DPP GIAN Kecam Usulan KEK Ganja Medis Hinca Panjaitan
- account_circle Arman/Ansori
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- print Cetak

DPP GIAN Nyatakan Penolakan terhadap Wacana KEK Ganja Medis
JAKARTA,Wartahukum.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPP GIAN) menyatakan kecaman terhadap gagasan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengenai kemungkinan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis.
Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Hinca dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada April 2026. Dalam publikasi resmi DPR, Hinca menyampaikan gagasan agar sebagian wilayah kepulauan dapat dipertimbangkan sebagai kawasan khusus untuk ganja medis, termasuk untuk riset dan rehabilitasi, dengan pengawasan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, DPP GIAN menyampaikan pernyataan sikap resmi yang pada pokoknya mendukung sikap BNN dan menolak legalisasi ganja.
-
GIAN Dukung Sikap BNN soal Pengaturan Ganja di Indonesia
DPP GIAN menyatakan bahwa pihaknya sejak lama mendukung sikap BNN yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan apa pun.
Ketua Umum GIAN R. Guntur Eko Widodo menyebut organisasi tersebut memandang isu ganja medis perlu ditempatkan dalam kerangka penelitian, pengawasan narkotika, serta perlindungan masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP GIAN menyebut dalih kepentingan medis tidak boleh menjadi celah bagi peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika.
GIAN juga menilai wacana pembentukan KEK ganja medis perlu dikaji secara hati-hati karena menyangkut aspek hukum, kesehatan, pengawasan, serta potensi penyalahgunaan.
-
Ganja Masih Termasuk Narkotika Golongan I
Secara hukum, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Pasal 8 ayat (2) memberikan ruang penggunaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan persyaratan tertentu.
Publikasi resmi DPR juga menyebut bahwa dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia, ganja masih tergolong Narkotika Golongan I sehingga belum dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.
Karena itu, gagasan mengenai pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis berkaitan dengan aspek perubahan atau penyesuaian kebijakan serta memerlukan pembahasan dan dasar ilmiah yang memadai.
-
GIAN Soroti Perdebatan Ganja Medis dan Pentingnya Riset
Sementara itu, Hinca Panjaitan dalam pernyataannya sebelumnya menekankan pentingnya riset ilmiah mengenai ganja medis. Ia menyebut bahwa tanpa riset yang komprehensif, kebijakan mengenai ganja medis berisiko hanya didasarkan pada asumsi.
Dalam pernyataan sikap DPP GIAN, organisasi tersebut menolak gagasan legalisasi ganja dan meminta agar penelitian mengenai kemungkinan manfaat medis tidak dipandang sebagai alasan otomatis untuk membuka legalisasi.
DPP GIAN juga menyatakan bahwa jika terdapat kandungan tertentu yang berpotensi dimanfaatkan dalam bidang medis, penelitian perlu membedakan antara kandungan atau senyawa yang diteliti dengan tanaman ganja secara keseluruhan.
-
DPP GIAN Soroti Perlunya Pengawasan Ketat
DPP GIAN menyatakan tidak ingin adanya celah dalam kebijakan yang menurut mereka berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran gelap.
Organisasi tersebut juga menyampaikan dukungan kepada BNN agar kebijakan narkotika tetap mengedepankan pencegahan penyalahgunaan, penelitian berbasis bukti, pengawasan, serta perlindungan masyarakat.
Adapun klaim DPP GIAN mengenai kandungan THC ganja Indonesia, dampak kesehatan, maupun perbandingan dengan produk berbasis CBD merupakan bagian dari argumentasi organisasi dalam pernyataan sikap tersebut dan memerlukan rujukan penelitian tersendiri apabila hendak dijadikan kesimpulan ilmiah.
-
GIAN Minta Wacana KEK Ganja Medis Dikaji secara Komprehensif
Dalam pernyataan sikapnya, DPP GIAN meminta Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertimbangkan kembali wacana KEK ganja medis.
DPP GIAN juga menyerukan agar pembahasan mengenai ganja medis mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, hasil penelitian ilmiah, mekanisme pengawasan, serta potensi penyalahgunaan.
Pada saat yang sama, gagasan Hinca sendiri dalam publikasi resmi DPR disebut sebagai gagasan untuk didiskusikan, dengan penekanan bahwa riset ilmiah diperlukan sebelum menentukan kebijakan.
DPP GIAN menutup pernyataan sikapnya dengan seruan “Bersih Bersih Narkoba” dan menyatakan komitmennya untuk menolak legalisasi ganja.
Dewan Pimpinan Pusat
GERAKAN INDONESIA ANTI NARKOTIKA (GIAN)
“Hubbul Wathon Minal Iman, Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman”
(Arman/An/rls)
- Penulis: Arman/Ansori
- Editor: Ansori





