POLSEK UMPU SEMENGUK BEKUK DIDUGA PELAKU CURAT SEPEDA MOTOR DI CURUP SARDAN WAY KANAN
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

-
POLSEK UMPU SEMENGUK BEKUK DIDUGA PELAKU CURAT SEPEDA MOTOR DI CURUP SARDAN WAY KANAN
WAY KANAN, Wartahukum.id – Polsek Umpu Semenguk, Polres Way Kanan berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah Curup Sardan, Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan*, Senin (17/08/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial NZ (32), warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menjelaskan kronologis kejadian.
-
Peristiwa terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban bernama Middin sedang berada di rumah mertuanya di Kelurahan Blambangan Umpu. Kemudian anak korban datang memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T warna hitam Nopol BE 4640 WW telah hilang.
Pukul 15.30 WIB, anak korban lainnya langsung menuju ke TKP untuk memastikan dan benar saja sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp12.000.000,- dan langsung melaporkan ke Polsek Umpu Semenguk.
-
“Lanjut Kapolsek, kronologis penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Umpu Semenguk mendapat informasi dari warga tentang keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Hardanus Tosira.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku NZ tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Blambangan Umpu.
Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T warna hitam, foto copy BPKB dan STNK milik korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Umpu Semenguk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
-
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek.
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aksi mencurigakan di lingkungan sekitar.
_Rojali/Rls._
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: ROJALI
- Sumber: Humas Polres Way Kanan




