Inayah Okta Wulandari Laporkan Suami ke Polres Pesawaran Terkait Dugaan KDRT
- account_circle Ansori
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- print Cetak

Warga Way Lima Tempuh Jalur Hukum Setelah Mengaku Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
PESAWARAN,wartahukum.id—Inayah Okta wulandari, warga Dusun Pengayunan RT 001/RW 009, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, resmi melaporkan suaminya ke Polres Pesawaran terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
-
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/282/VIII/2026/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
Inayah menempuh jalur hukum setelah mengaku sudah tidak tahan dengan dugaan perlakuan kekerasan yang dilakukan suaminya, ARI APRIYANDI, yang kini berstatus sebagai terlapor.
-
Dugaan KDRT Berawal dari Persoalan Komunikasi WhatsApp
Menurut keterangan Inayah, dugaan kekerasan tersebut berawal ketika terlapor diduga merasa cemburu saat korban berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seorang teman.
Peristiwa tersebut, menurut korban, terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, terlapor pulang ke rumah dengan maksud mengambil sejumlah berkas keluarga, seperti kartu keluarga (KK), surat nikah, serta pakaian miliknya.
Korban kemudian berusaha menahan terlapor. Keduanya terlibat tarik-menarik ketika memperebutkan berkas keluarga tersebut.
Dalam situasi tersebut, korban mengaku terlapor menjadi emosi dan membanting telepon seluler milik korban. Setelah itu, terlapor meninggalkan rumah dan masuk ke dalam mobil.
-
Korban Mengaku Terjatuh dan Mengalami Sejumlah Luka
Korban kemudian mengejar terlapor hingga ke dalam mobil. Saat itu kembali terjadi tarik-menarik pada pintu kendaraan antara korban dan terlapor.
-
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku terjatuh di samping kendaraan.
Inayah mengatakan dirinya mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada paha sebelah kanan, luka pada lutut kanan dan kiri, serta luka gores pada telapak kaki kanan dan kiri.
Menurut Inayah, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dirinya memilih membawa persoalan rumah tangganya ke jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
-
Kasus Ditangani Unit Reskrim dan PPA Polres Pesawaran
Laporan korban telah diterima dan tercatat dalam LP/B/282/VIII/2026/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
Saat ini, berdasarkan informasi yang disampaikan korban, perkara tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesawaran.
Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, terlapor, maupun pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
-
Keluarga Korban Berharap Polisi Menangani Perkara Secara Serius
Keluarga korban berharap Polres Pesawaran dapat menangani laporan dugaan KDRT tersebut secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga juga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban.
“Kami berharap Polres Pesawaran menangani kasus ini dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap pihak keluarga korban.
Kasus dugaan KDRT dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, pasal yang diterapkan dan ancaman pidana terhadap terlapor akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, ARI APRIYANDI masih berstatus sebagai terlapor. Dugaan tersebut masih dalam proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Ansori)
- Penulis: Ansori
- Editor: Ansori
- Sumber: Polres pesawaran




