Breaking News
light_mode

POLSEK UMPU SEMENGUK BEKUK DIDUGA PELAKU CURAT SEPEDA MOTOR DI CURUP SARDAN WAY KANAN

  • account_circle RojaliJalex
  • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
  • print Cetak
  • POLSEK UMPU SEMENGUK BEKUK DIDUGA PELAKU CURAT SEPEDA MOTOR DI CURUP SARDAN WAY KANAN

 

WAY KANAN, Wartahukum.id – Polsek Umpu Semenguk, Polres Way Kanan berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah Curup Sardan, Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan*, Senin (17/08/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial NZ (32), warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menjelaskan kronologis kejadian.

  • Peristiwa terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban bernama Middin sedang berada di rumah mertuanya di Kelurahan Blambangan Umpu. Kemudian anak korban datang memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T warna hitam Nopol BE 4640 WW telah hilang.

Pukul 15.30 WIB, anak korban lainnya langsung menuju ke TKP untuk memastikan dan benar saja sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp12.000.000,- dan langsung melaporkan ke Polsek Umpu Semenguk.

  • “Lanjut Kapolsek, kronologis penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Umpu Semenguk mendapat informasi dari warga tentang keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Hardanus Tosira.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku NZ tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Blambangan Umpu.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T warna hitam, foto copy BPKB dan STNK milik korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Umpu Semenguk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

  • “Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek.

Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aksi mencurigakan di lingkungan sekitar.

_Rojali/Rls._

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Aceh Pacu Aturan Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

    Pemerintah Aceh Pacu Aturan Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Ranpergub Disiapkan untuk Percepat Pembukaan Pelayaran Internasional Aceh–Penang BANDA ACEH,wartahukum.id — Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai langkah mempercepat realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia. Plt Sekda Aceh, Taufik, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir […]

  • Patroli Malam Polsek Talang Ubi Sasar Pengendara dan Anak Nongkrong

    Patroli Malam Polsek Talang Ubi Sasar Pengendara dan Anak Nongkrong

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Patroli Malam Polsek Talang Ubi Digencarkan untuk Jaga Keamanan PALI,wartahukum.id—Polsek Talang Ubi mengintensifkan patroli malam di sejumlah titik wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi publik serta pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Patroli juga menyasar kelompok anak muda yang masih berkumpul atau nongkrong pada malam […]

  • Data Publik Ungkap Sejumlah Pos Anggaran Bernilai Besar, Tim Investigasi ASWIN Mulai Telusuri Dana Desa Gerning 2023

    Data Publik Ungkap Sejumlah Pos Anggaran Bernilai Besar, Tim Investigasi ASWIN Mulai Telusuri Dana Desa Gerning 2023

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Tim Investigasi ASWIN Telusuri Dana Desa Gerning Tahun Anggaran 2023 PESAWARAN,Wartahukum.id – Dana Desa Gerning 2023 menjadi fokus penelusuran Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPC Kabupaten Pesawaran setelah ditemukan sejumlah pos anggaran bernilai besar berdasarkan data publik yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut. Berdasarkan data publik yang berhasil dihimpun, Dana Desa Gerning Tahun Anggaran […]

  • Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Personel di Aceh Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan

    Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Personel di Aceh Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Polri Pastikan Pemeriksaan Personel di Aceh Berjalan Profesional JAKARTA,Wartahukum.id — Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian publik terhadap informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh […]

  • Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

    Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Febriyansha, pem, red.
    • 0Komentar

    Polemik Data JKN di RSUD Abdoel Moeloek Disorot Akademisi BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—21/08/2026 — Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menyoroti polemik data JKN yang mencatat seorang peserta masih hidup tetapi tercatat telah meninggal dunia di RSUD Abdoel Moeloek. Menurut Satrya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, kesalahan data […]

  • Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Wakapolri dan Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Nasional Hadapi El Nino dan Karhutla

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Wakapolri dan Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Nasional Hadapi El Nino dan Karhutla

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden Hadapi El Nino dan Karhutla JAKARTA,wartahukum.id—Tindak Lanjuti Arahan Presiden terkait antisipasi fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polri menggelar Rapat Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di Ruang Pusdalsis […]

expand_less