Breaking News
light_mode

DPP GIAN Kecam Usulan KEK Ganja Medis Hinca Panjaitan

  • account_circle Arman/Ansori
  • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
  • print Cetak

DPP GIAN Nyatakan Penolakan terhadap Wacana KEK Ganja Medis

JAKARTA,Wartahukum.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPP GIAN) menyatakan kecaman terhadap gagasan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengenai kemungkinan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis.

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Hinca dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada April 2026. Dalam publikasi resmi DPR, Hinca menyampaikan gagasan agar sebagian wilayah kepulauan dapat dipertimbangkan sebagai kawasan khusus untuk ganja medis, termasuk untuk riset dan rehabilitasi, dengan pengawasan tertentu.

Menanggapi hal tersebut, DPP GIAN menyampaikan pernyataan sikap resmi yang pada pokoknya mendukung sikap BNN dan menolak legalisasi ganja.

  • GIAN Dukung Sikap BNN soal Pengaturan Ganja di Indonesia

DPP GIAN menyatakan bahwa pihaknya sejak lama mendukung sikap BNN yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan apa pun.

Ketua Umum GIAN R. Guntur Eko Widodo menyebut organisasi tersebut memandang isu ganja medis perlu ditempatkan dalam kerangka penelitian, pengawasan narkotika, serta perlindungan masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, DPP GIAN menyebut dalih kepentingan medis tidak boleh menjadi celah bagi peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika.

GIAN juga menilai wacana pembentukan KEK ganja medis perlu dikaji secara hati-hati karena menyangkut aspek hukum, kesehatan, pengawasan, serta potensi penyalahgunaan.

  • Ganja Masih Termasuk Narkotika Golongan I

Secara hukum, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Pasal 8 ayat (2) memberikan ruang penggunaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan persyaratan tertentu.

Publikasi resmi DPR juga menyebut bahwa dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia, ganja masih tergolong Narkotika Golongan I sehingga belum dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Karena itu, gagasan mengenai pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis berkaitan dengan aspek perubahan atau penyesuaian kebijakan serta memerlukan pembahasan dan dasar ilmiah yang memadai.

  • GIAN Soroti Perdebatan Ganja Medis dan Pentingnya Riset

Sementara itu, Hinca Panjaitan dalam pernyataannya sebelumnya menekankan pentingnya riset ilmiah mengenai ganja medis. Ia menyebut bahwa tanpa riset yang komprehensif, kebijakan mengenai ganja medis berisiko hanya didasarkan pada asumsi.

Dalam pernyataan sikap DPP GIAN, organisasi tersebut menolak gagasan legalisasi ganja dan meminta agar penelitian mengenai kemungkinan manfaat medis tidak dipandang sebagai alasan otomatis untuk membuka legalisasi.

DPP GIAN juga menyatakan bahwa jika terdapat kandungan tertentu yang berpotensi dimanfaatkan dalam bidang medis, penelitian perlu membedakan antara kandungan atau senyawa yang diteliti dengan tanaman ganja secara keseluruhan.

  • DPP GIAN Soroti Perlunya Pengawasan Ketat

DPP GIAN menyatakan tidak ingin adanya celah dalam kebijakan yang menurut mereka berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran gelap.

Organisasi tersebut juga menyampaikan dukungan kepada BNN agar kebijakan narkotika tetap mengedepankan pencegahan penyalahgunaan, penelitian berbasis bukti, pengawasan, serta perlindungan masyarakat.

Adapun klaim DPP GIAN mengenai kandungan THC ganja Indonesia, dampak kesehatan, maupun perbandingan dengan produk berbasis CBD merupakan bagian dari argumentasi organisasi dalam pernyataan sikap tersebut dan memerlukan rujukan penelitian tersendiri apabila hendak dijadikan kesimpulan ilmiah.

  • GIAN Minta Wacana KEK Ganja Medis Dikaji secara Komprehensif

Dalam pernyataan sikapnya, DPP GIAN meminta Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertimbangkan kembali wacana KEK ganja medis.

