Breaking News
light_mode

Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati UU Pers

  • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

 Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan

BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, menyoroti dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan advokat Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait perkara Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Menurut Sufiyawan, wartawan yang hadir dalam konferensi pers sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus mewakili hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan transparan.

  • Wartawan Bekerja Berdasarkan Amanat UU Pers

Wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Pers. Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi, bukan untuk direndahkan atau diintimidasi,” tegas Sufiyawan.

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) melarang penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers nasional, sedangkan ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan tersebut mencakup jaminan agar wartawan dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi, ancaman, tekanan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

  • FPII Lampung Ingatkan Fungsi Pers dalam Demokrasi

Sufiyawan juga mengingatkan bahwa Pasal 3 UU Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Sementara itu, Pasal 5 mengatur kewajiban pers menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Menurutnya, tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Menghormati profesi wartawan sama artinya menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Wartawan dan advokat memiliki peran yang sama penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, setiap profesi harus saling menghormati dan menjunjung etika,” ujar Sufiyawan.

  • Ajak Semua Pihak Hormati Kemerdekaan Pers

Berdasarkan berbagai pemberitaan media, Hotman Paris Hutapea disebut melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan dengan mengaitkannya pada barang-barang pribadi wartawan.

Atas peristiwa tersebut, Sufiyawan mengajak seluruh penegak hukum, advokat, pejabat publik, maupun seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjaga profesionalisme, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di Indonesia.

(Irfan/Rls)

 

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi informasi karawang: Awak Media dan Kelurahan Karawang Kulon Perkuat Kolaborasi Keterbukaan Informasi

    Sinergi informasi karawang: Awak Media dan Kelurahan Karawang Kulon Perkuat Kolaborasi Keterbukaan Informasi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Hendra
    • 0Komentar

    Sinergi informasi karawang di Karawang Kulon Dorong Transparansi Publik Karawang, wartahukum.id — Sinergi informasi karawang menjadi fokus utama dalam kunjungan silaturahmi awak media wartahukum.id ke Kantor Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Jumat 26 Juni 2026. Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara media dan pemerintah kelurahan dalam memperkuat keterbukaan informasi publik yang akurat, edukatif, dan […]

  • Akhmad Fathoni SH Maju Calon BPD Desa Wadas

    Akhmad Fathoni SH Maju Calon BPD Desa Wadas

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Akhmad Fathoni SH
    • 0Komentar

    Akhmad Fathoni SH Resmi Daftar Calon BPD Desa Wadas KARAWANG,wartahukum.id—Akhmad Fathoni SH resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada 2 Juli 2026. Melalui pencalonannya, ia membawa visi membangun desa yang maju, transparan, produktif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Warga Dusun Ciherang itu menyatakan […]

  • Menggema, Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk Meriahkan Bersih Desa Pekon Yogyakarta Selatan

    Menggema, Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk Meriahkan Bersih Desa Pekon Yogyakarta Selatan

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Menggema, Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk Meriahkan Bersih Desa Pekon Yogyakarta Selatan PRINGSEWU – wartahukum id, Suasana penuh khidmat sekaligus semarak menyelimuti Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, saat digelar pagelaran wayang kulit semalam suntuk dalam rangka tradisi Bersih Desa, Sabtu malam (11/7/2026). Kegiatan budaya yang dipusatkan di halaman rumah Ketua RT 03, […]

  • Operasi Patuh 2026: Mulai 8 Juni, Razia Besar-Besaran Sasar Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan

    Operasi Patuh 2026: Mulai 8 Juni, Razia Besar-Besaran Sasar Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Usnan
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Selain mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, operasi tahun ini juga akan memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan yang berpotensi menghambat sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). […]

  • Warga Miskin Kota Medan Menjerit, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu

    Warga Miskin Kota Medan Menjerit, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Nezza Sapitri
    • 0Komentar

     Warga Miskin Kota Medan Keluhkan Pencabutan Meteran Air PDAM Tirtanadi MEDAN,wartahukum.id—Peristiwa warga kurang mampu mengeluh karena meteran air dicabut biasanya terjadi akibat tunggakan tagihan, kendala distribusi, atau masalah kebijakan tarif layanan air minum. Tunggakan dan Layanan Air Jadi Sorotan Masalah ini mencakup beban biaya bulanan, protes atas layanan air yang tidak mengalir, serta prosedur penertiban […]

  • Langkah Maju Way Kanan: Bupati Ayu Asalasiyah Ajak Masyarakat Kawal Penetapan Wakil Bupati

    Langkah Maju Way Kanan: Bupati Ayu Asalasiyah Ajak Masyarakat Kawal Penetapan Wakil Bupati

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *Langkah Maju Way Kanan: Bupati Ayu Asalasiyah Ajak Masyarakat Kawal Penetapan Wakil Bupati* *BANDAR LAMPUNG*, Wartahukum.id — Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan memasuki tahap baru. Bupati Way Kanan, *Ayu Asalasiyah*, secara resmi menerima berkas dokumen calon Wakil Bupati Way Kanan dari Koalisi partai politik pengusung. Penyerahan berkas dilakukan di Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026). […]

expand_less