Si Jago Merah Lalap Satu Hektare Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- print Cetak

Si Jago Merah Lalap Satu Hektare Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu
PRINGSEWU, WARTAHUKUM.ID – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda areal perkebunan jati di Dusun 01, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (2/9/2026).
Kebakaran tersebut diperkirakan menghanguskan sekitar satu hektare lahan perkebunan milik sejumlah warga.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 09.45 WIB oleh Topik (28), warga yang tinggal di sekitar lokasi perkebunan.
“Setelah mendapat informasi, petugas Polsubsektor Ambarawa bersama personel pemadam kebakaran dan masyarakat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan upaya pemadaman,” ujar Ramon.
Menurut Ramon, proses pemadaman berlangsung cukup cepat lantaran lokasi kebakaran mudah dijangkau kendaraan pemadam kebakaran. Selain itu, keterlibatan masyarakat turut membantu petugas dalam mengendalikan kobaran api.
Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB. Meski demikian, petugas bersama masyarakat tetap bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api, mengingat sebagian areal dipenuhi semak belukar dan tanaman kering.
“Areal yang terbakar merupakan lahan perkebunan milik sejumlah warga yang ditanami pohon jati serta tanaman lainnya. Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” jelasnya.
Ramon mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, terutama pada musim kemarau ketika kondisi vegetasi dan lahan cenderung kering sehingga api lebih mudah menyebar.
Ia juga meminta masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah sembarangan, serta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, membakar sampah sembarangan, maupun membuang puntung rokok yang masih menyala,” katanya.
Masyarakat yang melihat adanya titik api juga diminta segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau melalui layanan Call Center 110.
“Sehingga dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,” pungkas Ramon.( Suhairi ),
- Penulis: By. Suhairi