DPP GIAN juga menyerukan agar pembahasan mengenai ganja medis mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, hasil penelitian ilmiah, mekanisme pengawasan, serta potensi penyalahgunaan.

Pada saat yang sama, gagasan Hinca sendiri dalam publikasi resmi DPR disebut sebagai gagasan untuk didiskusikan, dengan penekanan bahwa riset ilmiah diperlukan sebelum menentukan kebijakan.

DPP GIAN menutup pernyataan sikapnya dengan seruan “Bersih Bersih Narkoba” dan menyatakan komitmennya untuk menolak legalisasi ganja.

Dewan Pimpinan Pusat

GERAKAN INDONESIA ANTI NARKOTIKA (GIAN)

“Hubbul Wathon Minal Iman, Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman”

(Arman/An/rls)

 

 

  • Penulis: Arman/Ansori
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pringsewu Gelar Pentas Kuda Kepang dan Reog Ponorogo dalam harmoni budaya lampung,

    Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pringsewu Gelar Pentas Kuda Kepang dan Reog Ponorogo dalam harmoni budaya lampung,

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pringsewu Gelar Pentas Kuda Kepang dan Reog Ponorogo dalam harmoni budaya lampung,   Pringsewu –warta hukum id, Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pringsewu menggelar pentas seni budaya Kuda Kepang dan Reog Ponorogo di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah pelestarian budaya sekaligus mempererat hubungan antara […]

  • Ketua Perwosi Aceh Mukarramah Fadhlullah Pimpin Rapat Perdana dan Silaturahmi Pengurus

    Ketua Perwosi Aceh Mukarramah Fadhlullah Pimpin Rapat Perdana dan Silaturahmi Pengurus

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Perwosi Aceh Perkuat Kekompakan Pengurus dan Susun Program Kerja Organisasi   BANDA ACEH,wartahukum.id—Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Aceh, Mukarramah Fadhlullah, memimpin rapat perdana sekaligus silaturahmi bersama jajaran pengurus Perwosi Aceh di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Jumat (28/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum awal bagi pengurus Perwosi Aceh untuk memperkuat komunikasi, menyatukan langkah, […]

  • Polda Lampung Berhasil Mengamankan DPO Kasus Narkotika Dari Aceh

    Polda Lampung Berhasil Mengamankan DPO Kasus Narkotika Dari Aceh

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Polda Lampung Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Polda Lampung berhasil mengamankan DPO kasus narkotika yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh. Penjemputan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, bersama tim pada 8–10 […]

  • Iduladha Kota Cirebon Jadi Momentum Perkuat Keimanan dan Stabilitas Ekonomi Masyarakat

    Iduladha Kota Cirebon Jadi Momentum Perkuat Keimanan dan Stabilitas Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Wahidin Biro Cirebon
    • 0Komentar

    CIREBON KOTA, wartahukum.id — Iduladha Kota Cirebon menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperkuat keimanan, meningkatkan ketakwaan, serta mempererat persatuan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi saat ini. Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, usai melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah berjamaah di Masjid Raya At-Taqwa, Kota Cirebon, Rabu (26/5/2026). Pemerintah Kota Cirebon […]

  • Komisaris Bank Aceh: Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 2026–2030

    Komisaris Bank Aceh: Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 2026–2030

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Helmy Kaperwil Provinsi Aceh
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, WartaHukum.id — Komisaris Bank Aceh menjadi sorotan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026). Keputusan strategis ini menandai langkah penting dalam penguatan […]

  • Pelarian Ruslan Terhenti, Begal Pelajar di Bumi Nabung Ditangkap Polisi

    Pelarian Ruslan Terhenti, Begal Pelajar di Bumi Nabung Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Tim Gabungan Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Terduga Pelaku   LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Pelarian Ruslan, warga Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya terhenti setelah tim gabungan Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkapnya di wilayah Kabupaten Way Kanan, Kamis (27/8/2026). Ruslan diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan […]

expand_less