbitkannya.
(Suhairi),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Dampingi Petani Desa Cibulan Rawat Tanaman Jagung

    Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Dampingi Petani Desa Cibulan Rawat Tanaman Jagung

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Kuningan Dampingi Petani Desa Cibulan Rawat Tanaman Jagung KUNINGAN,wartahukum.id—Dukung ketahanan pangan, Satlantas Polres Kuningan dampingi petani Desa Cibulan rawat tanaman jagung di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Minggu (21/06/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pendampingan langsung kepada kelompok tani. Personel Satlantas Polres Kuningan turun ke […]

  • Wakapolresta Tangerang Ingatkan 404 Pelajar Bahaya Narkoba

    Wakapolresta Tangerang Ingatkan 404 Pelajar Bahaya Narkoba

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Wakapolresta Tangerang Jadi Pembina Upacara di Citra Islamic   KABUPATEN TANGERANG,wartahukum.id—Wakapolresta Tangerang menjadi pembina upacara bendera di SMP dan SMA Citra Islamic Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum pembinaan bagi 404 pelajar tentang bahaya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Upacara yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB tersebut […]

  • Polsek Tigaraksa Quick Respon, Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Sodong

    Polsek Tigaraksa Quick Respon, Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Sodong

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polsek Tigaraksa Quick Respon Salurkan 5.000 Liter Air Bersih bagi Warga Desa Sodong yang Terdampak Kekeringan   TIGARAKSA,wartahukum.id—Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menunjukkan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat dengan membantu pendistribusian air bersih bagi warga yang mengalami kekurangan air akibat musim kemarau. Kegiatan pendistribusian bantuan air bersih tersebut dilaksanakan pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul […]

  • Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Blora

    Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Blora

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Edwin
    • 0Komentar

    Pasutri Ditangkap di Jawa Tengah Setelah Buron Berbulan-bulan Bandar Lampung, wartahukum.id – Penggelapan 19 ton kopi senilai sekitar Rp1,3 miliar berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan komoditas kopi milik seorang pengusaha […]

  • Pemkab Lampung Barat Gandeng OJK Perkuat Akses Permodalan UMKM

    Pemkab Lampung Barat Gandeng OJK Perkuat Akses Permodalan UMKM

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Pemkab Lampung Barat Perkuat Akses Permodalan UMKM Melalui Business Matching LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id – Pemkab Lampung Barat menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung untuk memperkuat akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan Sosialisasi dan Business Matching UMKM yang digelar di Aula Kagungan Setdakab, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh […]

  • Polsek Pasar Kemis Siram Jalan Kurangi Debu Abu Vulkanik

    Polsek Pasar Kemis Siram Jalan Kurangi Debu Abu Vulkanik

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polsek Pasar Kemis Siram Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom Demi Keselamatan Pengendara   TANGERANG,wartahukum.id—Jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, bergerak cepat mengantisipasi dampak debu abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang berada di ruas jalan. Petugas melakukan penyiraman di Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (8/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar […]

expand_less